Allah Is My GOD, Islam Is My Religion, Muhammad Is My Prophet, Quran Is My Book. Alhamdulillah

Minggu, 30 Juni 2013

3 NEGARA PALING ANEH DI DUNIA

3 Negara Paling Aneh Di Dunia
Aneh atau lain dari pada kebiasaan yang lainnya. Sering terjadi di sekitar kita, bahkan kemungkinan kita pernah mengalaminya. Ada banyak keanehan di sekitar kita, begitu juga dengan Negara.  Aneh kadang kala menjadi nilai positif atau kadang malah menjadi negative terganung apa yang menjadi masalahnya. Kadang aneh itu bebentuk cerita alias dongeng tapi ada aneh itu berisifat nyata alia aneh tapi nyata. Berikut ini marilah lita lihat  keanehan pada Negara yang ada di dunia.
      
     1.     AMERIKA SERIKAT
Sering di singkat AS, Amerika serikat merupakan sebuah Negara Republik Konstitusional federal yang terdiri dari 50 negara bagian. Dengan jumlah penduduk 313.19.000.000 (Tahun 2012). Negara ini telihat aneh ketika mereka berngaung-ngaung menegakan HAM (Hak Asasi Manusia). Mereka terlihat antusias, suara mereka dimana selalu berkoar untuk menegakkan HAM.  
Namun ternyata ham itu berlaku bagi warga Negara non amerika saja, contoh yang paling nyata masih jelas diingatan kita, ketika mereka datang ke Negara orang lain dengan membunuh anak-anak orang tua, wanita-wanita di irak, serta beberapa Negara muslim lainnya. Disinilah letak keanehannya Negara paling kantang menggerakkan HAM nyatanya paling berat melanggar Ham tanpa pernah di adili. Sungguh aneh

     2.     INDONESIA
Indonesia merupakan Negara yang makmur dengan letakdi asia tenggara,  yang dilintasi oleh garis khatulistiwa dan berada di antara benua asia dan Australia serta antara samudra pasifik dan samudra hindia dengan ibu kota Jakarta dengan jumlah penduduk 242.3.000.000 (2011) merupakan penduduk muslim terbesar di dunia. Negara yang terdiri dari pulau-pulau yang sering di sebut nusantara. Letak keanehannya adalah, merupakan penduduk muslim terbesar di dunia tapi penduduk muslimya tidak semua mendukung penerapan syariat islam, terdiri dari 33 provinsi hanya satu provinsi yang menerapakan hukum syariat islam. Daerah yang menerapkan syariat islam adalah provinsi  Aceh, daerah paling barat Indonesia ini mendapat julukan Serambi Makkah. Sedangkan 32 provinsi lainnya belum menerapakan hukum syariat islam. Terlihat aneh penduduk islam terbesar namun tidak menggunakan hukum islam bagi penduduk muslim. 

      2.    TURKI

Bekas kerajaan islam terbesar turkey usmani merupakan sebuah Negara besar di kawasan Eurasia. Jumlah penduduk 73.64.000.000 (2011) dengan ibukota bernama Ankara. Ketika Negara ini  menjadi Negara rebuplik turkey yang dipelopori M. Kemal, Negara ini terlihat aneh, sebelumnya Negara muslim dengan kerajaaan terbesar, namun berobah menjadi Negara paling sekuler bahkan lebih sekuler dari Negara asal serkuler itu sendiri. Siswi muslim tidak diperkenankan menggunakan jilbab. Sehingga sebagian siswi disana memilih Negara luar untuk menimba ilmu karena Negara barat saja mengijinkan siswi muslim menggunakan jilbab. Seperti yang dialami oleh putri Erdogan. Ia kuliah di Amerika  karena dikampung halamannya ia tidak di ijinkan menggunakan jilbab untuk masuk perguruan tinggi. Bahkan muslim yang menjadi pegawai dilarang shalat. Meskipun keanehan ini kini sudah hilang dengan berkuasanya partai erdogan. Namun hal aneh ini tetap menjadi sejarah karena itu bukan sebuah dongeng. 

