Allah Is My GOD, Islam Is My Religion, Muhammad Is My Prophet, Quran Is My Book. Alhamdulillah

Sabtu, 17 November 2012

KEWAJIBAN DAN HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM


KEWAJIBAN DAN HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM


Pemikiran-pemikiran dunia barat yang berkembang selama ini sangat mementingkan individu, akibatnya pola berpikir manusia lebih difokuskan kepada hak-hak asasi dari pada kewajiban-kewajibannya. Para ahli pikir barat tampaknya lebih sangat dipengaruhi oleh faham-faham individualisme, sehingga hak-hak manusia menjadi lebih penting atau utama dari kewajiban-keajibannya.
Hampir di setiap waktu orang-orang berbicara tentang hak-hak manusia sedangkan kewajiban-kewajiban manusia itu sendiri  dilupakan atau kurang mendapat perhatian.  Orang-orang berpendapat  memperjuangkan hak-hak lebih utama dari kewajibannya  bahkan  sering kita mendengar  di sekitar kitar kita, sekolah, kantor  atau dimana-manapun orang lebih menuntut hak-haknya  daripada mendahulukan kewajibannya. Ini semua dampak dari individualisme yang pada hakekatnya sangat mementingkan individu dan hak-haknya.
Jika pemikiran-pemikiran barat  yang sekuler ini sangat mementingkan hak-hak manusia  dan menomorduakan kewajibannya. Islam justru mendukung dan menselarakan  hubungan antara hak-ak dan kewajiban. Apakan hak-hak manusia itu berdiri dengan sendirinya  tanpa di dukung oleh kewajiban-kewajiban-kewajibannya ?  mari kita lihat atau dan kita diskusikan bersama
1.     Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Alqur`an yang merupakan kitab suci umat islam Surah:5 56 Allah menyatakan secara implicit  bahwa hakekatnya jin dan manusia di ciptakan untuk mengemban kewajiban-kewajiban, kewajiban mereka yang paling utama adalah menyembah Allah. Menilik  ayat di atas tersebut seharusnya manusia itu harus bicara dulu tentang kewajibannya. Setelah manusai menunaikan kewajibannya itu barulah berbicara tentang hak-haknya.  Dan apabila kewajiban-kewajiban itu telah di penuhi maka dengan sendirinya ia akan memperoleh hak-haknya.
Salah satu ciri khas hukum islam adalah memberikan kepada setiap manusia kewajiban-kewajiban sebagai tugasnya yang pertama dan utama. Berlainan dengan hukum barat yang mengutamakan hak-hak seseorang. Dalam islam hak itu timbul setelah kewajiban di selesaikan. Hukum islam telah menggariskan 
2.    Hak asasi manusia
Istilah Hak Asasi Manusia (human rights) sejak lahirnya Declarations Of Human Rights pada tanggal 10 desember 1948 mulai populer. Akan tetapi jauh sebelu itu telah lahir beberapa piagam yang pada pokoknya memuat tentang prinsip kekebasan manusia.  Virginia  juga memproklamirkan tentang ini dengan Bill of Rights sekitar tahun 1776. Pada tahun 1789 lahirlah Declarations Of Independence di Amerika Serikat. Pda tahun 1989 di Prancis telah lahir the declarations of rights of men and citizenship  sebagai karya kontituante di perancis. Lahirnya piagam tersebut karena kekuasaan mutlak yang pada waktu itu dimiliki oleh penguasa. Sehingga hak hak asasi manusia sama sekalai tidak di indahkan.
Ada perbedaan yang sangat antara hak-hak asasi manusia di lihat dari sudut pandang orang barat dan Islam. Hak hak asasi manusia menurut orang barat semata-mata bersifat Antroposentrik, artinya  segala sesuatu berpusat pada manusia. Dengan demikian manusia sangat dipentingkan. Sedangkan hak-hak asasi manusia dilihat dari islam bersifat teosentrik, artinya segala sesuatu berpusat  kepada tuhan. Dengan demikian tuhan sangat dipentingkan. 
Makna teosentrik tidak lain adalah  bahwa manusia pertama-pertama harus menyakini  dahulu ajaran dalam pokok islam yang dirumuskan dalam kalimat dua syahadat, bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusanya. Barulah manusia boleh berharap untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang baik.
Sepintas lalu apabila orang tidak meneliti lebih lanjut, seolah olah dalam islam sama sekali tidak hak asasi manusia. Namun jika mau memahami dan menempatkan masalah hak-hak asasi manusia ini pada proporsinya, pastilah kesimpulan yang diperolehnya. Tidak lain adalah kenyataan bahwa antara hak-hak asasi manusia dan hukum islam terjalin suatau hubungan yang sangat erat dengan ciri tersendiri yaitu teosentrik.
Hak-hak asasi manusia dalam islam  bukan semata-mata menekankan kepada hak-hak asasi manusia saja, akan tetapi hak-hak itu di landasi oleh kewajiban asasi untuk (terutama) samata-mata mengabdi kepada Allah sebagai penciptanya.  Apabila kita pelajari prinsip-prinsip yang dirumuskan dalam universal declaration of human Rights (deklarasi umum tentang Hak asasi manusia) lalu kita bandingkan deklarasi umum tentang hak-hak asasi manusia dengan ajaran islam. Di dalam al-qur`an dan sunnah rasul prinsip-prinsip human ini adalah :
1.     Martabat manusia
2.    Prinsip persamaan
3.    Prinsip kebebasan menyatakan pendapat
4.    Prinsip kebebasan beragama
5.    Hak atas jaminan sosial
6.    Hak atas harta benda

Entri Populer