Rukun Pusaka
Mempusakai adalah
1.
Mauruts harta yang ditinggalkan simati yang akan
dibagi-bagikan kepada ahli waris setelah diselesaikan untuk biaya perawatan,
melunasi hutang, dan melaksanakan wasiat simati
2. Muwarrist
yaitu orang yang mewariskan itu sudah meninggal dunia baik mati hakiki maupun
hukmi maksudnya dia sudah mati anggap oleh pengadilan karena telah lama
menghilang atau sebab-sebab lain.
3. Warist
yaitu ahli waris yang menerima waris harus ada hubungan perkawinan dan hubungan
darah (keturunan).
Sebab-sebab tidak
mendapat harta warisan
1.
Pembunuh tidak
berhak untuk mendapat warisan dari keluarganaya yang dibunuh.
2. Orang
murtad (keluar dari agama islam). Tidak mendapat warisan dari keluarganya yang
muslim.
3. Orang
kafir tidak berhak menerima warisan keluarganya yang beragama islam demikian
sebaliknya
Hadist nabi “
“orang islam tidak mewarisi orang kafir,
demikian juga orang kafir tidak mewarisi orang islam.
Ahli waris yang laki-laki
1.
Anak laki-laki
2.
Cucu laki-laki
dari anak laki-laki sampai kebawah
3.
Bapak
4.
Kekek hingga
keatas
5.
Saudara
laki-laki kandung
6.
Saudara
laki-laki sebapak
7.
Saudara
laki-laki seibu
8.
Anak laki-laki
saudara laki-laki kandung
9.
Anak Laki-laki
saudara laki sebapak
10.
Paman yang
sekandung dengan bapak
11.
Paman yang
sebapak dengan bapak
12.
Anak laki-laki
paman yang sekandung dengan bapak
13.
Anak laki-laki
paman sebapak dengan bapak
14.
Suami
Catatan
Jika
ahli waris tersebut di atas semuanya ada, maka yang mendapat warisan dari
mereka hanya tiga saja, yaitu :
1.
Anak laki-laki
2.
Suami
3.
Bapak
Catatan :
Cucu
laki-laki dari anak perempuan, tidak termasuk ke dalam kelompok ahli waris yang
tersebut di atas.
Adapun ahli waris dari
kaum wanita ada sepuluh:
1. Anak
perempuan,
2. Ibu,
3. Cucu perempuan (dari keturunan anak laki-laki),
4. Nenek (ibu
dari ibu),
5. Nenek (ibu
dari bapak),
6. Saudara
kandung perempuan,
7. Saudara
perempuan seayah,
8. Saudara
perempuan seibu,
9. Istri,
Adapun yang kesepuluh itu adalah
wanita yang memerdekan budak, bagi kita jaman sekarang ini tidak ada lagi perbudakan
sehingga yang kesepuluh tidak saya buat. Bukan berarti mengingkarinya.
Catatan
Jika
ahli waris tersebut di atas semuanya ada, maka yang mendapat warisan dari
mereka hanya tiga saja, yaitu :
1.
Isteri
2.
Anak perempuan
3.
Cucu perempuan
dari anak laki-laki
4.
Ibu
5.
Saudara
perempuan kandung.
Catatan
Seandainya
semua ahli waris yang tersebut di atas semua masih ada baik laki-laki maupun
perempuan maka hanya 5 orang yang
mendapat harta warisan yaitu :
1.
Suami atau
isteri
2.
Ibu
3.
Bapak
4.
Anak laki-laki
5.
Anak perempuan
Selanjutnya ahli waris yang di dindingi (gagal dapat warisan) karena ada ahli waris yang lebih dekat yaitu :
1. Kakek (datuk) tidak mendapat harta waris jika masih ada bapak sialmarhum begitupun nenek gagal mendapatkan warisan selama ada ibu
Selanjutnya ahli waris yang di dindingi (gagal dapat warisan) karena ada ahli waris yang lebih dekat yaitu :
1. Kakek (datuk) tidak mendapat harta waris jika masih ada bapak sialmarhum begitupun nenek gagal mendapatkan warisan selama ada ibu
2. Cucu laki-laki
gagal menerima warisan selama ada anak laki-laki
3.
