TUGAS AKHIR
TUGAS AKHIR
PERBANDINGAN DEPOSITO PADA PT BPR SABEE MEUSAMPEE
DENGAN PT BPRS RAHMAH HIJRAH AGUNG LHOKSEUMAWE
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Untuk Menyelesaikan
Pendidikan Diploma III Politeknik Negeri Lhokseumawe Jurusan
Tata Niaga Program Studi Keuangan & Perbankan
Oleh
WARDI
04028391
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE
2007
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan masyarakat lembaga keuangan sekarang tidak asing lagi, baik itu lembaga keuangan yang berbentuk bank maupun non bank, yang dimana peranan lembaga keuangan ini sangat besar dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Bank merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah dalam bentuk menghimpun dan manyalurkan dana kepada masyarakat. Dalam melaksanakan kegiatan oprasionalnya, sistem yang digunakan bank itu terbagi dua sistem yaitu sistem konvensional dan sistem syariah. Berdirinya bank yang beroperasi berdasarkan Syariat Islam dipelopori oleh (2) dua Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Bandung pada tanggal 15 Juli 1991, dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus tahun 1991. Kedua Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tersebut adalah BPRS Dana Mardatillah dan BPRS Berkah Amal Sejahtera.
Sedangkan Bank Umum Syariah (BUS) yang pertama berdiri yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 November 1991 dan memulai operasinya pada tanggal 2 Mei 1992. Pada awal berdirinya keberadaan bank syariah belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah hanya dikatagorikan bank sistem bagi hasil.
Upaya mendorong perkembangan bank syariah dilaksanakan dengan memperhatikan bahwa sebagian masyarakat muslim di Indonesia pada saat ini menantikan suatu sistem perbankan syariah yang sehat dan terpercaya untuk memenuhi kebutuhan terhadap layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah, atau biasa disebut dengan bagi hasil dan berbagi resiko (kedua belah pihak menanggung resiko bersama). Sistem ini diyakini oleh para ulama sebagai jalan keluar untuk menghindari penerimaan dan pembayaran bank konvensional yang menganut sistem bunga. Dalam sistem syariah ini kedua belah pihak ikut menanggung berbagai kemungkinan (resiko) serta kedua belah pihak juga merasakan keuntungann (profit sharing) yang tidak terdapat dalam sistem perbankan konvensional.
Dengan ditetapkannya perbankan sistem syariah yang berdampingan dengan sistem perbankan konvensional, minat masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan akan semakin tinggi. Terutama di segmen masyarakat yang selama ini belum dapat disentuh oleh sistem perbankan konvensional. Secara garis besar kegiatan yang dilakukan bank konvensional dan bank syariah hampir sama yaitu menghimpun dana menyalurkan dana serta jasa perbankan yang lain. Namun dalam melaksanakan sistem oprasionalnya bank konvensional dan bank syariah itu berbeda.
PT BPRS Rahmah Hijrah Agung merupakan salah satu bank perkreditan rakyat yang menggunakan sistem syariah milik swasta yang beroperasi di Nanggroe Aceh Darussalam, khususnya di Lhokseumawe. Dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat didaerah tersebut, PT BPRS Rahmah Hijrah Agung memiliki fasilitas simpanan salah satunya adalah deposito atau simpanan berjangka. Di samping itu juga dalam menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan antara lain, pembiayaan mudharabah, pembiayaan murabahah.
Salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menggunakan sistem konvensional yang beroperasi di daerah Lhokseumawe adalah PT Bank Perkreditan (BPR) Sabee Meusampee. Dimana kagiatanya dalam menghimpun dana memiliki pasilitas simpanan salah satunya doposito atau simpanan yang mempunyai jangka waktu (jatuh tempo).
Dalam kegiatanya kedua bank tersebut berusaha untuk mencari keuntungan yang tinggi, dimana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabee Meusampee adalah salah satu bank Perkreditan dalam menyalurkan produk deposito menggunakan prinsip konvesional sedangkan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung dalam menyalurkan produk deposito dangan mneggunakan prinsip syariah.
Bedasarkan latar belakang masalah di atas maka penulis tertarik untuk menuangkan dalam bentuk Tugas Akhir (TA) dengan judul “Perbandingan Deposito Pada PT BPR Sabee Meusampee Dengan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe”.
