Allah Is My GOD, Islam Is My Religion, Muhammad Is My Prophet, Quran Is My Book. Alhamdulillah

Minggu, 15 Mei 2011

Jika Mereka tAHU dan Megerti

"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah
jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang
sesat. ..."(QS 2 Al-Baqarah 256)

Pada dasarnya agama adalah keyakinan. Keyakinan adalah kesadaran yang
dilandasi pengalaman batin atas kebenaran yang berjalan seiring irama
waktu. Orang mengaku beragama berarti dia melaksanakan apa yang
diyakininya atas dasar kebenaran yang dilihatnya keseharian. Jadi
keyakinan tidak bisa dipaksakan. Kalaupun dipaksakan hasilnya adalah
keterpaksaan yang sifatnya sementara, dan pada saat yang bersangkutan
menemukan kebenaran, maka akan balik kembali sesuai keyakinannya, dan
sesuai dengan pilihannya. Sesuai fitrah manusia, orang akan selalu
memilih kebenaran. Karena yang benar dan yang salah tentu sangat jelas
perbedaannya (harus obyektif dan ikhlas).

Kamis, 05 Mei 2011

PERISTIWA PKI DI ACEH


PENDAHULUAN


Peristiwa pembantaian sesama bangsa tidak dapat dilu-   pakan, sehingga  sejarah mencatatnya menjadi sebuah luka yang tergores. Pembantaian yang  dilakukan Partai Komunis Indonesia telah menjadi suatu bagian kelam kelam dalam perjalanan nasib anak bangsa sekaligus menjadikan suatu palajaran berharga yang akan menjadi cerminan bagi Indonesia dalam menapaki langkah-langkah kedepan.
Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah partai politik di Indonesia yang berideologi komunis.  Dalam sejarahnya, PKI pernah berusaha melakukan pemberontakan melawan pemerintah Kolonial Belanda   pada tahun 1926, mendalangi pemberontakan
PKI Mediun pada tahun1948 dan dicap oleh rezim orde Baru ikut mendalangi pemberontakan G30  pada tahun 1965. Namun tuduahan dalang PKI dalam pemberontakan 1965 tidak pernah terbukti secara tuntas, dan masih dipertanyakan seberapa jauh kebenaran tuduhan bahwa pemberontak itu didalangi olehPKI.  Sumber luar memberikan Fakta bahwa PKI tahun 1965 tidak terlibat, malainkan oleh Soeharto (dan CIA).  Hal ini masih diperdabatkan oleh golongan liberal, mantan anggota PKI  dan beberapa orang yang lolos dari pembantaian PKI.
Keberadaan Partai Komunis Indonesia di Indonesia. Termasuk kemudian di Aceh, tidak dapat ditaksirkan secara sedarhana, bahwa kelahiran PKI di Indonesia hanya sebagai produk budaya Indonesia sendiri, tanpa keterkaitan dengan dunia luar atau kondisi politk bangsa-bangsa di dunia.  Jauh sebelum masuk ke Indonesia pada masa penjajahan Kolonial Belanda, rezim komunis telah membentangkan pengaruh ajarannya yang luar biasa di beberapa Negara di dunia. Misalnya, Negara-negara bekas Uni Soviet, Republik Rakyat Cina, beberapa Negara di Eropa Timur, dan juga Republik Kuba di Amerika Latin. Partai Komunis di dunia telah lahir pada beberapa dekade setelah Karl Marx meninggal pada tahun 1883.1
Setelah revolusi Bolshevik (1917) Partai komunis menemukan tempat yang subur bagi kejayaannya di Uni Soviet Rusia,  yang kemudian dikenal Partai Komunis Rusia di tangan Stalin (1930) Partai komunis Rusia mencapai kejayaan politik, ekonomi dan ilmu pengetahuan, yang kemudian timbul keinginan untuk menjadikan Rusia sebagai “Induk Peradaban” komunis dunia.
 

1Kark Marx lahir di Kota Trier Jerman Barat, 5 Mei 1818 dan meninggal pada tahun 1883, lahir dari keluarga Yahudi beragama protestan. Tahun 1842 meraih Doktor (Ph.D) di ilmu hukum. Marx sangat senang bekerja sebagai wartawan dibeberapa surat kabar radikal di Jerman dan Prancis. Banyak menemukan tentang filsafat, ekonomi dan politik terutama gerakan revesioner. Di Jerman dan Prancis, Marx berjuang membela kaum buruh. Marx sering menderita dan hidup dalam kepedihan. Sahabatnya Engels yang banyak membantu. Kemudian mereka menulis bersama-sama. Dan 40 buku mereka yang terkenal, diantaranya Das Kapital dan Manifesto Komunis (1967).
 Ambisi inilah yang kemudian mendorong gerak langkah ekspansional komunis keseluruh penjuru dunia, baik dalam wilayah kawasan blok timur, terutama Cina, blok barat, maupun kawasan non blok pada waktu itu. Kondisi inilah yang kemudian mengundang kecurigaan Amerika  (CIA) yang ada pada waktu itu di sebut sebagai pemimpin persekutuan blok barat. Amerika merasa khawatir, jika komunis berkembang atau mendapat sambutan diberbagai Negara tertentu, maka eksistensi paham demokrasi, liberalisme dan kapitalisme yang telah lama menjadi ideologi politik Amerika akan terancam.
Komunisme, harus dipahami, bahwa ia sangat dekat dengan rezim-rezim pemerintah menindas, totaliter dan tiran. Komusime juga sangat dekat dengan tentara-tentara revolusioner yang kejam dan brutal. Komunisme juga dekat dengan system dan kondisi perekonomian yang senjang antara satu dengan yang lain, antara buruh dengan majikan, antara kuli dengan manejer, antara borjois dengan proletar. Semua ini merupakan gambaran situasi yang sangat mudah bagi tumbuh suburnya benih-benih komunisme. Situasi dan kondisi inilah yang menjadi sebab, sehingga komunisme yang pernah ada di Kemboja, Philipina, Laos, Malaysia, Indonesia, dan juga di Nepal.2
Dalam kiprahnya kemudian, PKI Indonesia yang memiliki cirri, watak dan metode pergerakannya yang mirip dengan apa yang ada pada partai-partai komunis di dunia seperti yang disebut di atas. Pola dan metode gerakan selalu mengedepankan kekerasan yang berujung pada pembunuhan.