Saudara
kandung (laki-laki atau perempuan) gagal mendapat warisan selama ada.
anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan bapak
4.
Saudara
sebapak (laki-laki atau perempuan) gagal mendapat warisan selama ada.
anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak dan saudara laki-laki
kandung.
5.
Saudara
seibu (laki-laki atau perempuan) gagal mendapat warisan selama ada.
anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan),bapak dan
kakek
6. Anak-laki
sudara lakiki sekandung tidak mendapat warisan
selama ada
a.
Anak laki-laki
b.
Cucu laki-laki
dari anak laki-laki
c.
Bapak
d.
Kakek
e.
Saudara laki
sekandung
f.
Saudara laki
sebapak
7. Anak laki-laki
saudara laki-laki sebapak tidak mendapat waris selama masih ada :
- a. Anak laki-laki
- b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- c. Bapak
- d. Kakek
- e. Saudara laki sekandung
- f. Saudara laki sebapak
- g. Anak laki-laki saudara laki laki sekandung
8.
Paman
sekandung dengan bapak tidak mendapat warisan selama masih ada :
a.
Anak laki-laki
b. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
c. Bapak
d. Kakek
e. Saudara
laki sekandung
f. Saudara
laki sebapak
g.
Anak laki-laki
saudara laki-laki sekandung
h.
Anak laki-laki
saudara laki-laki sebapak
9.
Paman
sebapak dengan bapak tidak mendapat warisan selama masih ada :
a.
Anak laki-laki
b. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
c. Bapak
d. Kakek
e. Saudara
laki sekandung
f. Saudara
laki sebapak
g.
Anak laki-laki
saudara laki-laki sekandung
h.
Anak laki-laki
saudara laki-laki sebapak
i.
Paman yang
sekandung dengan bapak
10. Anak laki-laki
paman sekandung tidak mendapat warisan selama masih ada :
a.
Anak laki-laki
b.
Cucu laki-laki
dari anak laki-laki
c.
Bapak
d.
Kakek
e.
Saudara laki
sekandung
f.
Saudara laki
sebapak
g.
Anak laki-laki
saudara laki-laki sekandung
h.
Anak laki-laki
saudara laki-laki sebapak
i.
Paman yang
sekandung dengan bapak
j.
Paman yang
sebapak dengan bapak
11. Anak laki-laki
paman yang sebapak dengan babap tidak mendapat warisan selama masih ada :
a.
Anak laki-laki
b. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
c. Bapak
d. Kakek
e. Saudara
laki sekandung
f. Saudara
laki sebapak
g.
Anak laki-laki
saudara laki-laki sekandung
h.
Anak laki-laki
saudara laki-laki sebapak
i.
Paman yang
sekandung dengan bapak
j.
Paman yang
sebapak dengan bapak
k.
Anak laki-laki
paman yang sekandung dengan bapak
12. Cucu perempuan
dari anak laki-laki tidak mendapat waris
selama masih ada
a.
Anak laki-laki
b.
Dua orang anak
perempuan atau lebih.
Bagian pembagian harta
waris
Adapun hitungan
pembagian harta waris itu ada 6
pembagian yaitu :
½, ¼,
1/8, 2/3, 1/3,
1/6
a. Ahli waris yang
mendapat ½
1.
Anak perempuan
tunggal (jika anak perempuan seorang saja maka ia mendapat ½ dari warisan (Q.S.
Annisa 4 : 11)
2.
Cucu perempuan
tunggal dari anak laki-laki ( Ket. Qiyaskan anak perempuan)
3.
Saudara
perempuan (Dalilnya Q.S Annisa 4: 175 )
4.