Jumat, 28 Juni 2013

NATAL 25 DESEMBER BUKAN AJARAN YESUS

NATAL 25 DESEMBER BUKAN AJARAN YESUS

          Hari natal yang di rayakan oleh masyarakat umat Kristen  yang bertepatan setiap tanggal 25 Desember merupakan salah satu kegiatan agama untuk memperingati hari lahirnya yesus, Natal berasal dari kata bahasa latin yang berarti lahir. Secara istilah natal berarti upacara yang dilakukan oleh orang Kristen untuk memperingati hari kelahiran isa almasih  yang mereka sebut tuhan yesus. Peringatan natal tercetus sekitar tahun 325-354 oleh paus leberius yang ditetapkan tanggal 25 Desember, sekaligus menjadi momentum penyembahan Dewa Matahari, yang kadang juga jatuh pada tanggal 6 Januari, 18 Oktober 28 April atau 18 Mei. Namun kaisar Konstantin  mensahkan tanggal 25  Desember sebagai kelahiran Yesus (Natal)
Perayaan natal baru masuk dalam ajaran Kristen katolik pada abad ke 4 M. dan peringatan inipun berasal dari upacara adat masyarakat penyembah berhala. Karena perintah untuk menyelenggarakan peringatan natal tidak ada dalam bible dan bahkan jesus sendiri tidak pernah memerintahkan pada muridnya untuk mengadakan peringatan tersebut.
Seperti  kita ketahui bahwa pada abad ke 1 hingga 4 M dunia masih dikuasaia oleh imperium Romawi yang paganis politheisme.
Ketika Konstantin dan rakyat romawi menganut agama katolik, mereke tidak mampu untuk meninggalkan budaya/adat pagannya. Apalagi untuk memperingati hari Sunday (sun=matahari, day=hari) yaitu kelahiran dewa matahari tangggal 25 Desember.
Maka supaya agama katolik bisa diterima dalam kehidupan masyarakat Romawi diadakanlah sinkretisme ( perpaduan agama budaya/penyembahan berhala) dengan cara menyatukan perayaan kelahiran sun of good.
Sehingga pada konsil tahun 325, Konstantin memutuskan dan menetapkan tanggal 25 Desember sebagai sebagai hari kelahiran jesus juga diputuskan :
1.     Hari minggu sebagai hari pengganti hari sabat yang menurut hitungan jatuh pada hari sabtu
2.    Lambing sinar matahari yaitu sinar yang bersilang dijadikan lambang Kristen
3.    Membuat patung-patung jesus untuk menggantikan patung dewa matahari
Sesudah kaisar kontantin memeluk agama katolik pada abad ke 4 masehi, maka dengan sendirinya rakyatpun berbondong-bondong ikut memeluk agama tersebut
Kelahiran Yesus nenurut bible
Lukas 2: 1 -8 :

Pada waktu itu kaisar Agustus mengeluarkan suatu perintah, menyuruh mendaftarkan semua orang di seluruh dunia. Ini merupakan pendaftaran yang pertama kali diadakan sewaktu Kirenius menjadi wali negeri di Siria  maka pergilah semua orang  untuk mendaftarkan diri, masing-masing dikotanya sendiri.  Demikian juga yusuf pergi dari kota Nazerat galilea ke yudea, ke kota daud yang bernama betlehem, karena ia berasal dari keluarga dan keturunan daud supaya di daftarkan bersama-sama dengan maria, tunangannya yang sedang mengandung.
Ketika mereka di situ tibalah waktunya bagi maria untuk bersalin, dan dia melahirkan seorang anak anak laki-laki, anakknya yang sulung, lalu dibungkusnya dengan lampin dan dibaringkannya di dalam palungan, karena tidak ada tempat bagi mereka di rumah penginapan.  Jadi menurut bible yesus lahir  pada masa kekuasaan kaisar Agustus yang sedang melakukan sensus penduduk. (7M=579 Romawi)
Menurut matius : 2. 1, 10. 11
Sesudah yesus dilahirkan di betlehem di tanah Yudea pada jaman Heradus, datanglah orang-orang majus dari timur ke Yerusalem.
Ketika mereka milihat bintang itu, sangat bersuka citalah mereka. Maka masuklah mereka  kedalam rumah itu dan meihat anak itu bersama maria, ibunya. Jadi menurut matius. Yasus lahir dalam masa pemerintahan raja heradus yang disebut herodus agung yang memerintah tahun 7 SM -4 m (749 Romawi) ditandai dengan bintang-bintang yang terlihat oleh orang-orang majus dari Timur.
Cukup jelas petentangan kedua injil tersebut (Lukas. 2 :1-8 dan matius 2 :1 10, 11)dalam menjelaskan tentang kelahiran yesus. Dimana keduanya menolak kelahiran yesus tanggal 25 Desember).