 

2 Juping -9 komentar mengenai partai komunis. PT sinar Era Baru, Jkarta 2005 Hlm. 4-5. dalam buku ini dijelaskan secara gamblang. Bahwa perkembangan Komunis di Negara-negara tersebut sangat besar peran dan dukungan dari Partai Komunis Tiongkok (PKT) atau dalam buku lain di sebut partai komunis Cina  (PKC). Juping juga menjelaskan bahwa komunis menerapkan teori komfetisi species ke dalam pertarungan kelas evolusi social, dan komunis juga selalu mengedapankan kekerasan. Pertarungan dan kekerasaan adalah keyakinan komunis . begitu kata Mao Zedong. Dan ini adalah jalan utama untuk memperoleh kekuasaan poitik (jabatan pemerintah) dan mempertahankan hidup. Hal itu pula sebagai metode untuk mempertahankan eksistensi partai-partai komunis di dunia.

Lawan-lawan politiknya. Dalam rangka ekspansi cita-cita ajarannya itu, PKI di Indonesia juga telah melakukan pemberontakan terhadap Negara dan pemerintah Indonesia pada tahun 1948 dan 1965 dengan cara-cara tersebut di atas, melalui pertarungan dan kekerasaan.  Pemberontakan itu telah menjadi prahara yang berdarah-darah dan akhirnya oleh pemerintah Orde Baru, PKI dinyatakan sebagai partai terlarang di Indonesia.
Dengan itu, citra PKI pada saat ini bukan hanya menimbulkan trauma bagi siapa saja yang terindekasi dan adanya kaitan denganya, tetapi secara ideologis nama nama itu juga telah menimbulkan kesan yang kuat dalam ingatan dan pemahaman masyarakat Aceh, bahwa PKI partai sarat dengan kekejaman, sadisme dan lebih daripada itu semua PKI dicap sebagai gerakan  anti tuhan (a-theisme). Konsep dan citra PKI yang anti tuhan. Dalam persepsi orang Aceh hal itu juga identik dengan melawan Allah swt, dan identik pula dengan sikap yang berseberangan dengan ajaran agama Islam, berikutnya ummat Islam juga dengan eksistensinya Islam itu sendiri di tanah Aceh.
Islam telah berakar dan menghunjam dalam peradaban masyarakat Aceh jauh sebelum datangnya kolonialisme bangsa-bangsa Eropa dan Jepang di Indonesia. A. Hasjmy berpendapat, bahwa agama islam telah diterima dan menjadi agama Negara atau kerajaan sejak masa kerajaan islam Perlak yang didirikan pada tanggal 1 Muharram 225 Hijriah (840 Masehi). Selanjutnya agama Islam semakin bertambah kuat begitu juga dengan aqidah dan kaidah-kaidahnya ke dalam berbagai system dan ruang kehidupan masyarakat Aceh ketika berdirinya kerajaan Aceh Darussalam pada 1 Ramadhan 601 Hijriah (1205 Masehi). Hal ini disebabkan oleh suatu kondisi politik yang mendorong situasi untuk terjadinya suatu proses integrasi kekuatan politik, agama, budaya dan perekonomian yang sangat luar biasa, yang ditandai dengan bersatunya semua kerajaan Islam yang ada di Aceh seperti kerajaan Islam Samudra Pase, Kerajaan Islam Banua, kerajaan Islam Lingga. Kerajaan Islam Pedir, Kerajaan Islam Jaya dan juga Kerajaan Islam Perlak sendiri.3
            Setelah islam bersemi dan berkar kuat dalam aqidah dan kaidah kehidupan masyarakat Aceh selama seribu tahun lehih (840-1873) kemudian datanglah paham-paham asing ke Aceh, termasuk Komunisme yang dibawa oleh orang-orang tertentu yang bekerja dalam system pemerintahan kolonial- kolonial Belanda.
            Sebenarnya komunis telah memasuki Indonesia jauh sebelum pemberontakan PKI Muso di Madiun tahun 1948. bahkan organisasi perintisnya telah ada sebelum berdirinya organisasi kepemudaan di Indonesia (Boedi Oetomo) tahun 1920.
            Cikal bakal gerkan komunis di Indonesia diawali oleh berdirinya Indische Social DemocrationVeneeniging (ISDV) pada tahun 1914 di Surabaya. Lalu tanggal 23 mei 1920, ISDV telah mengganti nama menjadi Perserikatan Komunis di Hindia. Empat tahun kemudian, organisasi ini kembali mengubah namanya menjadi Partai Komunis Indonesia(PKI). Partai ini memusatkan kegiatannya di Semarang, hal ini membuat semarang sebagai “ibukota Komunis pertama di Indonesia”.
            Ribuan mil di Jawa, Lenin Menulis, “perkembangan yang signifikan dalam pergerakan revolusi demokrasi telah tersebar sampai ke Hindia Belanda. Partai dan persatuan komunis telah tebentuk dengan kecepatan yang mencengangkan.  Pemerintah Hindia Belanda melarang pendirian itu, tapi itu hanya membuat mereka tambah membenci pemerintah dari belakang dan menambah kecepatan dari gerakan tersebut.4
            Asal usul komunis di Indonesia tidak bias dilepaskan dari dua nama besar, Henks Sneevliet dan Semaoen.


  
3A. Hasjmy, Peranan Islam Dalam Perang Aceh dan Perjuangan Kemerdekaan, Bulan Bintang, Jkarta, 1976. Hlm 8-12.
4Craig Bowen, From Ashes The Rise Fall of PKI, A short of The Indonesian Communist, Militant International Publication.



