Allah Is My GOD, Islam Is My Religion, Muhammad Is My Prophet, Quran Is My Book. Alhamdulillah

Minggu, 03 April 2011

PERBANDINGAN DEPOSITO

TUGAS AKHIR

TUGAS AKHIR

PERBANDINGAN DEPOSITO PADA PT BPR SABEE MEUSAMPEE 
DENGAN PT BPRS RAHMAH  HIJRAH AGUNG LHOKSEUMAWE


Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Untuk Menyelesaikan
 Pendidikan Diploma III Politeknik Negeri Lhokseumawe Jurusan
Tata Niaga Program Studi Keuangan & Perbankan



Oleh

WARDI
04028391



















DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE
2007








BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah

 Dalam kehidupan masyarakat lembaga keuangan sekarang  tidak asing lagi, baik itu lembaga keuangan yang berbentuk bank maupun non bank, yang dimana  peranan lembaga keuangan ini sangat besar dalam pembangunan ekonomi suatu negara.  Bank merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah dalam bentuk menghimpun dan manyalurkan dana kepada masyarakat.  Dalam melaksanakan kegiatan oprasionalnya, sistem yang digunakan bank itu terbagi dua sistem yaitu sistem konvensional dan sistem syariah. Berdirinya bank yang beroperasi berdasarkan Syariat Islam dipelopori oleh (2) dua Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Bandung pada tanggal 15 Juli 1991, dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus tahun 1991.  Kedua Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tersebut adalah BPRS Dana Mardatillah dan BPRS Berkah Amal Sejahtera.
Sedangkan  Bank Umum Syariah (BUS) yang pertama berdiri yaitu  PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 November 1991 dan memulai operasinya pada tanggal 2 Mei 1992.  Pada awal berdirinya keberadaan bank syariah belum mendapat perhatian yang optimal  dalam tatanan industri perbankan nasional.  Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah hanya dikatagorikan bank sistem bagi hasil.
Upaya mendorong perkembangan bank syariah dilaksanakan dengan memperhatikan bahwa sebagian masyarakat muslim di Indonesia pada saat ini menantikan suatu sistem perbankan syariah yang sehat dan terpercaya untuk memenuhi kebutuhan terhadap layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah, atau biasa disebut dengan bagi hasil dan berbagi resiko (kedua belah pihak menanggung resiko bersama).  Sistem ini diyakini oleh para ulama sebagai jalan keluar untuk menghindari penerimaan dan pembayaran bank konvensional yang menganut sistem bunga.  Dalam sistem syariah ini kedua belah pihak ikut menanggung berbagai kemungkinan (resiko) serta kedua belah pihak juga merasakan keuntungann (profit sharing) yang tidak terdapat dalam sistem perbankan konvensional.
Dengan ditetapkannya perbankan sistem syariah yang berdampingan dengan sistem perbankan konvensional, minat masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan akan semakin tinggi.  Terutama di segmen masyarakat yang selama ini belum dapat disentuh oleh sistem perbankan konvensional.  Secara garis besar kegiatan yang dilakukan bank konvensional dan bank syariah hampir sama yaitu menghimpun dana menyalurkan dana serta jasa perbankan yang lain.  Namun  dalam melaksanakan sistem oprasionalnya bank konvensional dan bank syariah itu berbeda.
PT BPRS Rahmah Hijrah Agung merupakan salah satu bank perkreditan rakyat yang menggunakan sistem syariah milik swasta yang beroperasi di Nanggroe Aceh Darussalam, khususnya di Lhokseumawe.  Dalam rangka menghimpun dana dari  masyarakat didaerah tersebut, PT BPRS Rahmah Hijrah Agung memiliki fasilitas simpanan salah satunya adalah  deposito atau simpanan berjangka.  Di samping itu juga dalam menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan antara lain, pembiayaan  mudharabah, pembiayaan murabahah.
Salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menggunakan sistem  konvensional yang beroperasi di daerah Lhokseumawe adalah PT Bank Perkreditan (BPR) Sabee Meusampee.  Dimana kagiatanya dalam menghimpun dana memiliki pasilitas simpanan salah satunya doposito atau simpanan yang mempunyai jangka waktu (jatuh tempo).
Dalam kegiatanya kedua bank tersebut berusaha untuk mencari keuntungan yang tinggi, dimana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabee Meusampee adalah salah satu bank Perkreditan dalam menyalurkan produk deposito menggunakan prinsip konvesional sedangkan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung dalam menyalurkan produk deposito  dangan mneggunakan prinsip syariah.
Bedasarkan latar belakang masalah di atas maka penulis tertarik untuk menuangkan dalam bentuk  Tugas Akhir (TA) dengan judul “Perbandingan Deposito Pada PT BPR Sabee Meusampee  Dengan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe”.

1.2  Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis merumuskan masalah  bagaimana “Perbandingan Perkembangan Deposito Pada PT BPR Sabee Meusampee  dengan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe.”





1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan perkembangan deposito pada PT BPR Sabee Meusampee dengan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe.

1.4 Metode Penelitian

Penelitian bersifat deskriptif, dengan menguraikan data yang diperoleh di lapangan sehingga menggambarkan permasalahan yang dibahas.
Metode pengumpulan data sebagai berikut :
1.      Telaah kepustakaan (library review), yaitu mengumpulkan bahan-bahan secara teoritis yang berhubungan dengan penelitian
2.      Penelitian lapangan (field research), dilakukan dengan dua cara :
a.       Observasi, yaitu melakukan pengamatan secara langsung terhadap kegiatan yang berhubungan dengan deposito pada PT. Sabee Meusampee dan PT  BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe.
b.      Interview, yaitu melakukan tanya jawab langsung dengan kepala bagian deposito maupun dengan karyawan bagian deposito  serta pihak-pihak yang terkait yang berhubungan dengan judul penelitian.