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis merumuskan masalah bagaimana “Perbandingan Perkembangan Deposito Pada PT BPR Sabee Meusampee dengan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe.”
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan perkembangan deposito pada PT BPR Sabee Meusampee dengan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe.
1.4 Metode Penelitian
Penelitian bersifat deskriptif, dengan menguraikan data yang diperoleh di lapangan sehingga menggambarkan permasalahan yang dibahas.
Metode pengumpulan data sebagai berikut :
1. Telaah kepustakaan (library review), yaitu mengumpulkan bahan-bahan secara teoritis yang berhubungan dengan penelitian
2. Penelitian lapangan (field research), dilakukan dengan dua cara :
a. Observasi, yaitu melakukan pengamatan secara langsung terhadap kegiatan yang berhubungan dengan deposito pada PT. Sabee Meusampee dan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe.
b. Interview, yaitu melakukan tanya jawab langsung dengan kepala bagian deposito maupun dengan karyawan bagian deposito serta pihak-pihak yang terkait yang berhubungan dengan judul penelitian.
1.5 Sistematika Penelitian
Penelitian tugas akhir ini dibagi beberapa bab dan dalam bab tersebut terbagi dalam beberapa bagian yang sistematika penelitiannya dapat diuraikan sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Pada bab ini akan diuraikan latar belakang masalah penelitian, identifikasi masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, sistematika penelitian, waktu dan tempat penelitian.
BAB II : TINJAUAN TEORITIS
Bab ini akan menguraikan tentang pengertian bank, jenis-jenis bank, bank syariah, landasan syariah, bank perkreditan rakyat, perbedaan bank konvensional dengan bank sistem syariah, usaha pokok bank, ketentuan umum deposito, prosedur pembukaan dan percairan deposito.
BAB III : PEMBAHASAN
Dalam bab ini berisi tentang gambaran umum PT BPR Sabee Meusampee Mangat dan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe yaitu sejarah singkat perusahaan, struktur organisasi, aktivitas usaha, jenis deposito, perbandingan tingkat perkembangan jumlah nasabah deposito dan perbandingan perkembangan jumlah dana deposito
BAB IV : PENUTUP
Pada bab ini penulis manegambil kesimpulan atas hasil penelitian dan memberikan sejumlah saran-saran yang menyangkut dengan judul penelitian sebagai masukan bagi PT BPR Sabee Meusampee dan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe.
1.6 Waktu dan tempat penelitian
Adapun tempat penelitian adalah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabee Meusampee yang berada di Jalan Merdeka Lhokseumawe. Dan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Jalan Merdeka Lhokseumawe. Pelaksanaan penelitian ini dilaksanakan sejak Februari sampai dengan Juni 2007.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
2.1 Pengertian Bank
Peranan bank sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat sebagai suatu lembaga perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Menurut Verryn dalam Hasibuan (2004:02), “Bank adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan memberikan kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain. Sekalipun dengan jalan mengeluarkan uang baru kertas atau logam”.
Menurut Anjuha dalam Hasibuan (2004:02) “Bank menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya lebih produktif untuk keuntungan masyarakat. Bank juga berarti saluran untuk menginvertasikan tabungan secara aman dan dengan tingkat bunga yang menarik”. Menurut Hasibuan (2004:02) “Bank adalah lembaga keuangan atau badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial asset) serta bermotifkan profit dan juga social”.
Selanjutnya, menurut kasmir (2004:08), “Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnnya.”
Menurut Undang-Undang No 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 2 “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bank adalah suatu lembaga atau badan yang bergerak dalam bidang keuangan yang di mana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana maupun menyalurkan dananya dan perantara dalam lalu lintas pembayaran dengan tujuan untuk mensejahterakan hidup masyarakat.