Hendricus Hosephus Fransiscus Marie Sneevliet memulai kariernya sebagai seorang penganut mistik katolik tetapi kemudian beralih ke ide-ide social demokratis yang revolusioner. Pada saat Belanda, ia meminpin sebuah pemogokan buruh galangan kapal Amsterdam. Aktivitasnya itu membuat ia sukar mendapatkan pekerjaan, oleh sebab itu ia pergi menuju Indonesia untuk mencari penghidupan.
            Pekerjaan yang pertama ialah sebagai staf editor Soerabajaasch Handelsblad. Lalu, pada tahun 1913 ia pindah ke Semarang untuk menggantikan rekannya D.M.G Koch sebagai sekretaris Handelsvereeniging. Kemudian pada tahun 1914, bersama dengan tiga orang rekannya J.A Bransteder, H.W. Dekker dan P. Bergsma mendirikan ICDV di Surabaya. Selain itu ia juga aktif di vereeging voor volharding-en Traamwegpersonee (VSTP) sebagai editor pada Volharding, sebuah Koran terbitan VSTP. Atas sarannyalah, VSTP terbuka bagi Bumiputra dan bergerak radikal membela kepentingan pegawai-pegawai Bumiputra yang miskin. Figur kedua dalam gerakan ini ialah Semaoen. Ia dikenal sebagai seorang anak didik sneevliet yang cerdas. Lahir pada tahun 1988 di Mojokerto sebagai anak buruh kereta api. Ia bukanlah keturunan Priay, namun, karena dibesarkan pada zaman etis ia turut mengenyam pendidikan dasar gaya Barat. Lulus dari sekolah bumiputra angka satu, bergabung dengan staat spoor (ss) pada tahun 1912 di usia tiga belas tahun. Tahun berikutnya ia bergabung dengan Sarekat Islam (SI) afdeling Surabaya. Berkat kecapannya Semaoen langsung tampil ke depan sebagai sekretaris SI di Surabaya pada tahun 1914. Pada masa itulah, ia bertemu dengan Sneevliet dan terkesan akan “sikap manusiawi yang tulus” yang sama sekali terbebas daari “mentalitas colonial” yang dimilikinya. Melalui Sneeveliet, Semaoen mulai belajar menulis dan berbicara dengan bahasa Belanda. Pada Juli 1916, ia pindah ke Semarang untuk menjadi propangandis VSTP dan menjadi editor SI tetap, surat kabar VSTP yang berbahasa   melayu.  Satu    tahun    setelahnya,   ia    kembali  dipercaya    untuk    menduduki    jabatan    sebagai Propagandis dan komisaris  SI Semarang pada usia 18 tahun. Setelah Sneevliet diasingkan, Semaoen mengambil alih kepemimpinan dalam partai.
            Di awal pendiriannya, anggota ISDV didominasi orang-orang Belanda. Didorong oleh keinginan untuk menarik simpatai rakyat Indonesia, pada tahun 1915-1916 ISDV menjalin hubungan dane Insulinde (kepulauan Hindia), sebuah parti yang didirikan pada tahun 1907 dan setelah tahun 1913 partai ini menerima anggota dari Indische partij yang terdiri dari beberapa orang Indonesia radikal. Namun kerjasama ini belum menjadi alat yang ideal untuk mengambil hati rakyat pribumi secara keseluruhan, berdasarkan hal itu, ISDV mengubah haluan ke SI, satu-satunya organisasi yang dimiliki massa Indonesia terbanyak. Dengan menggunakan cara ini, ISDV berhasil menggaet dukungan kelas pribumi yang pada umumnya adalah muslin nominal,strategi ini dikenal sebagai “blok didalam” atau blok within yang dikembangkan setiap tahun 1916 okeh ISDV untuk meraih dukungan dari masssa sarekat Islam (SI). Maksud dari ini ialah mengembangkan propogansa propagansa dan konekditas di antara massa dengan membuat semacam sel-sel ditubuh partai induk. Namun begitu, dimasa selanjutnya, strategi telah mendatangkan perseteruan antara SI dengan PKI. Dalam masa awal kebangkitan gerakan kiri, mencuat isu tentang Indie werbaar (pertahanan hindia). Indie Werbaar merupakan reaksi kecemasan pemerintah colonial atas bangkitnya pa asianisme yang di pinpin oleh jepang dalam perang Duni I (1914-1918). Demi mengamankan asetnya dari pengaruh negative perang Dunia I, pemerintah bermaksud untuk membentuk miliansi pertahanan yang terdiri dari rakyat bumiputra. Menanggapi hal tersebut, muncul sikap pro dan kontra. Dalam pada itu, gerakan kiri yang dimotori oleh Semaoen, Darsono, Haji Misbach, dan mas Marco berada dipihak yang kontra. Melalui pidato-pidato propaganda  dan tulisan-tulisannya mereka menentang keras      kebijakn      pemerintah itu.      Mereka     tak   ingin rakyat   pribumi  menjadi   korban   sia-sia      dari perjuangan yang tak pasti arahnya.        Dengan cepat isu ini berubah menjadi tuntutan untuk membentuk perwakilan rakyat pribumi. Gonjang-ganjing ini kemudian ditanggapi oleh parlemen Belanda dengan meluluskan permintaan untuk membentuk Volksraad (dewan rakyat) dan menolaj indie werbaar. Pada kenyataannya, Volksraad hanya diisi oleh orang-orang yang berseikap koperatif pada kekuasaan dan menafikan kepentingan rakya, menanggapi hal ltu. “Sinar Djawa” mengkritik pemilihan anggota Volkstraad sebagai hal yang tidak berguna bagi rakyat. Ketidakpuasan ini menunjukkan sikap kepedulian yang tinggi atas nasib pribumi. Dalam pandangan gerakan kiri. Volkstraad harus benar-benar mewakili dan  berjuang demi perrbaikan nasib mong cilik. Di waktu selanjutnya, kritik-kritik tajam semaeon dan kaum liri laimnnya tidak hanya dihunjamkan kepada isu Volkskraad saja. Namun diperluas lagi menjadi kecaman-kecaman terhadap kapitalisme yang dikembangkan oleh pemerintah. Kecaman-kecaman itu direalisasikan dalam berbagai bentuk, tidak hanya artikel, tetapi juga dalam bentuk kisah sastrawi.
            PKI yang menjadi sebuah partai pribumi yang progesif, mengembangkan propaganda yang bersifat ke-Indonesi-an. Pada saat itu PKI kurang menekankan pada doktrin-doktrin teoritis Marx dan Lenin, namun ia lebih memberikan perhatian kepada propaganda yang berbasis cultural Jawa. Berbeda dengan pemerintah kolonial yang menetapkannya sebagai pemberontak, PKI menyebut Diponegoro, Kyai Maja dan sentot sebagai pahlawan dalam perang Jawa. PKI juga menggunakan ramalan-ramalan yang bersifat mesianitis mengenai ratu adil sebagai daya tarikya. Satu hal yang tampak sebagai sebuah keunikan pada periode ini. Munculnya istilah Islam komunis. Haji hasach ialah salah satu tokoh muslim komunis yang melegenda saat itu. Sebagai mubaligh lulusan pasantren, ia sering melakukan ceramah tentang islam dan komunis, sehingga ia dikenal dengan nama “Haji Merah”.
Namun PKI alpa, bahwa sebenarnya hubungan islam dan komunis seibarat minyak dengan air, tidak dapat dicampur. Tapi tak mungkin bersatu. Di balik kekompakan mereka dalam menyeranh kebijakan-kebijakan pemerintah Kolonial, pertikian ideologis telah menumpahkannya dari dalam. Dan tampaknya atas dasar itulah Semaeon bermaksud mendirikan federasi antara 20 sarekat islam dagang yang ada dibawah naungan SI dengan 70.000 orang anggota PKI di bulan Desember 1919. akan tetapi, sang “raja mogok” yang juga peminpin serikat sekerja dari Central Sarekat Islam (CSI). Surjopranoto, mempersoalkan kepeminpinan Semaeon sehingga bubarlah federal itu.  Pertikaian antara islam dan komunis semakin tak terbendung ketika pada bulan November 1920, sebuah terbitan PKI  yang berbahasa Belanda. Het Vrije Woord (kata yang bebas). Menerbitkan tesis-tesis lening tentang masalah-masalah nasional dan penjajahan yang meliputi kecaman-kecaman terhadap Pan-Islam dan Pan-Asianisme.  Berbagai pihak berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, termasuk Tan Malaka. Namun sis-sia belaka, akibat dari pertikaian ini SI  terbelah menjadi dua bagian, SI merah dan SI putih, kemudian SI merah diberi nama sebagai Sarekat Rakya. Seperti yang telah diungkapkan di atas, bahwa strategi PKI dalam mencari Massa itu telah menyebabkan pertikaian yang kronis antara SI dengan PKI.
            Dan perpecahan tersebut tampaknya telah meningkatkan rasa permusuhan di semua pihak, persaingan memperebutkan pengikut penduduk desa antar cabang-cabang SI dan cabang Sarekat Rakyat, telah menyeret PKI kedalam lingkungan keras anarkis. Akhirya PKI tergelincir kedalam sebuah pemberontakan ketika organisasi ini tidak dapar memutuskan apakah harus membubarkan Sarekat Rakyat yang jumlah pengikutnya dari kelas Non Proleter semakin bertambah  banyak. Suasana yang tidak menguntungkan  bagi pergerakan  nasional in  berlansung cukup lama    dan     berlarut-larut.   Gerakan   kiri      terjebak   dalam   kondisi    yang     tidak      menguntungkan,  lebih-lebih   setelah    Semaeon,    sang    pioneer    kiri,mengalami nasib yang tregis, dibuang oleh pemerintah Kolonial karena menyerukan pemogokan buruh than 1923.