1.5  Sistematika Penelitian
Penelitian tugas akhir ini dibagi beberapa bab dan dalam bab tersebut terbagi dalam beberapa bagian yang sistematika penelitiannya dapat diuraikan sebagai berikut :

BAB  I                         :  PENDAHULUAN
Pada bab ini akan diuraikan latar belakang masalah penelitian,      identifikasi masalah, tujuan penelitian, metode penelitian,  sistematika penelitian, waktu dan tempat penelitian.
BAB    II          : TINJAUAN TEORITIS
   Bab ini akan menguraikan tentang pengertian bank, jenis-jenis bank, bank syariah, landasan syariah, bank perkreditan rakyat, perbedaan bank konvensional dengan bank sistem syariah, usaha pokok bank, ketentuan umum deposito, prosedur pembukaan  dan percairan deposito.
BAB   III          :  PEMBAHASAN
Dalam bab ini berisi tentang gambaran umum PT BPR Sabee Meusampee Mangat dan  PT BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe yaitu sejarah singkat perusahaan, struktur organisasi, aktivitas usaha, jenis deposito, perbandingan tingkat perkembangan jumlah nasabah deposito dan perbandingan perkembangan jumlah dana deposito
BAB   IV         :  PENUTUP
   Pada bab ini penulis manegambil kesimpulan atas hasil penelitian  dan memberikan sejumlah saran-saran yang menyangkut dengan judul penelitian sebagai masukan bagi PT BPR Sabee Meusampee dan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe.
1.6  Waktu dan tempat penelitian
 Adapun tempat penelitian adalah  PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabee Meusampee  yang  berada di Jalan Merdeka Lhokseumawe.  Dan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung  Jalan Merdeka Lhokseumawe.  Pelaksanaan penelitian ini dilaksanakan sejak Februari sampai dengan Juni 2007.


















BAB II
TINJAUAN TEORITIS

2.1 Pengertian Bank
Peranan bank sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat sebagai suatu lembaga perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.  Menurut Verryn dalam Hasibuan (2004:02), “Bank adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan memberikan kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain.  Sekalipun dengan jalan mengeluarkan uang baru kertas atau logam”.
Menurut Anjuha dalam Hasibuan (2004:02) “Bank menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya lebih produktif untuk keuntungan masyarakat.  Bank juga berarti saluran untuk menginvertasikan tabungan secara aman dan dengan tingkat  bunga yang menarik”.  Menurut Hasibuan (2004:02) “Bank adalah lembaga keuangan atau badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial asset) serta bermotifkan profit dan juga social”.
Selanjutnya, menurut kasmir (2004:08), “Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa  bank lainnnya.”
Menurut Undang-Undang No 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 2 “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bank adalah suatu lembaga atau badan yang bergerak dalam bidang keuangan yang di mana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana maupun menyalurkan dananya dan perantara dalam lalu lintas pembayaran dengan tujuan untuk mensejahterakan hidup masyarakat.

2.2 Jenis-Jenis Bank
Dalam praktiknya perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan seperti yang telah di atur dalam Undang-Undang.  Jenis-jenis bank ialah sebagi berikut :
1. Dilihat dari segi fungsinya
Dilihat segi fungsinya bank terbagi 2 (dua) yaitu Bank Umum dan BPR. pengertian Bank Umum dan Bank perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 3 dan 4 yaitu :
a.       Bank Umum
Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
b.  Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

2.  Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut.  Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan maka bank dapat dibedakan menjadi :
a.       Bank Milik Pemerintah
b.      Bank Milik Swasta Nasional
c.       Bank Milik Koperasi
d.      Bank Milik Asing
e.       Bank Milik Campuran

3.  Dilihat dari Segi Status
Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dua jenis. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut:
    1. Bank Devisa
    2. Bank non Devisa
4.  Dilihat dari Segi Menentukan Harga
    1. Bank yang berdasarkan Prinsip Konvensional (Barat)
    2. Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah (Islam)

2.2.1 Bank Konvesional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia saat  ini menurut kasmir (2004:23) adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional.  Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada nasabahnya, bank yang berprinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu :
1.      Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti  giro, tabungan maupun deposito. Demikin pula dengan harga produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.  Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
2.      Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau porsentase tertentu.  Sistem pengenaan biaya ini di kenal dengan istilah fee based.


2.2.2 Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank syariah merupakan bank yang melaksanakan segala aktifitasnya  yang sesuai dengan prinsip syariah atau disebut dengan prinsip bagi hasil dan berbagi resiko yang mana tata caranya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Islam (Al-quran dan Hadist). 
Menurut Undang-Undang  No 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 12 dan 13 tentang perbankan yang berprinsip  syariah Pada ayat 12 ”Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”.  Selanjutnya pasal 13
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)”.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah bank yang di dalam melakukan kegiatan oprasionalnya  berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang diatur dalam ketentuan-ketentuan yang selain dalam Undang-Undang  berlaku juga hukum dalam Islam.
Dalam menentukan harga atau mencari dalam keuntuangan di dalam  bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut :
1. Pembiayaan berdasarkan bagi hasil (mudharabah)
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3. Pembiayaan barang modal bedasarkan sewa murni tampa pilihan (ijarah)
4. Prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah)
5. Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan barang yang disewa
    dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
6. Tabungan berdasarkan bagi hasil (mudharabah)