2.2 Jenis-Jenis Bank
Dalam praktiknya perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan seperti yang telah di atur dalam Undang-Undang. Jenis-jenis bank ialah sebagi berikut :
1. Dilihat dari segi fungsinya
Dilihat segi fungsinya bank terbagi 2 (dua) yaitu Bank Umum dan BPR. pengertian Bank Umum dan Bank perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 3 dan 4 yaitu :
a. Bank Umum
Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan maka bank dapat dibedakan menjadi :
a. Bank Milik Pemerintah
b. Bank Milik Swasta Nasional
c. Bank Milik Koperasi
d. Bank Milik Asing
e. Bank Milik Campuran
3. Dilihat dari Segi Status
Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dua jenis. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut:
- Bank Devisa
- Bank non Devisa
4. Dilihat dari Segi Menentukan Harga
- Bank yang berdasarkan Prinsip Konvensional (Barat)
- Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah (Islam)
2.2.1 Bank Konvesional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia saat ini menurut kasmir (2004:23) adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada nasabahnya, bank yang berprinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu :
1. Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikin pula dengan harga produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
2. Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau porsentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini di kenal dengan istilah fee based.
2.2.2 Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank syariah merupakan bank yang melaksanakan segala aktifitasnya yang sesuai dengan prinsip syariah atau disebut dengan prinsip bagi hasil dan berbagi resiko yang mana tata caranya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Islam (Al-quran dan Hadist).
Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 12 dan 13 tentang perbankan yang berprinsip syariah Pada ayat 12 ”Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”. Selanjutnya pasal 13
“Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)”.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah bank yang di dalam melakukan kegiatan oprasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang diatur dalam ketentuan-ketentuan yang selain dalam Undang-Undang berlaku juga hukum dalam Islam.
Dalam menentukan harga atau mencari dalam keuntuangan di dalam bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut :
1. Pembiayaan berdasarkan bagi hasil (mudharabah)
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3. Pembiayaan barang modal bedasarkan sewa murni tampa pilihan (ijarah)
4. Prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah)
5. Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan barang yang disewa
dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
6. Tabungan berdasarkan bagi hasil (mudharabah)
2.2.2.1 Landasan Syariah
Menurut Antonio (2001:95) landasan syariah ada dua, yaitu :
a. Al-qur’an
Salah satu dalil dalam al-qur’an yang menjadi landasan bank syariah sebagai terjemahan berikut
Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertawakkal kepada Allah Tuhannya……..(Al-baqarah : 835)
b. Al-hadist
Salah satu Hadist yang digunakan sebagai landasan bank syariah seperti di terjamah berikut :
Dari Suhaib Ar- Rumi r.a., bahwa Rasullullah bersabda, “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberatan : jual-beli secara tangguh, muqharadah (mudharabah), serta mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”. ( H. R Ibnu Majah)
2.3 Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah
Bank konvensional dan bank Syariah mempunyai perbedaan yang sangat mendasar, dimana dalam operasionalnya bank konvensional menggunakan prinsip bunga sedangkan bank syariat prinsip bagi hasil (profit sharing). Dalam beberapa hal bank konvensional dan bank syariah memiiki persamaan terutama dalam hal teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan. Syarat-sayarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, Proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi terdapat banyak perbedaan yang mendasar diantara keduanya. Perbedaan-perbedaan tersebut menurut Antonio (2001:29) adalah sebagai berikut
a. Akad dan aspek legalitas
Dalam bank syariah akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akan dilakukan berdasarkan hukum Islam. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya,harus memenuhi ketentuan akad, seperti pertama rukun yang berisikan penjual, pembeli, barang, harga, akad/ijab-qabul dan kedua syarat yang juga berisikan hal mengenai barang dan jasa tersebut harus halal, harga barang dan jasa harus jelas, tempat penyerahan (delivery) barang yang ditransaksikan sepenuhnya dalam kepemilikan.
b. Lembaga penyelesaian sengketa
Berbeda dengan perbankan syariah, jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di pengadilan negeri, tetapi menyelesaikan sesuai tata cara dan hukum materi Islam.
c. Struktur organisasi
Bank syariah memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi tetapi unsur yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya sesuai dengan garis-garis syariah.
d. Bisnis usaha yang dibiayai
Dalam bank syariah, bisnis usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syariah.karena itu, tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung didalamnya hal-hal yang di haramkan.
e. Lingkungan kerja dan corporate culture
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya memiliki sifat amanah dan siddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik.