            Ditengah-tengah suasana yang carut-marut,akibat ketatnya pengawasan penguasa konflik internal yang mulai merapuhkan gerakan kiri, sebuah pemberontakan disiapkan pada bulan Desember 1924. sesunggugnya aksi ini tidak mendapatkan restu dari Komintern du Uni Soviet, mengingat peminpin PKI, semaeon, dibuang  karena kasus pemogokan besar-besaran buruh VSTP pada 1923. namun, beberapa pimpinan PKI yang tersisa, tetap brmaksud untuk “unjuk gigi” di hadapan penguasa kolonial.
            Sebuah keunikan mucul dalam pemberontakan ini. Banten, sebuah daerah yang dikenal dengan daerah pengikut Islam yang ortodoks, juga ikut memberontak atas nama PKI. Malah, di daerah ini pemberontakan komunis jauh lebih besar ketimbang tiga daerah lainnya, yakni pariangan, Batavia, dan Sumatra Barat. Khusus di Banten, pemberontakan komunis terjadi terjadi akibat para peminpin tradisional, kyai dan jawar, merasa tidak puas dengan SI. Faktor lainnya ialah kesamaan sifat radikalisme yang dikandung, baik PKI, maupun oleh rakyat Banten. Betapapun hebatnya pemberontakan kaum kiri ini, akhirnya dapat ditumpas pada tanggal 14 November 1926. sekitar 13.000 orang ditangkap, beberapa orang ditembak dan sebagian dijebloskan di kamp di Boven Digul. Pemberontakan yang abortif ini sekaligus menandakan kehancuran gerakan kiri masa kolonial, untuk lalu kembali bergerak di masa selanjutnya.
            Sebuah tahapan kebangkitan nasional ditutup oleh pemberontakan PKI tahun 1926. akan tetapi, sad ending yang menyakitkan ini bukan berarti menutup semua gerakan yang bertujuan merebut kemerdekaan Indonesia. Kehadiran PKI di dalam   kencah       pergerakan    nasional    memberikan    sebuah gambaran yang jelas mengenai apa dan    siapa  sesungguhnya   bangsa   Indonesia itu.   Gerakan   kiri    yang diwakili    oleh PKI     telah menyadarkan kaum  pribumi   sebagai        bangsa    tertindas    oleh     kapitalisme  dan   imperialisme   bangsa   Belanda. Berdasarkan hal di atas, PKI telah menetapkan secara tegas

identitas kelas pribumi. Lebih jauh lagi, dengan segala aksinya, baik melalui tulisan, pidato-pidato propaganda, aksi-aksi mogok dan pemberontakan melawan pemerintah kolonial, PKI telah mengangkat kaum pribumi menjadi bermartabat.
            Jika ada pemberontakan 1926 pemerintah kolonial memberangus gerakan ini dengan membuang dan membumuh pengikutnya, pada masa Orde Beru, gerakan ini lagi-lagi dipersalahkan atas tragedy Gestapu 1965. ribuan pengikut PKI ditangkap, dibuang bahkan dibunuh secara biada. Gerakan kiri tidak lagi dapat bernafas lega, ia terengah-engah dan sekarat, tergulung deras arus kapitalisme.
            Revolusi ajaran komunisme pada dasarnya adalah gelora serangkaian usaha yang dilakukan oleh piha-pihak kaum kominis di mana saja mereka berada untuk mejalankan misi, cita-cita dan menyatakan eksistensinya sebagai kekuatan baru misi utama setiap gerakan komunisme adalah melenyapkan perbedaan kelas, jenis kelamin atau gender, dan perbedaan kebangsaan dengan cara revesioner dan parlementer. Selanjutnya, perjuangan komunois akan membuka suatu dunia baru yang di dalamnya penuh ruang dan kesempatan yang bebas untuk semua orang, terutama untuk mereka yang selama ini terpinggirkan atau mendapat perlakuan diskriminatif dalam berbagai kesempatan yang ada5.
            Williams Ebenstein, juga menjelaskan bahwa, baik di Cina RRC maupun Russia, orang-orang komite Central partai komunis sangat menyadari, bahwa dunia baru yang terbuka itu harus di isi dan dipilih dari kalanhgan-kalangan anak-anak generasi baru yang cerdas-cerdas dari kalangan keluarga petani atau buruh-buruh dan kuli-kuli yang  relative miskin. Mereka inilah yang kemudian disebut  “kaum terpilih”. Kemajuan Uni Soviet, Rusia, Begitu juga dengan RRC setelah perang dunia pertama. Dan selanjutnya Russia Unggul dalam perang dunia kedua.