2.2.2.1 Landasan Syariah

Menurut Antonio (2001:95) landasan syariah ada dua, yaitu :
a. Al-qur’an
Salah satu dalil dalam al-qur’an yang menjadi landasan bank syariah sebagai terjemahan berikut
Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya    itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertawakkal kepada Allah Tuhannya……..(Al-baqarah : 835)
 b. Al-hadist
Salah satu Hadist  yang digunakan sebagai landasan bank syariah seperti di  terjamah berikut :
Dari Suhaib Ar- Rumi r.a., bahwa Rasullullah bersabda, “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberatan : jual-beli secara tangguh, muqharadah (mudharabah), serta mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”. ( H. R Ibnu Majah)


2.3  Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah
 Bank konvensional dan bank Syariah mempunyai perbedaan yang sangat mendasar, dimana dalam operasionalnya bank konvensional menggunakan prinsip bunga sedangkan bank syariat prinsip bagi hasil (profit sharing).  Dalam beberapa hal bank konvensional dan bank syariah memiiki persamaan terutama dalam hal teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan. Syarat-sayarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, Proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi terdapat banyak perbedaan  yang mendasar diantara keduanya. Perbedaan-perbedaan tersebut menurut Antonio (2001:29) adalah sebagai berikut
a.       Akad dan aspek legalitas
Dalam bank syariah akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akan dilakukan berdasarkan hukum Islam.  Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya,harus memenuhi ketentuan akad, seperti pertama rukun yang berisikan penjual, pembeli, barang, harga, akad/ijab-qabul dan kedua syarat yang juga berisikan hal mengenai  barang dan jasa tersebut harus halal, harga barang dan jasa harus jelas, tempat penyerahan (delivery) barang yang ditransaksikan sepenuhnya dalam kepemilikan.
b.      Lembaga penyelesaian sengketa
Berbeda dengan perbankan syariah, jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di pengadilan negeri, tetapi menyelesaikan sesuai tata cara dan hukum materi Islam.
c.       Struktur organisasi
      Bank syariah memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi tetapi unsur yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya sesuai dengan garis-garis syariah.
d.      Bisnis usaha yang dibiayai
Dalam bank syariah, bisnis usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syariah.karena itu, tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung didalamnya hal-hal yang di haramkan.
e.       Lingkungan kerja dan corporate culture
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya memiliki sifat amanah dan siddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik.

Selanjutnya Menurut PT BPRS Rahmah Hijrah Agung, Lhokseumawe (2006:01), Adapun perbedaan tersebut dibahas sebagai berikut :
1.      Landasan operasional
Bank syari’ah menggunakan prinsip syari’ah Islam dan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komuditi, bunga dan berbagai bentuknya dilarang serta menggukan prinsip bagi hasil dan keuntungan atas transaksi riil. Sedangkan bank konvensional tidak berdasarkan syari’ah, uang sebagai komoditi yang diperdagangkan dan bunga sebagai instrument imbalan terhadap pemilik uang yang ditetapkan dimuka.
2.      Fungsi dan Peran
Bank syari’ah sebagai lembaga perantara, meneger investasi, investor, penyediaan jasa pembayaran, pengelola dana kebajikan (ZIS), dan hubungan dengan nasabah adalah  hubungan kemitraan. Sedangkan bank konvensional hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kreditur dan debitur.
3.   Resiko Usaha
Bank syari’ah dihadapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran, tidak mengenal kemungkinan selisih negative (negative spread) dari system yang digunakan. Sedangkan bank konvensional resiko bank tidak terkait langsung dengan kreditur, dan resiko debitur tidak terkait langsung dengan bank dan kemungkinan terjadi selisih negatif antara pendapatan bunga dengan beban bunga.
4.   Sistem pengawasan
Adanya dewan syari’ah adanya dewan syari’ah untuk memastikan operasional bank tidak menyimpang dari syari’ah islam dan tuntutan moral pengelolaan bank dan nasabah sesuai dengan akhlakul karimah. Sedangkan bank konvensional tidak ada kesesuaiannya secara syari’ah islam dan aspek moral sering terabaikan karena tidak adanya nilai relegius yang mendasari operasionalnya.

Dari pendapat ahli di atas dapat disimpulkan bank syariah hanya melakukan investasi yang halal saja, misalnya dilarang membuka tempat perjudian, dan perbedaan bank syariah dengan bank konvensional terletak pada akad dan aspek legalitas, lembaga penyelesaian sengketa, struktur organisasi, bisnis usaha yang di biayai serta lingkungan kerja. Selanjutnya dapat kita lihat lebih rinci  dalam bentuk tabel  perbedaan antara sistem bagi hasil dengan sistem konvensional atau bunga yang adalah sebagai berikut : 

2. 4 Bank Perkreditan Rakyat
  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran, yang dalam pelaksanaan kegiatannya dapat secara konvensional atau berdasarkan prinsp syariah. Bank Perkreditan Rakyat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Adapun tujuan BPR Menurut Robinson (2004:132) “Tujuan BPR adalah untuk memoderenisasi penduduk pedesaan dan untuk membantu membebaskan rakyat kecil dari cengkraman para rentenir”. Pada  mulanya tugas BPR hanya ditujukan kepada masayarakat pedesaan akan tetapi juga mencakup pemberian jasa perbankan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah didaerah perkotaan.
 Adapun definisi tentang BPRS yang pada prinsipnya masing-masing definisi tersebut mempunyai pengertian yang tidak jauh berbeda. Dalam hal ini, Hasibuan (2001:39) memberikan pengertian “Bank Perkreditan Rakyat Syariah adalah Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, dengan kata lain Bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Islam (Al-Qur’an dan Hadist).