Namun kitab suci alquran  telah memberikan jawaban tentang kelahiran Isa Alaisalam :
“Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (maryam) bersandar pada pangkal kurma, ia berkata “aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi sesuatu yang tidak berarti, lagi dilupakan “. Maka jibril menyerunya dari tempat rendah: “janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya tuhanmu telah menajadikan anak sungai di bawahmu(untuk minum) dan goyanglah pangkal pohon kurma itu kearahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurm yang masak kepadamu’. ( QS Maryam 23-25)


Mushaf Alquran dan Terjemahannya, Alhuda Kelompok Gema Insani 2002
Alkitab, Lembaga Alkitab, 1992

Hj. Irena H. Perayaan natal 25 Desember antara dogma dan toleransi 2004  Bima Rodheta

Selasa, 11 Juni 2013

FEDERAL RESERVE SYSTEM


Federal Reserve System
           Jika suatu perekonomian mengandalkan pada system uang  fiat, seperti di Negara-negara maju misalnya amerika, england, haruslah ada badan keuangan yang mengatur system tersebut. Badan tersebut bertanggung jawab atas semua system tersesebut. Di Indonesia kita kenal dengan BI, sedangkan di US Badan keuangan tersebut  di kenal dengan sebutan Federal Reserve (Bank sentral AS), sering di singkat Fed.  setiap Negara haruslah mempunyai bank sentral, jika tidak maka perekonomian  suatu Negara tidak bisa dipantau dan di kendalikan. Karena intitusi ini dirancang untuk mengawasi system perbankan serta mengatur jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Ada beberapa bank central yang berpengaruh di dunia selain Fed yaitu Bank of England, European Central Bank dan Bank of Japan.
                Fed di dirikan sekitar tahun 1914 setelah beruntunnya kegagalan bank-bank pada tahun 1907 menaykinkan kongres bahwa amerika membutuhkan satu intitusi yang khusus untuk mengawasi dan menjaga  kesehatan system perbankan Negara.  Sekarang Fed dijalankan oleh Dewan Gubernur, dengan anggota sebanyak 7 orang yang diangkat oleh presiden dengan persetujuan senat.  Kira-kira seorang gubernur bank tersebut memiliki rata-rata masa jabatan 14 tahun, masa jabatan yang lumayan panjang  yang diberikankepada gubernur Fed bukanlah tanpa alasan. Mereka diberikan masa jabatan panjang supaya mereka terbebas dari tekenan-tekanan politik jangka pendek pada saat mereka merumuskan sebuah kebijakan tentang menoter tersebut.
Di antara ketujuh anggota gubernur itu, kedudukan yang terpenting adalah ketua Dewan. Ketua dewan ini memiliki hak untuk mengatur staf, meminpin rapat-rapat dewan atau memberikan saks secara rutin  mengenai kebijakan-kebijakan yang di ambil oleh fed di hadapan komite-komite kongres. System Fed terdiri atas dewan Fed yang bekedudukan di Washington D.C., sedangkan sekitar 12 bank regional yang berada di kota besar di AS. Untuk presiden regional tersebut di pilih oleh dewan dan dan direktur masing masing bank regional tersebut. Sedangkan anggotanya di angkat dari tokoh-tokoh komunitas bisnis dan perbankan setempat.
Tugas Pokok Fed
1.     Mengatur bank-bank dan menjaga kesehatan system perbankan, sebagain besar tugas ini menjadi tanggung jawab bak regional  Fed. Fed ini juga berperan sebagai banknya bank. Artinya Fed akan memberikan pinjaman kepada bank yang ingin melakukan pinjaman. Saat bank  mengalami krisis financial maka bank fed berfungsi sebagai tempat pinjaman terakhir  ketika bank tidak tempat untuk meminjam lagi.
2.    Mengendalikan uang yang beredar dalam perekonomian, disebut juga sebagai jumlah uang yang beredar (money suppy). Keputusan-keputusan yang diambil oleh para pembuat kebijakan yang berfokus pada jumlah uang yang beredar menyusun apa yang sering kita sebut dengan kebijakan-kebijakan moneter.
  