 

5 William Ebenstai, -isme-isme yang mengguncang dunia, nasrani, Jakarta, 2006. Hlm.83-89

 Hingga menjadi kekuatan besar yang menyaingi Amerika, menurut Ebenstein, semua bermula dari karya-karya besar”kaum terpilih” ini. Mereka sebagai kekuatan intelektual yang cukup handal dan diberikan peran yang cukup besar dalam memajukan industri, yang kemudian memajukan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemiliteran, politik, ekono,I dan seterusnya.
            Sebagian kecil anak-anak cerdas yang direkrut dan terpilih itu, dapat dipastkan telah cukup siap secara mental ideologis. Mereka dipastikan mempunyai semangat dan akal yangluar biasa untuk belajar dan mengejar cita-cita, merubah nasib dan kedudukan, agar dapat mengantarkan mereka menjadi pimimpin elit pemerintahan, militer, industriakisasi, dan dalam berbagai sector kehidupan lain. Peluang ini adalah bagaikan jalan raya yang cukup mulus bagi anak-anak petani, buruh dan kuli-kuli untuk melaju kencang terminal kemajuan di dalam dunia baru.
            Namun dibalik itu komunikasi juga berpikir dalam kerangka strategi militer terhadap sebagian jumlah populasi yang lebih besar itu. Mereka harus tetap berada dalam organisasi-organisasi kaum pekerja dipusat-pusat industri di kota-kota dan buruh tani yang bekerja di basis-basis mekanisme pertanian di daerah-daerah pedalaman, adalah professional menjadi gelilyawan sejati, apabila sewaktu-waktu negera komunis terlibat dalam pertempuran atau perang terbuka pada setiap perjuangan cita-cita missi komnisme untuk dunia.
            Dalam tulisan Juiping, terdapat uraian yang jelas tentang langkah-langkah partai komunis (komunisme) dalam setiap usahanya untuk melaksanakan missi dan cita-cita komunis me dunia. Di antara banyak cara yang disebutkan dalam buku itu, beberapa dari padanya dapat disebutkan sebagai berikut. Pertama, komunisme dalam setiap gerakannya selalu melancarkan revolusi dengan kekerasaan, tujuannya adalah untuk menggulingkan pemerintah yang berkuasa, terutama pemerintah atau system politik yang tidak sesuai dengan cita-citanya, kemudian menggantikan dengan rezim baru yang berjiwa marxis dan berwatak proletar, kedua, komunisme selalu mencampur adukkan kebenaran dengan kebatilan, atau kebaikan dengan kejahatan. Misalnya, ketika membangkitkan semangat kaum buruh/proletar,  para peminpin revolusi selalu berkata; “…..kaum buruh adalah kaum yang paling progesif, kelas yang paling ideal, paling sabar dan paling tidak egois. Buruh adalah kelas yang paling depan dalam perjuangan cita-cita revolusi, dan buruh adalah pioner-pioner kaum proletar di mana saja mereka berada. Tanpa petani yang miskin, tidak ada revolusi sejati, dan revolusi sejatin, dan revolusi ini kita buka adalah untuk membela mereka, membela orang-orang miskin”. Ini adalah kata-kata Mao Zedong yang selalu dikutip oleh tokoh-tokoh poitik dari partai komunis.            
            Ketiga, dalam setiap gerakannya komunis selalu memanfaatkan cara-cara menghasut dan menyulut pertikaian massa. Keharmonisan yang ada dalam dan tumbuh subur dalam suatu masyarakat yang tertib, baik di kota-kota maupun di desa-desa, kondisi ini dianggap hamabatan bagi tegaknya ideology dan misi masyarkat komunisme atau masyarakat baru. Oleh sebab itu keharmonisan ini, dengan cara memfitnah orang-orang kaya, tuan-tuan tanah, tokoh-tokoh agama, peminpin masyarkat yang jumlahnya relative sedikit (misalnya 5 % sebaliknya, komunis menghasut sejumlah orang-orang yang tidak kaya, tidak mempunyai kedudukan yang tinggi, penganggur , dan lain-lain yang jumahlnya yang relative bnyak  (misalnya 95% ). Kondisi ini dimenfaatkan dan dipertentangkan oleh komunis sesuai dengan “teori pertentangan kelas”, sehingga keadaan yang damai harmonis tadi telah menjadi berubah dengan tumbuhnya benih-benih kebecian-kebencian, hilangnya uhkhuwah sesama warga, munculnya jurang pemisah, dan selanjutnya, semakin dekat dengan kondisi perpecahan dan hur-hura.6‑
            dalam pergerakannya di Indonesia, partai komunis (Indonesia) dianggap lebih berani menyatakan missi dan tujuan politik-politiknya dibandingkan dengan partai-partai politik lainnya. Pada waktu itu, PKI adalah satu-satunya partai yang relative berani menyatakan secara terbuka kepada public, bahwa PKI ingin mewujudkan masyarakat Komunis Indonesia yang adil dan merata. Disamping PKI, pada waktu itu masih ada PNI yang juga berani menyatakan diri dengan slogan Nasionalisme. Pamor PNI pada waktu itu, terutama dalam propaganda, berada di bawah PKI. Oleh sebab pamor gerakannya kuat. Maka PKI relative radikal dalam sikap dan gerakan politiknya. Salah satu propaganda PKI yang relative populer adalah ketika PKI menyatakan secara terbuka, bahwa revolusi 17 Agustus 1945 belum selesai.7
Revolusi ini masih berada pada tahap paling awal dari cita-cita revolusi PKI di Indonesia. PKI bersama rakyat dan pengikut-pengikutnya harus segera bersiap-siap menuju tahap revolusi berikutnya, yaitu revolusi kedua. Dalam revolusi kedua ini, PKI bercita-cita dan bersungguh-sungguh mewujudkan Negara dan pemerintahan yang berdasarkan komunisme. Kapan itu tercapai, ketika semua alat-alat negera dan birokrasi pemerintah Negara berada di tangan orang-orang komunis. Artinya ketika presiden, kepala angkatan, para mentri, gubernur, bupati, wali kota hingga kelurah dan kepala desa semuanya dipegang oleh orang-orang komunis, dan setelah itu, PKI Indonesia segera akan  melangkah  kerevolusi ketiga, revolusi yang akan melahirkan masyarakat Indonesia yang sama rata dan sama rasa antara borjuis den proletar.
Gambaran ini akan memberikan pemahaman yang jelas betapa ambisi PKI untuk berkuasa sepertu telah mendesak nurani Islam dan kaum nasionalis Indonesia.