2.4.1Tujuan dan Strategi Usaha BPRS

Dalam melaksanakan kegiatannya bank syariah mempunyai tujuan dan strategi yang menjadi acuan dalam operasionalnya.menurut Sumitro (2002:119) tujuan operasionalisasi BPRS adalah:
2.      Meningkatkan kesejahteraan ekonomi ummat Islam terutama kelompok masyarakat ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan.
3.      Menambah lapangan kerja terutama ditingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi
4.      Membina ukhwah islamiah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan perkapita yang memadai.

Untuk mencapai tujuan operasional  BPRS tersebut, diperlukan strategis operasional sebagi berikut :
1.      BPR Islam tidak bersifat menunggu (pasif) terhadap datangnya permintaan fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan melakukan solisitasi/penelitian kepada usaha-usaha yang berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
2.      BPR Islam memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil.
3.      BPR mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat konpetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.

Berdasarkan beberapa tujuan strategi BPRS di atas maka dapat disimpulkan bahwa tujuan BPRS adalah meningkatkan kesejahteraan dan menampung aspirasi ummat islam yang ingin terbebas dari riba, mengelola bank yang sesuai dengan konsep prinsip syariah Islam serta meningkatkan taraf hidup masyarakat  Islam khususnya golongan menengah ke bawah.

2.5 Kegiatan Pokok Bank
Bank pada dasarnya merupakan perantara antara Surplus Spanding Unit (SSU) dengan Depisit  Spanding Unit (DSU), usaha atau kagiatan pokok sebuah bank menurut Hasibuan (2001:02) didasarkan atas empat pokok yaitu:
1.    Denomination yaitu bank menghimpun dana dari Surplus Spanding Unit (SSU) yang masing-masing nilainya relatif kecil, tetapi secara keseluruhan jumlahnya akan sangat banyak besar. Dengan demikian bank dapat memenuhi permintaan Depisit  Spanding Unit (DSU) yang membutuhkan dana tersebut dalam bentuk kredit.
2.    Maturity flexibility yaitu bank dalam menghimpun dana menyelenggarakan bentuk-bentuk simpanan yang bervariasi jangka waktu dan penarikannya. Seperti rekening giro rekening Koran, deposito berjangka , buku tabungan, sertifikat deposito dan sebagainya. Penarikan simpanan yang dilakukan Surplus Spanding Unit (SSU) juga bervariasi sehingga ada dana yang mengendap. Dana yang mengendap inilah yang akan dipinjam oleh Depisit  Spanding Unit (DSU) dari bank yang bersangkutan.
3.    Liquidity transformation yaitu dana yang disimpan oleh penabung Surplus Spanding Unit (SSU) bersifat likuid. Karena itu, Surplus Spanding Unit (SSU) dapat dengan mudah mencairkannya sesuai dengan bentuk tabungannya.
4.    Risk diversification yaitu bank dalam menyalurkan kredit kapada pihak atau debitur dan sektor-sektor ekonomi yang beraneka ragam macam, sehingga resiko yang dihadapi dengan cara penyebaran kredit akan semakin kecil.

2.5.1 Kegiatan Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang paling banyak beroperasi di Indonesia, dibandingkan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Karena bank umum memiliki beberapa keungulan dalam hal pelayanan jasa ataupun jangkauan wilayah oprasionalnya.  Secara garis besar kegiatan bank umum adalah :
1. Manghimpun  Dana (Funding)
 a. Simpanan Giro (Demand Deposit) yaitu simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, atau bilyet giro.
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit) yaitu simpanan pada bank yang  penarikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank.
c.   Simpanan Deposito (Time Deposit) yaitu simpanan yang memiliki jangka  waktu (jatuh tempo).  Penarikannya pun dilakukan menurut jangka waktu tersebut.

2. Menyalurkan Dana (Lending)

Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat.  Kegiaatan ini dilakukan dengan memberi pinjaman kepada masyarakat atau di kenal dengan istilah kredit, secara umum kredit yang ditawarkan meliputi :
  1. kredit investasi
  2. kredit modal kerja
  3. kredit perdagangan
  4. kredit produktif
  5. kredit konsumtif
  6. kredit profesi
3. Memberikan Jasa-Jasa Bank Lainya (Servis)

 Kegiatan bank umum selain menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana kemasyarakat dalam bentuk kredit bank juga juga memberikan jasa-jasa lainnya (servis). Meskipun kegiatan ini hanya sebagai kegiatan penunjang, namun kegiatan ini banyak memberi keuntungan bagi pihak bank.  dalam praktiknya jasa-jasa bank yang di tawarkan meliputi :
a.  Kiriman Uang ( Transfer)
b. Kliring (Clearing)
c.  Inkaso (Collektion)
d. Safe Deposit Box
e.  Bank card (kartu kredit)
f.   Bank Notes
g.  Bank Garansi
h.  Bank Draft
i.    Letter of Credit (L/C)
j.   Cek Wisata

2.5.2 Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Dalam praktiknya kegiatan yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sama dengan kegiatan yang di lakukan oleh bank umum, namun ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), adapun kegiatan BPR adalah  sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk
   - Simpanan tabungan
   - Simpanan deposito
 2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
   - Kredit investasi
   - Kredit modal kerja
   - Kredit perdagangan
Karena keterbatasan dalam hal kegiatan yang dimiliki oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), maka ada bebrapa hal  larangan yang tidak boleh dilakukan bank Perkreditan Rakyat (BPR). Larangan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut :
1 .Menenrima simpanan giro
2 .Mengikuti kliring
3. Melakukan kegiatan valuta asing
4. Melakukan kegiatan perasuransian