Selanjutnya Menurut PT BPRS Rahmah Hijrah Agung, Lhokseumawe (2006:01), Adapun perbedaan tersebut dibahas sebagai berikut :
1. Landasan operasional
Bank syari’ah menggunakan prinsip syari’ah Islam dan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komuditi, bunga dan berbagai bentuknya dilarang serta menggukan prinsip bagi hasil dan keuntungan atas transaksi riil. Sedangkan bank konvensional tidak berdasarkan syari’ah, uang sebagai komoditi yang diperdagangkan dan bunga sebagai instrument imbalan terhadap pemilik uang yang ditetapkan dimuka.
2. Fungsi dan Peran
Bank syari’ah sebagai lembaga perantara, meneger investasi, investor, penyediaan jasa pembayaran, pengelola dana kebajikan (ZIS), dan hubungan dengan nasabah adalah hubungan kemitraan. Sedangkan bank konvensional hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kreditur dan debitur.
3. Resiko Usaha
Bank syari’ah dihadapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran, tidak mengenal kemungkinan selisih negative (negative spread) dari system yang digunakan. Sedangkan bank konvensional resiko bank tidak terkait langsung dengan kreditur, dan resiko debitur tidak terkait langsung dengan bank dan kemungkinan terjadi selisih negatif antara pendapatan bunga dengan beban bunga.
4. Sistem pengawasan
Adanya dewan syari’ah adanya dewan syari’ah untuk memastikan operasional bank tidak menyimpang dari syari’ah islam dan tuntutan moral pengelolaan bank dan nasabah sesuai dengan akhlakul karimah. Sedangkan bank konvensional tidak ada kesesuaiannya secara syari’ah islam dan aspek moral sering terabaikan karena tidak adanya nilai relegius yang mendasari operasionalnya.
Dari pendapat ahli di atas dapat disimpulkan bank syariah hanya melakukan investasi yang halal saja, misalnya dilarang membuka tempat perjudian, dan perbedaan bank syariah dengan bank konvensional terletak pada akad dan aspek legalitas, lembaga penyelesaian sengketa, struktur organisasi, bisnis usaha yang di biayai serta lingkungan kerja. Selanjutnya dapat kita lihat lebih rinci dalam bentuk tabel perbedaan antara sistem bagi hasil dengan sistem konvensional atau bunga yang adalah sebagai berikut :
2. 4 Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran, yang dalam pelaksanaan kegiatannya dapat secara konvensional atau berdasarkan prinsp syariah. Bank Perkreditan Rakyat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Adapun tujuan BPR Menurut Robinson (2004:132) “Tujuan BPR adalah untuk memoderenisasi penduduk pedesaan dan untuk membantu membebaskan rakyat kecil dari cengkraman para rentenir”. Pada mulanya tugas BPR hanya ditujukan kepada masayarakat pedesaan akan tetapi juga mencakup pemberian jasa perbankan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah didaerah perkotaan.
Adapun definisi tentang BPRS yang pada prinsipnya masing-masing definisi tersebut mempunyai pengertian yang tidak jauh berbeda. Dalam hal ini, Hasibuan (2001:39) memberikan pengertian “Bank Perkreditan Rakyat Syariah adalah Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, dengan kata lain Bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Islam (Al-Qur’an dan Hadist).
2.4.1Tujuan dan Strategi Usaha BPRS
Dalam melaksanakan kegiatannya bank syariah mempunyai tujuan dan strategi yang menjadi acuan dalam operasionalnya.menurut Sumitro (2002:119) tujuan operasionalisasi BPRS adalah:
2. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi ummat Islam terutama kelompok masyarakat ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan.
3. Menambah lapangan kerja terutama ditingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi
4. Membina ukhwah islamiah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan perkapita yang memadai.
Untuk mencapai tujuan operasional BPRS tersebut, diperlukan strategis operasional sebagi berikut :
1. BPR Islam tidak bersifat menunggu (pasif) terhadap datangnya permintaan fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan melakukan solisitasi/penelitian kepada usaha-usaha yang berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
2. BPR Islam memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil.
3. BPR mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat konpetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.
Berdasarkan beberapa tujuan strategi BPRS di atas maka dapat disimpulkan bahwa tujuan BPRS adalah meningkatkan kesejahteraan dan menampung aspirasi ummat islam yang ingin terbebas dari riba, mengelola bank yang sesuai dengan konsep prinsip syariah Islam serta meningkatkan taraf hidup masyarakat Islam khususnya golongan menengah ke bawah.