Perangkat Fed dalam mengendalikan moneter
1.     Operasi pasar terbuka (open market operation) merupakan pembelian dan penjualan surat obligasi pemerintah America serikat yang dilakukan oleh Federasi Reserve.
2.    Syarat cadangan minimum (reserve requirement)
3.    Tingkat disconto yaitu : suku bunga atas penjaman (discount rate) suku bunga atas pinjaman yang diberikan Fed kepada Bank-bank.

 Di indonesia  ketiga perangkat yang digunakan oleh Fed tersebut juga dipakai . kebijakan yang di ambil oleh BI untuk mengontrol moneter. BI bertugas untuk mengawasi jumlah perederaan keuangan negara. seperti kasus yang pernah menimpa indonesia pada ahkhir tahun 2007 atau awal tahun 2008 dimana indonesia mengalami krisis menoter. indonesia pada tahun tersebut merupakan salah satu negera yang berhasil bertahan dari krisis yang melanda. hal ini tidak terlepas dari sistem perbankan indonesia yang menerapkan dus sistem. yaitu sistem konpensional dan sisterm syariah. dimana sistem bank yang menganut sisterm syariah di anggap paling kuat untuk menghadapi krisis tersebut, meski ada unsur-unsur lain yang ikut berperan. 

Minggu, 09 Juni 2013

HUKUM WARISAN DALAM ISLAM




Rukun Pusaka Mempusakai adalah
   1.     Mauruts  harta yang ditinggalkan simati yang akan dibagi-bagikan kepada ahli waris setelah diselesaikan untuk biaya perawatan, melunasi hutang, dan melaksanakan wasiat simati
     2.     Muwarrist yaitu orang yang mewariskan itu sudah meninggal dunia baik mati hakiki maupun hukmi maksudnya dia sudah mati anggap oleh pengadilan karena telah lama menghilang atau sebab-sebab lain.
   3.  Warist yaitu ahli waris yang menerima waris harus ada hubungan perkawinan dan hubungan darah (keturunan).

Sebab-sebab tidak mendapat harta warisan
     1.     Pembunuh tidak berhak untuk mendapat warisan dari keluarganaya yang dibunuh.
     2.     Orang murtad (keluar dari agama islam). Tidak mendapat warisan dari keluarganya yang muslim.
    3.     Orang kafir tidak berhak menerima warisan keluarganya yang beragama islam demikian sebaliknya
Hadist nabi “
orang islam tidak mewarisi orang kafir, demikian juga orang kafir tidak mewarisi orang islam.



Ahli waris yang  laki-laki
1.              Anak laki-laki
2.             Cucu laki-laki dari anak laki-laki sampai kebawah
3.             Bapak
4.             Kekek hingga keatas
5.             Saudara laki-laki kandung
6.             Saudara laki-laki sebapak
7.             Saudara laki-laki seibu
8.             Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
9.             Anak Laki-laki saudara laki  sebapak
10.           Paman yang sekandung dengan bapak
11.            Paman yang sebapak dengan bapak
12.           Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
13.           Anak laki-laki paman sebapak dengan bapak
14.           Suami

Catatan
Jika ahli waris tersebut di atas semuanya ada, maka yang mendapat warisan dari mereka hanya tiga saja, yaitu :
1.       Anak laki-laki
2.      Suami
3.      Bapak

Catatan :
Cucu laki-laki dari anak perempuan, tidak termasuk ke dalam kelompok ahli waris yang tersebut di atas.


         Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh:
1.    Anak perempuan,
2.    Ibu,
3.    Cucu  perempuan (dari keturunan anak laki-laki),
4.    Nenek (ibu dari ibu),
5.    Nenek (ibu dari bapak),
6.    Saudara kandung perempuan,
7.    Saudara perempuan seayah,
8.    Saudara perempuan seibu,
9.    Istri,
Adapun yang kesepuluh itu adalah wanita yang memerdekan budak, bagi kita jaman sekarang ini tidak ada lagi perbudakan sehingga yang kesepuluh tidak saya buat. Bukan berarti mengingkarinya.

Catatan
Jika ahli waris tersebut di atas semuanya ada, maka yang mendapat warisan dari mereka hanya tiga saja, yaitu :
1.     Isteri
2.     Anak perempuan
3.     Cucu perempuan dari anak laki-laki
4.     Ibu
5.     Saudara perempuan kandung.

Catatan
Seandainya semua ahli waris yang tersebut di atas semua masih ada baik laki-laki maupun perempuan  maka hanya 5 orang yang mendapat harta warisan yaitu :
1.       Suami atau isteri
2.      Ibu
3.      Bapak
4.      Anak laki-laki
5.      Anak perempuan 


Selanjutnya ahli waris yang di dindingi (gagal dapat warisan) karena ada ahli waris yang lebih dekat yaitu :

1.    Kakek (datuk) tidak mendapat harta waris jika masih ada bapak sialmarhum begitupun nenek gagal mendapatkan warisan selama ada ibu
2.  Cucu laki-laki gagal menerima warisan selama ada anak laki-laki
3.   Saudara kandung (laki-laki atau perempuan) gagal mendapat warisan selama ada. anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan bapak
4.   Saudara sebapak (laki-laki atau perempuan) gagal mendapat warisan selama ada. anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak dan saudara laki-laki kandung.
5.   Saudara seibu (laki-laki atau perempuan) gagal mendapat warisan selama ada. anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan),bapak dan kakek
6.  Anak-laki sudara lakiki sekandung tidak mendapat warisan  selama ada
a.      Anak laki-laki
b.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c.       Bapak
d.      Kakek
e.       Saudara laki sekandung
f.       Saudara laki sebapak

         7.   Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak tidak mendapat waris selama masih ada :
  • a.    Anak laki-laki
  • b.     Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  • c.     Bapak
  • d.    Kakek
  • e.     Saudara laki sekandung
  • f.      Saudara laki sebapak
  • g.     Anak laki-laki saudara laki laki sekandung


        8.   Paman sekandung dengan bapak tidak mendapat warisan selama masih ada :
a.     Anak laki-laki
b.     Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c.     Bapak
d.    Kakek
e.     Saudara laki sekandung
f.      Saudara laki sebapak
g.     Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
h.     Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak


         9.   Paman sebapak dengan bapak tidak mendapat warisan selama masih ada :
a.     Anak laki-laki
b.     Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c.     Bapak
d.    Kakek
e.     Saudara laki sekandung
f.      Saudara laki sebapak
g.     Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
h.     Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
i.      Paman yang sekandung dengan bapak

          10. Anak laki-laki paman sekandung tidak mendapat warisan selama masih ada :
a.     Anak laki-laki
b.     Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c.     Bapak
d.    Kakek
e.     Saudara laki sekandung
f.      Saudara laki sebapak
g.     Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
h.     Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
i.      Paman yang sekandung dengan bapak
j.      Paman yang sebapak dengan bapak

             11.  Anak laki-laki paman yang sebapak dengan babap tidak mendapat warisan selama masih   ada :
a.     Anak laki-laki
b.     Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c.     Bapak
d.    Kakek
e.     Saudara laki sekandung
f.      Saudara laki sebapak
g.     Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
h.     Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
i.      Paman yang sekandung dengan bapak
j.      Paman yang sebapak dengan bapak
k.     Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak

             12.  Cucu perempuan dari anak laki-laki tidak mendapat waris  selama masih ada
a.     Anak laki-laki
b.     Dua orang anak perempuan atau lebih.