 

6 ibid, 205. hlm.23-35
7 M.H Lukman seorang ideokog/pemikir ci comite central PKI pada tahun 1957 telah menerbitkan buku pedoman revolusi social-agraria yang diberi nama ABC Resolusi Indonesia.

Senin, 02 Mei 2011

OTONOMI DAERAH


OTONOMI DAERAH
Pernahkah kamu menceritakan berbagai pengalaman tentang per jalanan ke suatu daerah ketika berlibur? Mungkin, isi ceritamu ada yang meng gambarkan suatu kota atau desa sehingga kamu merasa terkesan dengan tempat tersebut. Berdasarkan pengalaman tersebut, kamu dapat memberikan gambaran sederhana dan dapat membandingkan antara satu daerah dan daerah lain. Ada daerah yang kehidupan masyarakatnya mengandal kan pertanian dan ada daerah yang sudah memasuki industrialisasi. Hal ini tentunya membentuk ber bagai perbedaan dari sisi kehidupan masyarakat dan pemerintahan nya.
Pada saat kamu berjalan-jalan di perkotaan, tentunya kamu sering melihat iklan atau spanduk yang berjajar di pinggir jalan. Kamu tentu bertanya, “me masang iklan itu bayar atau tidak? Kemudian, bayarnya kepada siapa? Uangnya untuk apa?” Berbagai perta nyaan tersebut sangat menarik untuk dikaji. Hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Seluruh pajak, seperti iklan dan spanduk tadi dibayar oleh masyarakat atau wajib pajak yang merupakan pendapatan bagi negara. Pendapatan dari pajak tersebut tidak semuanya menjadi hak pemerintah pusat, tetapi ada yang dikelola dan diserahkan kembali ke daerah. Hak pengelolaan dalam mengatur urusan rumah tangga sendiri itulah yang dinamakan dengan otonomi.
1. Otonomi Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara besar yang memiliki luas daratan dan lautan lebih kurang 5.193.252 km2 dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa. Besarnya luas wilayah Indonesia dan padatnya jumlah penduduk yang beraneka ragam suku, agama, bahasa, adat istiadat, dan golongan politik tentunya menuntut pengelolaan negara yang sangat baik. Mengurus negara yang sangat luas dengan rakyat yang sangat banyak dan multikultur akan sangat sulit jika dilakukan secara sentralisasi (terpusat) oleh peme rintah pusat saja. Adanya penga turan secara terpusat menjadikan lemahnya kemandiri an pemerintah di daerah dalam mengem bangkan potensi daerah. Para pendiri negara telah mengamanat kan dalam Pasal 1 UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang ber bentuk republik. Negara kesatuan bukan berarti bahwa mengelola negara itu hanya hak dan tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga hak dan tugas pemerintah daerah. Untuk lebih menciptakan peran nyata daerah dalam pembangunan nasional maka dilaksanakanlah otonomi daerah.
Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos yang berarti “sendiri” dan nomos yang berarti “aturan”. Jadi, kata otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Dalam otonomi bukan berarti kewenangan atau kebebasan yang diberikan dapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan kebebasan yang di dalamnya melekat kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipertanggung jawabkan. Misalnya, di dalam sebuah keluarga, seorang anak yang mulai menginjak remaja atau dewasa biasanya men dapat kebebasan oleh orangtuanya untuk mengelola uang saku selama satu bulan. Penggunaan uang saku tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan tentang otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, kemudian diganti oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, mengandung banyak sekali pengertian yang sangat penting untuk diketahui, di antaranya sebagai berikut.
a.       Pemerintah pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945.
b.      Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerin tahan dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya.
c.       Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyeleng gara pemerintahan daerah.
d.      DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
e.       Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerin tahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
f.        Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.       Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
h.       Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
i.         Tugas perbantuan adalah penugasan dari pe me rintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melak sanakan tugas tertentu.
j.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, mengandung makna pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah. Kewenangan mengatur, dan mengurus rumah tangga daerah diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat di daerah. Dengan demikian, peme rintah pusat hanya sebagai supervisor, pe man tau, pengawas, dan pengevaluasi.
2. Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
Penjelasan umum UU No. 32 Tahun 2004 me ngemuka kan beberapa prinsip yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu sebagai berikut.
a.       Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
b.      Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
c.       Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhati kan ke penting an dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
d.      Penyelenggaraan otonomi daerah harus menjamin keserasian antardaerah dengan daerah yang lainnya.
e.       Penyelenggaraan otonomi daerah harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dan pemerintah.
f.        Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman, seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan, dan pengawasan.
Asas dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu asas desen tralisasi, tugas perbantuan, dan dekonsentrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan pe merintahan daerah digunakan asas otonomi dan tugas perbantuan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyeleng gara an pemerintahan, tetapi dalam pelak sanaan nya UU No. 32 Tahun 2004 menerapkan juga kewenangan yang menyangkut kewajiban dan kewenangan yang bersifat pilihan (hak).
Berbagai hak pemerintah daerah dalam otonomi daerah, antara lain:
a.       mengatur dan mengurus urusan pemerintah an;
b.      memilih pimpinan daerah;
c.       mengelola aparatur daerah;
d.      mengelola kekayaan daerah;
e.       memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f.        mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah;
g.       mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
h.       mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan per undang-undangan.
Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
a.       melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c.       mengembangkan kehidupan demokrasi;
d.      mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e.       meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f.        menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g.       menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
h.       mengembangkan sistem jaminan sosial;
i.         menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j.        mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k.      melestarikan lingkungan hidup;
l.         mengelola administrasi kependudukan;
m.     melestarikan nilai sosial budaya;
n.       membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya;
o.      kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut, ada beberapa hal yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu:
a. politik luar negeri,
b. pertahanan,
c. keamanan,
d. yustisi atau hukum,
e. moneter dan fiskal nasional, serta
f. agama.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang- Undang No. 22 Tahun 1999 adalah sebagai berikut.
a.       Diaturnya pemilihan kepala daerah secara langsung dalam satu paket pasangan calon.
b.      Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus disam paikan terlebih dahulu kepada gubernur untuk dievaluasi (Pasal 185).
c.       Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berhak melakukan pembinaan dan pengawasan (Pasal 38 ayat 1).
d.      Ditetapkannya tiga ajaran rumah tangga dalam pemerintahan daerah, yaitu sebagai berikut.
1)       Rumah Tangga Materiil Ajaran ini mengajarkan bahwa pemerintah daerah me nyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang menjadi urusan pemerintah pusat.
2)       Rumah Tangga Formal Ajaran ini menyatakan tidak ada perbedaan sifat antara urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan urusan yang diatur oleh daerah-daerah otonom.
3)       Rumah Tangga Rii Dalam ajaran ini, penyerahan urusan atau tugas kewenangan kepada daerah didasarkan pada faktor nyata atau riil, kebutuhan atau kemampuan dari daerah atau pemerintah pusat, dan pertumbuhan masyarakat yang terjadi.
Sumber :
Saputra, Lukman Surya, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Syanawiyah, Jakarta : Pusat perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, h. 27 – 34.