2.5 Kegiatan Pokok Bank
Bank pada dasarnya merupakan perantara antara Surplus Spanding Unit (SSU) dengan Depisit Spanding Unit (DSU), usaha atau kagiatan pokok sebuah bank menurut Hasibuan (2001:02) didasarkan atas empat pokok yaitu:
1. Denomination yaitu bank menghimpun dana dari Surplus Spanding Unit (SSU) yang masing-masing nilainya relatif kecil, tetapi secara keseluruhan jumlahnya akan sangat banyak besar. Dengan demikian bank dapat memenuhi permintaan Depisit Spanding Unit (DSU) yang membutuhkan dana tersebut dalam bentuk kredit.
2. Maturity flexibility yaitu bank dalam menghimpun dana menyelenggarakan bentuk-bentuk simpanan yang bervariasi jangka waktu dan penarikannya. Seperti rekening giro rekening Koran, deposito berjangka , buku tabungan, sertifikat deposito dan sebagainya. Penarikan simpanan yang dilakukan Surplus Spanding Unit (SSU) juga bervariasi sehingga ada dana yang mengendap. Dana yang mengendap inilah yang akan dipinjam oleh Depisit Spanding Unit (DSU) dari bank yang bersangkutan.
3. Liquidity transformation yaitu dana yang disimpan oleh penabung Surplus Spanding Unit (SSU) bersifat likuid. Karena itu, Surplus Spanding Unit (SSU) dapat dengan mudah mencairkannya sesuai dengan bentuk tabungannya.
4. Risk diversification yaitu bank dalam menyalurkan kredit kapada pihak atau debitur dan sektor-sektor ekonomi yang beraneka ragam macam, sehingga resiko yang dihadapi dengan cara penyebaran kredit akan semakin kecil.
2.5.1 Kegiatan Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang paling banyak beroperasi di Indonesia, dibandingkan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Karena bank umum memiliki beberapa keungulan dalam hal pelayanan jasa ataupun jangkauan wilayah oprasionalnya. Secara garis besar kegiatan bank umum adalah :
1. Manghimpun Dana (Funding)
a. Simpanan Giro (Demand Deposit) yaitu simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, atau bilyet giro.
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit) yaitu simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank.
c. Simpanan Deposito (Time Deposit) yaitu simpanan yang memiliki jangka waktu (jatuh tempo). Penarikannya pun dilakukan menurut jangka waktu tersebut.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiaatan ini dilakukan dengan memberi pinjaman kepada masyarakat atau di kenal dengan istilah kredit, secara umum kredit yang ditawarkan meliputi :
- kredit investasi
- kredit modal kerja
- kredit perdagangan
- kredit produktif
- kredit konsumtif
- kredit profesi
3. Memberikan Jasa-Jasa Bank Lainya (Servis)
Kegiatan bank umum selain menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana kemasyarakat dalam bentuk kredit bank juga juga memberikan jasa-jasa lainnya (servis). Meskipun kegiatan ini hanya sebagai kegiatan penunjang, namun kegiatan ini banyak memberi keuntungan bagi pihak bank. dalam praktiknya jasa-jasa bank yang di tawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang ( Transfer)
b. Kliring (Clearing)
c. Inkaso (Collektion)
d. Safe Deposit Box
e. Bank card (kartu kredit)
f. Bank Notes
g. Bank Garansi
h. Bank Draft
i. Letter of Credit (L/C)
j. Cek Wisata
2.5.2 Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Dalam praktiknya kegiatan yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sama dengan kegiatan yang di lakukan oleh bank umum, namun ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), adapun kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk
- Simpanan tabungan
- Simpanan deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit investasi
- Kredit modal kerja
- Kredit perdagangan
Karena keterbatasan dalam hal kegiatan yang dimiliki oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), maka ada bebrapa hal larangan yang tidak boleh dilakukan bank Perkreditan Rakyat (BPR). Larangan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut :
1 .Menenrima simpanan giro
2 .Mengikuti kliring
3. Melakukan kegiatan valuta asing
4. Melakukan kegiatan perasuransian
2.4 Deposito
Deposito merupakan simpanan yang mengandung unsure jangka waktu (jatuh tempo) tertentu dan dapat ditarik setelah jatuh tempo. Begitupula dengan suku bunga yang relative lebih tinggi dari jenis simpanan tabungan. Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998 pasal 1 ayat 7 “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.” selanjutnya menurut Kasmir (2004:41) deposito “Merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo) penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut namun saat ini sudah ada banyak bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa deposito merupakan salah satu produk simpanan yang ditawarkan bank kepada nasabah yang mempunyai jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dan tidak dapat ditarik oleh nesabah sebelum jatuh tempo, serta tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh bank lebih tinggi di bandingkan dengan tabungan biasa.