2.4  Deposito
Deposito merupakan simpanan yang mengandung unsure jangka waktu (jatuh tempo) tertentu dan dapat ditarik setelah jatuh tempo.  Begitupula dengan suku bunga yang relative lebih tinggi dari jenis simpanan tabungan.  Menurut  Undang-Undang No.10 tahun 1998 pasal 1 ayat 7 “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.”  selanjutnya menurut Kasmir (2004:41) deposito “Merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo) penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut namun saat ini sudah ada banyak bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa deposito merupakan salah satu produk simpanan yang ditawarkan bank kepada nasabah  yang mempunyai jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dan tidak dapat ditarik oleh nesabah sebelum jatuh tempo, serta tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh bank lebih tinggi di bandingkan dengan tabungan biasa.
2.4.1        jenis- jenis deposito
Menurut PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe, Bagi deposan yang menyimpan dananya dalam bentuk deposito dapat memilih bentuk sesuai dengan kepentingan deposan terdiri dari :
  1. Bilyet Deposito
Bilyet deposito adalah tanda bukti simpanan atas pembawa atau atas unjuk, yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan dengan persetujuan bank yang bersangkutan. Bilyet deposito mempunyai beberapa ketentuan umum sebagai berikut :
1.      Surat deposito mudharabah dikeluarkan atas nama orang atau badan usaha yang mendepositokan.
2.      Bagi hasil deposito dibayarkan pada setiap tanggal atau sesuai dengan tanggal penyetoran pada tiap akhir bulan.
3.      Deposito dicairkan pada saat yang telah disepakati dengan penarikan kembali surat deposito yang bersangkutan.
4.      Deposito tidak dapat diminta kembali sebelum jatuh tempo.
5.      Deposito ini tidak dapat dipindah tangankan sendiri tanpa pemberitahuan pada bank bersangkutan.
  1. Deposito Automatic Roll-Over
Deposito yang telah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang deposan menganggur tanpa bagi hasil. Deposito Automatik Roll-Over tidak demikian halnya uang Deposan secara otomatis diperhitungkan bagi hasilnya, begitu jangka waktunya habis uang deposito akan terus dihitungkan bagi hasil yang tidak pernah menganggur seandainya deposan menarik depositonya yang sudah jatuh tempo.

Selanjutnya menurut Undang-undang No 10 tahun 1998 jenis-jenis deposito adalah :
1.    Deposito berjangka
2.    Sertifikat deposito
3.    Deposito on call
2.52         Prosedur Pembukaan Deposito
 Menurut Hermawan (1996:55), “Bank akan menerima simpanan deposito mempunyai prosedur dalam pembukaan deposito. Prosedur pembukaan deposito yang ditangani suatu bank dapat dapat dilakukan dengan setoran tunai, atau dilakukan dengan menggunakan warkat lainnya”.



2.5.2    Pencairan Deposito
  Apabila penyimpanan deposito telah jatuh tempo maka bank akan membayarkan kembali kepada deposan, menurut Hermawan (1996:79), “Deposito yang telah jatuh tempo dapat ditarik kembali oleh deposannya”. Simpanan deposito hanya dapat dicairkan jika jatuh tempo, karena itu bank dapat menolaknya jika dicairkan sebelum jatuh tempo, kecuali atas dasar alasan tertentu dari deposan sehingga bank membuat suatu kebijakkan tersendiri. kebijakkan tersebut ditentukan oleh direktur bank itu sendiri, berapa besar yang akan dikenakan sanksi. Biasanya dilakukan dengan cara melakukan pemotongan dari pokok deposito yang akan dicairkan. Menurut Hermawan (1996 : 81) :
“Deposito yang belum jatuh tempo dapat ditarik kembali oleh deposannya dengan satu syarat, yaitu deposan harus bersedia untuk menerima sanksi dari bank.  Dalam menangani pencairan deposito yang diambil sebelum jatuh tempo, nasabah harus menjelaskan alasan-alasan, agar bank bisa mempertimbangkan”.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pencairan deposito dapat dilakukan pada saat jatuh tempo, dan bank akan menolak jika dicairkan sebelum jatuh tempo, kecuali atas dasar alasan tertentu.  Apabila dicairkan sebelum jatuh tempo maka deposan harus bersedia menerima sanksi dari kebijakan pimpinan tersebut.