Minggu, 03 April 2011

SEMINAR KEUANGAN PERBANKAN





PELUANG DAN TANTANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA





OLEH :

WARDY. T
NIM : 2009010163

SYAWALWATI
NIM : 2005010042







SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDONESIA
( STIEI ) BANDA ACEH
2011




BAB I
PENDAHULUAN
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Salah satu persamaan antara Bank Syariah dan bank konvensional adalah kedua-duanya berusaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Dengan tujuan tersebut, Bank Syariah dituntut untuk berkembang dan menjadi lembaga finansial yang bonafid dan professional. Artinya bahwa Bank Syariah dalam menajemen investasi dan finansial dituntut untuk menggunakan asas
profit oriented sebagaimana bank konvensioanl menjalaninya sehingga dengan asas tersebut  Bank Syariah bisa berkembang, bonafid dan professional bukan sekedar menggunakan jalur emosional keagamaan untuk menjaring nasabahnya. Itulah salah satu persamaan yang bisa dijadikan referensi dan motivasi dalam mengembangkan kebijakan-kebijakan Perbankan Syariah.
Di sisi lain, Bank Syariah juga mempunyai tugas dan kewajiban yang harus diembannya, yaitu menjalankan pertumbuhan ekonomi berdasarkan Syariah, dimana usaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya itu harus didasarkan pada pedoman yang telah ditetapkan oleh Syariah, Mengingat Perbankan system syariah ini masih tergolong muda keberadaannya di Indonesia tentu perlu kerja keras untuk dapat bersaing dengan perbankan system konvensiaonal yang sudah ada lebih dahulu. Tantangan system Berdasarkan masalah di atas, maka disini penulis tertarik untuk menuangkan dalam sebuah makalah yang berjudul peluang dan tantangan perbankan syariah di Indonesia.
II. BAB
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Menurut Kasmir  (2001) Bank Syariah adalah ”Bank yang yang berdasarkan prinsif syariah merupakan bank yang menerapakan aturan perjanjian berdasarkan hokum Islam  Antara Bank dengan pihak lain  baik dalam hal untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan lainnnya”.   
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.