2.4.1 jenis- jenis deposito
Menurut PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe, Bagi deposan yang menyimpan dananya dalam bentuk deposito dapat memilih bentuk sesuai dengan kepentingan deposan terdiri dari :
- Bilyet Deposito
Bilyet deposito adalah tanda bukti simpanan atas pembawa atau atas unjuk, yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan dengan persetujuan bank yang bersangkutan. Bilyet deposito mempunyai beberapa ketentuan umum sebagai berikut :
1. Surat deposito mudharabah dikeluarkan atas nama orang atau badan usaha yang mendepositokan.
2. Bagi hasil deposito dibayarkan pada setiap tanggal atau sesuai dengan tanggal penyetoran pada tiap akhir bulan.
3. Deposito dicairkan pada saat yang telah disepakati dengan penarikan kembali surat deposito yang bersangkutan.
4. Deposito tidak dapat diminta kembali sebelum jatuh tempo.
5. Deposito ini tidak dapat dipindah tangankan sendiri tanpa pemberitahuan pada bank bersangkutan.
- Deposito Automatic Roll-Over
Deposito yang telah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang deposan menganggur tanpa bagi hasil. Deposito Automatik Roll-Over tidak demikian halnya uang Deposan secara otomatis diperhitungkan bagi hasilnya, begitu jangka waktunya habis uang deposito akan terus dihitungkan bagi hasil yang tidak pernah menganggur seandainya deposan menarik depositonya yang sudah jatuh tempo.
Selanjutnya menurut Undang-undang No 10 tahun 1998 jenis-jenis deposito adalah :
1. Deposito berjangka
2. Sertifikat deposito
3. Deposito on call
2.52 Prosedur Pembukaan Deposito
Menurut Hermawan (1996:55), “Bank akan menerima simpanan deposito mempunyai prosedur dalam pembukaan deposito. Prosedur pembukaan deposito yang ditangani suatu bank dapat dapat dilakukan dengan setoran tunai, atau dilakukan dengan menggunakan warkat lainnya”.
2.5.2 Pencairan Deposito
Apabila penyimpanan deposito telah jatuh tempo maka bank akan membayarkan kembali kepada deposan, menurut Hermawan (1996:79), “Deposito yang telah jatuh tempo dapat ditarik kembali oleh deposannya”. Simpanan deposito hanya dapat dicairkan jika jatuh tempo, karena itu bank dapat menolaknya jika dicairkan sebelum jatuh tempo, kecuali atas dasar alasan tertentu dari deposan sehingga bank membuat suatu kebijakkan tersendiri. kebijakkan tersebut ditentukan oleh direktur bank itu sendiri, berapa besar yang akan dikenakan sanksi. Biasanya dilakukan dengan cara melakukan pemotongan dari pokok deposito yang akan dicairkan. Menurut Hermawan (1996 : 81) :
“Deposito yang belum jatuh tempo dapat ditarik kembali oleh deposannya dengan satu syarat, yaitu deposan harus bersedia untuk menerima sanksi dari bank. Dalam menangani pencairan deposito yang diambil sebelum jatuh tempo, nasabah harus menjelaskan alasan-alasan, agar bank bisa mempertimbangkan”.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pencairan deposito dapat dilakukan pada saat jatuh tempo, dan bank akan menolak jika dicairkan sebelum jatuh tempo, kecuali atas dasar alasan tertentu. Apabila dicairkan sebelum jatuh tempo maka deposan harus bersedia menerima sanksi dari kebijakan pimpinan tersebut.