Selasa, 15 Maret 2011

PEMBAHARUAN ISLAM DI MESIR

PEMBAHARUAN ISLAM DI MESIR
.
Oleh Wardy Tumangger Banda Aceh-2010
PENDAHULUAN

Setelah selesainya Revolusi 1789 Pranscis mulai menjadi Negara besar yang mendapat saingan dn tantangan dari Inggris. Inggris di waktu itu sudah meningkat kepentingan-kepentingannya di India dan untuk memutuskan komunikasi antara inggris di Barat dan India di Timur Tengah. Napoleon Melihat bahwa Mesir perlu  diletakkan di bawah kekuasaan Perancis. disamping Prancis perlu pada pasaran baru untuk hasil industrinya. Napoleon sendiri kelihatannya mempunyai tujuan sampingan lain.  Napoeleon ingin mengikuti jejak Alexander Macodonia yang pernah menguasi Eropa dan Asia.
            Mesir saat itu berada di bawah kawasan kaum Mamluk, walaupun sejak ditaklukkan oleh sultan Salim di tahun 1517, daerah ini pada hakekatnya merupakan bagian dai kerajaan Usmani.  Namun setelah bertambah lemahnya kekuasaan sultan–sultan di abad ketujuh belas, mesir mulai melepaskan diri kekuasaan Istambul dan akhirnya menjadi daerah otonom.
             Kaum Mamluk berasal dari budak-budak yang dibeli di kaukasusu, suatu daerah pegunungan yang terletak di daerah perbatasan antara Turki dan Rusia. mereka di bawa ke istambuk untuk di jadikan tantara, dan dalam dinas kemiliteran kedudukan mereka meningkat. bahkan dianaranya ada yang mencapai jabatan militer tertinggi.
             Namun setelah jatuhnya Prestise Sultan-sultan Usmani, mereka tidak mau lagi tunduk ke istambul bahkan menolak pengiriman pajak yang mereka pungut secara kekerasan dari rakyat mesir yang ada ke istambul. kepala mereka disebut Syeikh Al- Balad dan Syeikh inilah yang sebenarnya menjadi raja di Mesir pada waktu itu.  kerena tekenal dengan tabiat kasar, hubungan mereka dengan rakyat mesir tidak begitu baik disamping mereka tidak bisa bahasa Arab.
Bagimana lemahnya kerajaan usmani pada waktu itu dapat digambarkan dari penjalanan perang di Mesir.  Napoleon mendarat di Alexandria pada 2 Juni  1798. keesokan harinya kota pelabuhan ini jatuh, sembilah hari kemudian Rasyid, kota di sebelah timur Alexandria. dalam waktu tidak lebih dari tiga minggu Napoleon dapat menguasai Mesir. Napoleon membawa ide ke Negara mesir, diantaranya
1.      Sistem permerintahan yang republic.
2.      Ide persamaan (egalite) yakni sama kedudukan dan turut serta rakyat dalam pemerintahan.
3.      Ide kebangsaan : bahwa orang perancis merupakan suatu bangsa dan kaum mamluk adalah pendatang.
Negara Mesir sejak masa lampau sudah memiliki budaya yang tinggi. Begitu pula pada saat sekarang ini, Mesir masih memegang peranan penting dalam kancah budaya, sosial, dan politik di kawasan Timur Tengah. Ini tak terlepas dari jasa seseorang yang bernama Muhammad Ali Pasya, pelopor pembaruan dan Bapak Pembangunan Mesir modern.
 Sejatinya, Muhammad Ali bukanlah orang Mesir asli. Dia berasal dari dusun Kavala-Albania dan lahir sekitar tahun 1765. Orang tuanya hanyalah pedagang rokok eceran dan hidup kurang mampu. Kondisi tersebut mendorong Muhammad Ali bekerja keras sejak masih kecil. Kesibukannya bekerja pada akhirnya tidak memberinya kesempatan untuk mengenyam dunia pendidikan. Akibatnya, dia pun menjadi tidak pandai membaca dan menulis.
       Menginjak dewasa, Muhammad Ali bekerja sebagai pemungut pajak. Di sini dia mulai memperlihatkan kecakapannya sehingga tiap tugas yang dibebankan, terlaksana dengan baik. Tak cuma itu, nasib baiknya berlanjut tatkala Gubernur Utsmani mengambilnya sebagai menantu.
          Kemudian dia masuk ke kemiliteran. Muhammad Ali menjadi ahli strategi andal, kariernya pun terus menanjak. Dan saat memangku jabatan selaku salah satu komandan pasukan Ottoman, tahun 1798 Muhammad Ali dikirim ke Mesir (saat itu adalah salah satu provinsi Ottoman) untuk membantu Inggris memerangi tentara Prancis pimpinan Napoleon Bonaparte. Dalam pertempuran tersebut, dia kembali menunjukkan kecakapan serta keberanian sampai selanjutnya diangkat sebagai kolonel.
            Setelah tentara Prancis meninggalkan Mesir tahun 1801, terjadi kekosongan politik di negara tersebut. Oleh Muhammad Ali, hal tersebut dinilainya sebagai satu kesempatan untuk mengambil alih kekuasaan. Situasi vakum ini memunculkan tiga kekuatan yang bertujuan ingin merebut kekuasaan pula. Yakni Khursyid Pasya dari Istambul-Turki, kaum Mamluk yang menginginkan kembali kekuasaannya yang lepas setelah kedatangan Prancis, serta Muhammad Ali sendiri.
            Awalnya, Muhammad Ali belum terang-terangan menunjukkan niatnya itu. Dirinya menyadari, agar bisa mewujudkan harapan, maka pertama kali yang perlu dilakukan adalah mendapatkan dukungan rakyat. Maka dia pun lantas mengambil sikap mengadu domba dua kekuatan lain. Lama kelamaan, simpati dari rakyat Mesir yang sudah benci terhadap kaum Mamluk diperolehnya. Sedangkan pada kesempatan sama, tentara Turki di bawah pimpinan Khursyid Pasya ternyata sebagian besar berasal dari Albania. Ini membuat simpati rakyat kepada Turki berkurang.
         Dengan kelemahan yang ada pada dua pesaingnya itu, Muhammad Ali mempunyai kedudukan lebih kuat guna merebut kekuasaan. Barulah setelah dinilainya situasi politik kian mendukungnya, segera saja dia menghancurkan kekuasaan Mamluk dan Khursyid Pasha. Serta merta, pasukan sultan Turki dipaksa kembali ke Istambul. Seperti disebutkan dalam buku Ensiklopedi Islam, maka tahun 1805, Istambul mengangkatnya sebagai Pasya (gubernur) Mesir.
Pemerintahannya berjalan dengan keras. Di awal kekuasaan, pengaruh kaum Mamluk di Mesir belum sepenuhnya pudar. Oleh katena itu, Muhammad Ali berupaya menyingkirkan terlebih dulu pihak-pihak penentang kekuasaannya. Tahun 1811, kaum Mamluk dapat ditaklukkan. Setelah semua ancaman dieliminir, mulailah berbagai pembaruan dikerjakan.