Suami (dalilnya
Q.S Annisa 4: 12)
b. Ahli waris
mendapat ¼ (seperempat)
1. Suami
(dengan syarat bila isteri punya anak, atau cucu dari anak laki-laki) adapun
dalilnya (Q.S Annisa 4: 12)
2. Isteri
(Baik satu ataupun lebih) dengan syarat tidak ada anak dari suami yang
meninggal atau cucu dari anak laki-laki). (Dalilnya QS Annisa 4:12)
c. Ahli waris yang
mendapat 1/8
1.
Isteri (baik
satu atau lebih) dengan syarat bahwa ia dan suaminya ada anak atau cucu dari
anak laki-laki (dalilnya Q S Annisa 4: 12
d. Ahli waris yang
mendapat 2/3 (dua pertiga)
1.
Dua orang anak
perempuan atau lebih (dalilnya QS Annisa 4:1)
2.
Dua orang cucu
perempuan atau lebih dari anak laki-laki
3.
Dua orang
saudara perempuan atau lebih yang kandung (seibu sebapak) dalilnya QS Annisa 4: 177
4.
Dua saudara
perempuan atau lebih yang sebapak.
e. Ahli waris yang
mendapat 1/3 (sepertiga)
1.
Ibu dengan syarat
anak tersebut merupakan anak tunggal dan anaknya tersebut tidak mempunyai anak
(cucu si ibu) atau dia tidak mempunyai saudara atau saudari yang sekandung,
sebapak atau seibu. Dalilnya QS 4: Annisa 4:11
2.
Dua orang
saudara atau lebih (laki-laki atau perempuan) yang seibu. dalinya QS.Annisa 4:
177.
f. Ahli waris yang
mendapat 1/6 (seperenam)
1.
Ibu apabila
anaknya meninggal itu meninggalkan anak alias cucu si ibu Dalilnya QS Annisa 4:
11
2.
Bapak apabila
simeninggal tersebut meniggalkan anak
atau cucu (laki-laki atau perempuan) dari pihak laki-laki. (Dalilnya QS
Annisa 4:11).
3.
Nenek (ibu dari
ibu atau ibu dari bapak) jika nenek baik pihak bapak maupun pihak ibu masih ada
maka keduan mendapat bagian yang sama
dari bagian 1/6 itu.
4.
Cucu perempuan
atau lebih dari anak laki-laki.
5.
Kakek bila yang meninggal itu ada anak atau cucu
dari anak laki-laki. Sedangkan bapaknya tidak ada.
6.
Seorang saudara
laki-laki atau perempuan yang seibu. (Dalilnya QS.Annisa 4: 12)
7.
Saudara
perempuan sebapak saja.
Ahli
waris yang mendapat semua harta atau semua sisa
1.
Anak laki-laki
2.
Cucu laki-laki
dari anak laki-laki sampai kebawah
3.
Bapak
4.
Kekek hingga
keatas
5.
Saudara
laki-laki kandung
6.
Saudara
laki-laki sebapak
7.
Anak laki-laki
saudara laki-laki kandung
8.
Anak Laki-laki
saudara laki sebapak
9.
Paman yang
sekandung dengan bapak
10. Paman
yang sebapak dengan bapak
11. Anak
laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
12. Anak
laki-laki paman sebapak dengan bapak
1. Untuk menghitung rumus
pembagian waris
1.
Kita harus
menentukan KPK (kelipatan persekutuan terkecil) dari bilangan tersebut)
2.
Dalam ilmu
faraid, KPK itu dinamakan Asal Masalah(AM)
3.
Asal Masalah
(AM) dalam faraid itu hanya tujuh macam saja, yaitu:
a.
Masalah dua (2)
b.
Masalah tiga (3)
c.
Masalah empat
(4)
d.
Masalah enam
(6)
e.
Masalah delapan
(8)
f.
Masalah duabelas
(12)
g.
Masalah
duapuluh empat (24)
Catatan :
Ada
Asal Masalah yang lahir ketika khalifah Umar Bin Khattab yang dikenal dengan `Aul.