Bagian pembagian harta waris
Adapun hitungan pembagian harta waris itu ada  6 pembagian yaitu :
½,   ¼,  1/8,   2/3,   1/3,  1/6


a.  Ahli waris yang mendapat  ½
1.     Anak perempuan tunggal (jika anak perempuan seorang saja maka ia mendapat ½ dari warisan (Q.S. Annisa 4 : 11)
2.     Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki ( Ket. Qiyaskan anak perempuan)
3.     Saudara perempuan (Dalilnya Q.S Annisa 4: 175 )
4.     Suami (dalilnya Q.S Annisa 4: 12)

b.  Ahli waris mendapat ¼ (seperempat)
 1.      Suami (dengan syarat bila isteri punya anak, atau cucu dari anak laki-laki) adapun dalilnya (Q.S Annisa 4: 12)
  2.     Isteri (Baik satu ataupun lebih) dengan syarat tidak ada anak dari suami yang meninggal atau cucu dari anak laki-laki). (Dalilnya QS Annisa 4:12)

c.  Ahli waris yang mendapat  1/8
1.     Isteri (baik satu atau lebih) dengan syarat bahwa ia dan suaminya ada anak atau cucu dari anak laki-laki (dalilnya Q S Annisa 4: 12

d. Ahli waris yang mendapat 2/3  (dua pertiga)
1.     Dua orang anak perempuan atau lebih (dalilnya QS Annisa 4:1)
2.     Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
3.     Dua orang saudara perempuan atau lebih yang kandung (seibu sebapak)  dalilnya QS Annisa 4: 177
4.     Dua saudara perempuan atau lebih yang sebapak.

e.  Ahli waris yang mendapat 1/3  (sepertiga)
1.     Ibu dengan syarat anak tersebut merupakan anak tunggal dan anaknya tersebut tidak mempunyai anak (cucu si ibu) atau dia tidak mempunyai saudara atau saudari yang sekandung, sebapak atau seibu. Dalilnya QS 4: Annisa 4:11
2.     Dua orang saudara atau lebih (laki-laki atau perempuan) yang seibu. dalinya QS.Annisa 4: 177.

f.  Ahli waris yang mendapat 1/6 (seperenam)
1.     Ibu apabila anaknya meninggal itu meninggalkan anak alias cucu si ibu Dalilnya QS Annisa 4: 11
2.     Bapak apabila simeninggal tersebut meniggalkan anak  atau cucu (laki-laki atau perempuan) dari pihak laki-laki. (Dalilnya QS Annisa 4:11).
3.     Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak) jika nenek baik pihak bapak maupun pihak ibu masih ada maka keduan mendapat  bagian yang sama dari bagian 1/6  itu.
4.     Cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki.
5.     Kakek  bila yang meninggal itu ada anak atau cucu dari anak laki-laki. Sedangkan bapaknya tidak ada.
6.     Seorang saudara laki-laki atau perempuan yang seibu. (Dalilnya QS.Annisa 4: 12)
7.     Saudara perempuan sebapak saja.

Ahli waris yang mendapat semua harta atau semua sisa
          
1.    Anak laki-laki
2.   Cucu laki-laki dari anak laki-laki sampai kebawah
3.   Bapak
4.   Kekek hingga keatas
5.   Saudara laki-laki kandung
6.   Saudara laki-laki sebapak
7.   Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
8.   Anak Laki-laki saudara laki  sebapak
9.   Paman yang sekandung dengan bapak
10. Paman yang sebapak dengan bapak
11.  Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
12.  Anak laki-laki paman sebapak dengan bapak 


1.     Untuk menghitung rumus pembagian waris

1.       Kita harus menentukan KPK (kelipatan persekutuan terkecil) dari bilangan tersebut)
2.      Dalam ilmu faraid, KPK itu dinamakan Asal Masalah(AM)
3.      Asal Masalah (AM) dalam faraid itu hanya tujuh macam saja, yaitu:
a.      Masalah dua (2)
b.      Masalah tiga (3)
c.       Masalah empat (4)
d.      Masalah enam (6)
e.       Masalah delapan (8)
f.       Masalah duabelas (12)
g.      Masalah duapuluh empat (24)
Catatan :
Ada Asal Masalah yang lahir ketika khalifah Umar Bin Khattab yang dikenal dengan `Aul. Artinya menambah banyak bagian-bagian dikarenakan kurang pendapatan yang harus diterima ahli waris. Asal masalah yang bisa di `aulkan ada tiga yaitu : 6, 12, 24. Sedangkan empat tidak bisa di`aulkan yaitu : 2, 3, 4 dan 8. Kita tidak bahas ini lebih dalam lagi. Kita bahas masalah ini dilain waktu beserta contonnya.