MUHAMMAD ALI PASYA
Sejarah Kehidupan Muhammd Ali Pasya
        
         Muhamad Ali Pasya  termasuk pembaharuan islam di bidang pendidikan dan kemiliteran di Mesir. Menjadi wakil sultan dengan resmi di mesir yang dikenal dengan sifat dictator. namun berlainan dengan raja-raja lain yang mengutamakan kekuatan militer, namun Muhammad Ali Pasya mempunyai pendapat di belakang kekuatan militer itu mesti ada kekuatan ekonomi yang sanggup membelanjai pembaharuan dalam bidang militer.  Jadi dua hal yang penting baginya, kemajuan ekonomi dan kemajuan militer yang di mana kedua hal tersebut ia menghendaki ilmu-ilmu modern yang telah di kenal orang di Eropa.
         Dialah orang yang pertama sekali mendirikan sekolah kemiliteran di Mesir. walaupun ia termasuk orang yang tidak tahu menulis dan membaca atau biasanya di sebut buta huruf. namun dari dampak perjalanan  hidupnya yang sangat panjang membuat ia sangat mengerti arti pentingnya ilmu pengetahuan bagi kemajuan suatu  Negara.

Tujuan Untuk Mempeluas Ilmu Pengetahun
Walaupun Muhammad Ali seorang yang buta huruf, namun ia sangat mengerti pentingnya arti pendidikan dan ilmu pengetauan untuk kemajuan suatu Negara. dalam hal ini ia terpengaruh oleh cerita pembesar – pembesar yang  berada di sekitarnya  mengenai unsur-unsur dan hal-hal baru yang dibawa oleh ekspedisi Napoleon. Untuk membantunya dalam bidang pendidikan ia mendirikan kementerian pendidikan. sehingga bekisar antara tahun 1815-1836 Muhammad Ali telah membuka beberapa sekolah yaitu :
a.       Sekolah militer yang dibuka pada tahun 1815 dan merupakan sekolah militer yang partama sekali di Mesir.
b.      Sekolah teknik pada tahun 1816
c.       Sekolah kedokteran pada tahun 1827.
d.      Sekolah obat-obatan (apoteker) pada tahun 1829
e.       Sekolah pertambangan pada tahun 1834
f.        Sekolah pertanian pada tahun 1836
g.       Sekolah penerjemah pada tahun 1836.
Sedangkan guru-guru yang mengajar di sekolah tesebut di datangkan dari Barat, dan karena tidak pandai bahasa Arab, maka ceramah-ceraham mereka di terjemahkan oleh penerjemah – penerjemah Arab dan Turki.
            Selain mendatangkan ahli-ahli dari Eropa., ia juga mengirim siswa-siswa untuk belajar ke sana. menurut statistic di antara 1813 dan 1849, ia mengirim 311 pelajar mesir ke Itali, Perancis, Inggris dan Austria. di Paris di dirikan satu rumah Mesir untuk menampung pelajar-peljar tersebut. yang paling di utamakan ialah ilmu-ilmu kemiliteran baik darat maupun laut, arsitek, kedoktoran dan obat-obatan. yang di mana ilmu-ilmu tersebut belakangan ini dekat berhubungan dengan soal kemiliteran.
Untuk mendukung percepatan pembangunan dan pembaruan Mesir, penerjemahan buku-buku berbahasa asing - terutama dari Eropa- terus dilakukan, seperti ilmu fisika, sastra, kedokteran dan lain-lain. Hasilnya pun cukup menggembirakan dan membawa pengaruh besar bagi rakyat Mesir. Mereka lebih mengenal dunia luar serta mengetahui perkembangan dunia Islam pada umumnya.

Temapt Kedudukan Dan Kelahiran Muhammad Ali Pasya
         Untuk dapat melawan tentara Napoleon yang telah menguasai seluruh mesir serta telah pula menyerang Suria dan dari sini kemungkinan selanjutnya ke Istambul. Sultan Salim II (1789-1809) mengumpulkan tentara, salah satu di antera tentara tersebut terdapat seorang yang bernama Muhammad Ali, seorang keturunan Bangsa Turki yang lahir di Kawalla, Yunani, pada tahun 1765, dan meninggal di Mesir pada tahun 1849. di mana orang tuanya bekerja sebagai penjual rokok dan semenjak dari kecil Muhammad Ali telah harus bekerja. ia tidak memperoleh kesempatan untuk masuk sekolah untuk megenyam pendidikan, sehingga ia tidak pandai menulis maupun untuk membaca.

 Jalan Untuk Memperbaiki Riwayat Hidup Muhammad Ali Pasya

         Setelah beranjak Dewasa ia bekerja sebagai pemungut pajak dan karena kecapannya dalam pekerjaan ini, ia menjadi kesayangan Gubernur Usmani setempat. kemudian di diangkat menjadi menantu oleh gubernur tersebut dan muali dari itu bintangnya terus membaik. selanjutnya ia masuk dinas militer dan dalam lapangan ia juga menunjukkan kecakapan dan kesanggupan sehingga pangkatnya cepat naik menjadi perwira. dan ketika pergi kemesir ia mempunyai kedudukan wakil perwira yang mengepalai pasukan yang dikirim ke daerahnya.
        