Artinya menambah banyak bagian-bagian dikarenakan kurang pendapatan yang harus
diterima ahli waris. Asal masalah yang bisa di `aulkan ada tiga yaitu : 6, 12, 24.
Sedangkan empat tidak bisa di`aulkan yaitu : 2, 3, 4 dan 8. Kita tidak bahas
ini lebih dalam lagi. Kita bahas masalah ini dilain waktu beserta contonnya.
Untuk lebih jelas mari
langsung kita praktikkan teori pembagian harga waris yang sudah kita bahas di
atas. Bismillah
Contoh 1.
Soal
Seorang
isteri meninggal, ahli warisnya seorang
anak perempuan, suami dan bapak, harta
peninggalannya sebanyak Rp. 2.000.000,- berapa masing-masing waris mereka ?
Anak
perempuan = ½ (karena tunggal)
Suami = ¼ (karena ada
anak)
Bapak
= ashabah
(karena tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki)
KPK
(Asal Masalah = 4
Anak
perempuan = ½ x 4 = 2
Suami
= ¼ X 4 = 1
Jumlah
=
3
Sisa
(4-3) = 1 (untuk
bapak selaku Ashabah)
Jumlah
= 4 (KPK)
Anak
perempuan = ½ x Rp. 2.000.000,- = Rp. 1.000.000,-
Suami
= ¼ x Rp. 2.000.000,-
= Rp.
500.000,-
Bapak
= ¼ x Rp.
2.000.000,- = Rp. 500.000,-
Total
=
Rp. 2.000.000,-
Contoh 2
Seorang
meninggal, ahli warisnya : isteri, 3 orang anak perempuan dan 2 orang anak laki.
Harta
yang di tinggalkan sebanyak Rp. 16.000.000,-
berapa masing-masing bagian mereka
Isteri
= 1/8 (karena
ada anak)
Anak
anak-anak = Ashabah (Sisa)
KPK
(Asal Masalah) = 8
Isteri = 1/8 x 8 =
1
Sisa
= (8 -1 ) = 7 (Untuk
Anak-anak)
Jumlah
= 8 (KPK)
Isteri = 1/8 x Rp. 16.000.000,- =Rp. 2.000.000,-
Anak-anak
= (Rp. 16.000.000- Rp. 2.000.000,- =Rp.
14.000.000,-
Jumlah
Rp.
16.000.000,-
Untuk
anak laki-laki dua kali lipat bagian dari anak perempuan
Harta
sisa dibagi 7. Empat bagian untuk dua anak laki-laki , dan tiga bagian untuk tiga anak perempuan
Sorang
anak laki-laki = 2/7 x Rp. 14.000.000 = Rp. 4.000.000,-
Sorang
anak perempuan mendapat = 1/7 x Rp. 14.000.000,- = Rp. 2.00.000,-
Lengkapnya
Isteri Mendapat =
Rp. 2.000.000,-
Anak
laki-laki pertama =
Rp 4.000.000,-
Anak
laki-laki kedua =
Rp 4.000.000,-
Anak
perempuan Pertama =
Rp. 2.000.000,-
Anak
perempuan kedua = Rp. 2.000.000,-
Anak
perempuan ketiga = Rp. 2.000.000,-
Total
=
Rp.16.000.000,-
Jika terjadi kesalahan datangnya dari saya
semata, waulahu aklam semoga bermanfaat.
Daftar
Pustaka
As`ad Aliy Fathul Muin Terj. Jilid 2 Menara Kudus
kudus
Ibnu Hajar Al-Hafizh Bulughul Maram. Ed. Terj.
2010 Akbar Media Jakarta Timur.
Hasan Ali. Hukum Waris Islam 1996 Bulan Bintang
Jakarta
Mushaf
lafziyyah Al Huda, Gema Insani 2009 Depok
Komite Fakultas
Syariah Universitas Al-Azhar. Ahkamul
Mawarist Fil Fiqhil Islami. 2001. Maktabah Arrisalah Ad Dauliyah Mesir