Untuk lebih jelas mari langsung kita praktikkan teori pembagian harga waris yang sudah kita bahas di atas. Bismillah

Contoh 1.

Soal
Seorang isteri  meninggal, ahli warisnya seorang anak  perempuan, suami dan bapak, harta peninggalannya sebanyak Rp. 2.000.000,- berapa masing-masing waris mereka ?
Anak perempuan           = ½  (karena tunggal)
Suami                            = ¼ (karena ada anak)
Bapak                           = ashabah (karena tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki)
KPK (Asal Masalah          = 4
Anak perempuan           = ½ x 4            = 2
Suami                            = ¼ X 4            = 1
Jumlah                                                  = 3
Sisa (4-3)                       = 1 (untuk bapak selaku Ashabah)
Jumlah                          = 4 (KPK)
Anak perempuan           = ½ x Rp. 2.000.000,-  = Rp. 1.000.000,-
Suami                            = ¼ x Rp. 2.000.000,- = Rp.    500.000,-
Bapak                           = ¼ x Rp. 2.000.000,-  = Rp.    500.000,-
Total                                                                 = Rp. 2.000.000,-

Contoh 2
Seorang meninggal, ahli warisnya : isteri, 3 orang anak perempuan  dan 2 orang anak laki.
Harta yang di tinggalkan sebanyak Rp. 16.000.000,-  berapa masing-masing bagian mereka

Isteri                              = 1/8 (karena ada anak)
Anak anak-anak             = Ashabah (Sisa)
KPK (Asal Masalah) = 8
Isteri  = 1/8 x 8              = 1
Sisa = (8 -1 )                  = 7 (Untuk Anak-anak)
Jumlah                          = 8 (KPK)

Isteri  = 1/8 x Rp. 16.000.000,-                           =Rp.  2.000.000,-
Anak-anak = (Rp. 16.000.000- Rp. 2.000.000,-  =Rp. 14.000.000,-
Jumlah                                                                 Rp. 16.000.000,-

Untuk anak laki-laki dua kali lipat bagian dari anak perempuan
Harta sisa dibagi 7. Empat bagian untuk dua anak laki-laki , dan tiga bagian  untuk tiga anak perempuan
Sorang anak laki-laki = 2/7 x Rp. 14.000.000                              = Rp. 4.000.000,-
Sorang anak perempuan mendapat = 1/7 x Rp. 14.000.000,-        = Rp. 2.00.000,-
Lengkapnya
Isteri  Mendapat                                                 = Rp.  2.000.000,-
Anak laki-laki pertama                                        = Rp   4.000.000,-
Anak laki-laki kedua                                           = Rp   4.000.000,-
Anak perempuan Pertama                                   = Rp.  2.000.000,-
Anak perempuan kedua                                      = Rp.  2.000.000,-
Anak perempuan ketiga                                      = Rp.  2.000.000,-
Total                                                                 = Rp.16.000.000,-

 Jika terjadi kesalahan datangnya dari saya semata, waulahu aklam semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka
As`ad Aliy Fathul Muin Terj. Jilid 2 Menara Kudus kudus
Ibnu Hajar Al-Hafizh Bulughul Maram. Ed. Terj. 2010 Akbar Media Jakarta Timur.
Hasan Ali. Hukum Waris Islam 1996 Bulan Bintang Jakarta
Mushaf lafziyyah Al Huda, Gema Insani 2009 Depok
Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar. Ahkamul Mawarist Fil Fiqhil Islami. 2001. Maktabah Arrisalah Ad Dauliyah Mesir





Entri Populer