Masa Perebutan Kekuasaan Di Mesir

         Setelah tentara Prancis meninggalkan Mesir tahun 1801, terjadi kekosongan politik di negara tersebut. Oleh Muhammad Ali, hal tersebut dinilainya sebagai satu kesempatan untuk mengambil alih kekuasaan. Situasi vakum ini memunculkan tiga kekuatan yang bertujuan ingin merebut kekuasaan pula. Yakni Khursyid Pasya dari Istambul-Turki, kaum Mamluk yang menginginkan kembali kekuasaannya yang lepas setelah kedatangan Prancis, serta Muhammad Ali sendiri.
         Awalnya, Muhammad Ali belum terang-terangan menunjukkan niatnya itu. Dirinya menyadari, agar bisa mewujudkan harapan, maka pertama kali yang perlu dilakukan adalah mendapatkan dukungan rakyat. Maka dia pun lantas mengambil sikap mengadu domba dua kekuatan lain. Lama kelamaan, simpati dari rakyat Mesir yang sudah benci terhadap kaum Mamluk diperolehnya. Sedangkan pada kesempatan sama, tentara Turki di bawah pimpinan Khursyid Pasya ternyata sebagian besar berasal dari Albania. Ini membuat simpati rakyat kepada Turki berkurang.
         Dengan kelemahan yang ada pada dua pesaingnya itu, Muhammad Ali mempunyai kedudukan lebih kuat guna merebut kekuasaan. Barulah setelah dinilainya situasi politik kian mendukungnya, segera saja dia menghancurkan kekuasaan Mamluk dan Khursyid Pasha. Serta merta, pasukan sultan Turki dipaksa kembali ke Istambul. Seperti disebutkan dalam buku Ensiklopedi Islam, maka tahun 1805, Istambul mengangkatnya sebagai Pasya (gubernur) Mesir.
         Pemerintahannya berjalan dengan keras. Di awal kekuasaan, pengaruh kaum Mamluk di Mesir belum sepenuhnya pudar. Oleh katena itu, Muhammad Ali berupaya menyingkirkan terlebih dulu pihak-pihak penentang kekuasaannya. Tahun 1811, kaum Mamluk dapat ditaklukkan. Setelah semua ancaman dieliminir, mulailah berbagai pembaruan dikerjakan.
Jalan Pembaharuan Untuk Kemajuan
Pemerintahannya berjalan dengan keras. Di awal kekuasaan, pengaruh kaum Mamluk di Mesir belum sepenuhnya pudar. Oleh karena itu, Muhammad Ali berupaya menyingkirkan terlebih dulu pihak-pihak penentang kekuasaannya. Tahun 1811, kaum Mamluk dapat ditaklukkan. Setelah semua ancaman dieliminir, mulailah berbagai pembaruan dikerjakan. Adapun pembaharuan yang di lakukan adalah :
      a. Pembaharuan Dibidang Militer
            Salah satu bidang yang menjadi fokus pembaruannya adalah militer. Menurut pendapatnya, melalui kekuatan militer akan dapat mengamankan kekuasaan serta upaya pembangunan. Disadari, mengembangkan kekuatan militer hanya bisa dicapai dengan penguasaan pengetahuan modern. Terkait masalah tersebut, tahun 1819 dia mengutus seorang kolonel Prancis bernama Save yang kemudian beralih ke agama Islam dengan nama Sulaiman Pasya-guna memodernisasi angkatan bersenjata Mesir.
Dibangunlah sekolah militer di Kairo serta Akademi Industri Bahari juga Sekolah Perwira Angkatan Laut di Alexandria. Selain itu, ratusan perwira Mesir dikirimnya ke Eropa untuk menimba dalam bidang ilmu kemiliteran.
    b. Pembaharuan Dibidang Ekonomi
Pembaruan yang dilakukan pada bidang perekonomian juga menjadi perhatian yang serius. Bebagai macam  kegiatan yang dilaksanakan untuk memacu pertumbuhanfsn prkembangan bidang  ekonomi negara serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sejumlah irigasi dibangun, impor kapas dari India dan Sudan, yang di mana  juga mendatangkan tenaga-tenaga terampil yang sudah  ahli dalam bidang pertanian dari negara Eropa. Modernisasi bidang angkutan umum dan industri menjadi fokus utama awal pemerintahan Muhammad Ali Pasya..
   c. Pembaharuan Bidang Pendidikan
Pendidikan serta ilmu pengetahuan adalah pula unsur penting gerakan pembaruan Muhammad Ali di Mesir. Demi tujuan itu, dibentuklah kementerian pendidikan dan sejumlah lembaga pendidikan. Sekolah militer ang dibuka pada tahun (1815) dan merupakan sekolah militer yang partama sekali di Mesir. Sekolah teknik pada tahun (1816), Sekolah kedokteran pada tahun 1827Antara lain Sekolah Teknik (1816), Sekolah Kedokteran (1827), Sekolah Apoteker (1829), Sekolah Pertambangan (1834), dan Sekolah Penerjemahan (1836)
KESIMPULAN
Semua yang telah lakukan oleh  Muhammad Ali Pasya saat  ia menjadi pemimpin Mesir, yang  lalu  sehingga mewujudkan Mesir hingga  menjadi sebuah negara yang modern. Sampai sekarang ini, Mesir masih dipandang sebagai pusatnya  ilmu pengetahuan di kawasan Timur Tengah.
             Keberadaan Universitas yang sangat terkenal Al-Azhar semakin memperkokoh kedudukan Mesir dalam bidang ilmu pengetahuan Islam. Ribuan mahasiswa dari berbagai belahan negara di dunia, setiap tahunnya menimba ilmu di Universitas Al-Azhar ini. Hal yang tidak dapat kita pungkiri bahwa ini merupakan salah  berkat jasa-jasa Muhammad Ali Pasya, yang lantas dijuluki Bapak Pembangunan Mesir Modern
























Entri Populer