2.2. Sejarah Perbankan Syariah
            Perkembangan sistem ekonomi Syariah dalam satu dekade terakhir ini di Indonesia terlihat semakin pesat. Hal ini merupakan sebuah fenomena yang sangat menarik.  Hal itu ditandai dengan berdirinya lembaga-lembaga keuangan syariah seperti Bank Syariah.
    Penomena Bank Syariah di Indonesia dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat yang operasinya diresmikan pada 1 Mei 1992. Bank Muamalat bukan sekedar merupakan Bank Syariah pertama di Indonesia. Lebih dari itu, juga merupakan institusi ekonomi pertama yang menerapkan sistem Syariah di Indonesia.  Wajar apabila BMI menjadi simbol monumental kebangkitan sistem ekonomi Syariah di Indonesia. Kemudian Bank Syariah Mandiri (BSM) yang merupakan hasil konversi sistem operasi perbankan dari konvensional ke sistem Syariah yang pada 19 November 1999 resmi mengikuti Bank Muamalat dalam menerapkan sistem Syariah. Adapun Syariah adalah perbankan Syariah dengan mekanisme Dual Banking System. Artinya, suatu badan usaha perbankan, memiliki dua sistem operasi sekaligus yaitu sistem konvensional dan Syariah. Namun dalam pengelolaan dana, diantara keduanya harus tetap dipisahkan. Kemudian bank-Bank Syariah lainnya bermunculan seperti BNI Syariah, BRI Syariah dan lainnya.
    Melihat proses pembentukan Bank Syariah di Inodensia, dapat dipastikan bahwa ada tiga cara untuk menjadi Bank Syariah, yaitu:
    • Mendirikan Bank Syariah secara langsung dengan full system Syariah seperti halnya Bank Muamalat.
    • Melakukan konversi, dari bank konvensional ke Bank Syariah. Inipun biasanya menggunakan full system syariah, seperti halnya Bank Syariah Mandiri yang pada awalnya adalah bank konvensional.
    • Membuka divisi Syariah, biasanya adalah bank konvensional yang berniat melakukan transaksi Syariah, hal itu dilakukan dengan cara membuka divisi Syariah dengan menggunakan Dual Banking System.
2.3       Prinsip-Prinsip Dasar Bank Syariah
Islam telah menjelaskan prinsip-prinsip dasar ekonomiannya, bahkan banyak sekali istilah-istilah bisnis yang dipakai dalam bahasa Quran dan Hadits seperti kredit (alqard), jual beli (albae), gadai (arrahn) dan lainnya.  Adapun prinsip-prinsip dasar ekonomi Syariat yang selama ini kita kenal melalui Bank Syariah adalah nilai-nilai ethika dan norma ekonomi yang universal dan komprehensif. Keuniversalan itu sengaja diberikan pada umat untuk memberikan kesempatan padanya agar berinovasi (ijtihad) dan berkreasi (jihad) dalam mengatur sistem ekonominya dengan syarat tidak keluar dari kerangka umumnya. Dengan begitu sistem ekonomi Islam akan senantiasa valid dan cocok untuk setiap perubahan waktu dan perbedaan tempat dan mampu memerankan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi ini.  Norma-norma tadi adalah merupakan prinsip-prinsip dasar Bank Syariah,
Dengan mengamati aturan ekonomi yang ada dalam Quran dan Hadits, jelaslah bahwa Islam benar-benar telah mengtur system ekonomi dengan teliti dan jelas melalui nilai-nilainya yang universal, yaitu bahwa setiap transaksi ekonomi (muamalat) harus didasarkan pada asas kejujuran, keadilan, toleransi dan suka sama suka, baik dalam perdagangan, kerjasama (sharing) ataupun semua aspek ekonomi. Indikasinya bisa dilihat dari dibolehkannya sistem barter (materi dan manfaat), baik melalui jual beli, sewa menyewa, penggadaian, kerja sama dan lainnya. Islam juga telah memberikan kebebasan yang seluas-luasnya dalam melakukan transaksi ekonomi (selama tidak melanggar nilai-nilai universal Islam) bahkan menyuruh umatnya untuk terus dinamis dalam menciptakan kemudahan-kemudahan transaksi melalui instrumen-instrumennya agar selalu update dan valid dengan perubahan waktu dan perbedaan tempat. Indikasinya nampak pada tidak ada pengkhususan instrumen tertentu atau pembatasan pada instrumen tertentu. Apa yang telah diterapkan Rasulallah dan para sahabatnya pada jaman itu adalah hanya kecocokan jaman dan pengenalan mereka pada instrumen dan produk tersebut, dimana hanya instrumen/ produk itulah yang dikenal mereka dan dipakai pada saat itu. Artinya tidak ada keharusan bagi generasi-generasi berikutnya untuk melaksanakan instrumen dan produk yang pernah dipakai mereka selama nilai-nilai universalnya tetap dipertahankan. Nilai-nilai tersebut harus tetap dipertahankan dalam setiap waktu dan tempat.
2.3 Peluang Perbankan Syariah
Dari segi ontologi, tujuan pendirian bank-bank Islam di Indonesia maupun di seluruh dunia adalah mengikuti perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya, khususnya memungut riba dalam pinjam-meminjam. Ini berbeda dengan tujuan pendirian bank-bank konvensional, yaitu menyediakan pinjaman dengan menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Dengan kata lain, bank konvensional adalah lembaga perantara keuangan. Tujuan lebih lanjut adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisnis dengan memanfaatkan simpanan masyarakat yang memiliki dana surplus setelah dikurangi konsumsi.
Maka, dari segi aksiologi, bank syariah, yang semula disebut bank Islam, didirikan untuk menerapkan hukum Islam, sedangkan bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara epistemologi, pengelolaan bank konvensional berpedoman pada manajemen perbankan. Akan tetapi, dalam bank syariah, manajemen perbankan harus mengikuti hukum-hukum syariah. Itu sebabnya bank syariah memiliki lembaga pengawasan, disebut Dewan Syariah, dibentuk oleh otoritas keagamaan, Majelis Ulama Indonesia atau di Malaysia, Dewan Ugama
Mengingat motifnya bukan bisnis, pernah ada yang mengatakan, bank syariah akan sulit berkembang, tetapi kenyataan menunjukkan sebaliknya.   
Ada beberapa faktor mengapa perbankan syariah berkembang.
1. Produk bank syariah memiliki keunggulan. Hal ini dapat dilihat misalnya penyimpan maupun peminjam terhindar dari risiko fluktuasi suku bunga sehingga memudahkan perencanaan usaha.
2.  Produk bank syariah cukup variatif yang tidak bisa dilaksanakan di bank konvensional misalnya sistem gadai atau raihan, mudharabah muqayyadah di mana pemilik dana bisa menunjuk peminjam dan di bidang apa bisa dan tidak bisa diinvestasikan, juga ijarah muntahya bi al tamlik atau sewa dengan hak untuk memiliki barang di akhir sewa atau hak untuk membeli barang yang telah disewa.
Namun, bank syariah juga memiliki hambatan.
1.      Tidak mudah bagi bank syariah untuk mengeluarkan produk baru karena pertimbangan subhat atau meragukan hukumnya yang merupakan grey area dalam penilaian Dewan Syariah.
2.      Kedua, jika dana berlebih, hukum syariat melarang bank menyimpannya di SBI. Namun, bisa disimpan di giro wadiah BI yang bagi hasilnya lebih kecil daripada suku bunga SBI.
3.      Ketiga, bank syariah terkena pajak untuk transaksi murabahah karena dianggap sebagai produk perdagangan dan bukan hanya produk bank.
Agar bisa berkembang, bank syariah harus membuktikan keunggulanya berdasarkan manfaat, baik bagi masyarakat umum maupun dunia bisnis. Kini investor non-Muslim banyak yang tertarik untuk berinvestasi di bank syariah. Demikian pula nasabah rasional sudah melebihi 50 persen dari seluruh nasabah, jadi sudah diterima pasar.
Untuk menghadapi tuntutan tadi, Bank Syariah dituntut untuk berinovasi (ijtihad) dan berusaha (jihad) dalam mengembangkan ekonomi Syariah melalui Bank Syariah. Untuk menciptakan instrumen dan produk baru Bank Syariah dan mengembangkannya diperlukan kiat-kiat tertentu, yaitu:
1.                  Meyakini bahwa investasi dan mencari keuntungan adalah kewajiban dan bagian dari ibadah sosial.
2.                  Melakukan penelitian dan kajian tentang bentuk-bentuk investasi yang cocok, unggul dan punya nilai strategis untuk bangsa Indonesia, karena hanya dengan menunggu adanya usulan dan inisiatif dari masyarakat tidak akan bisa memberi kontribusi yang maksimal.
3.                  Mengembangkan dan menggunakan instrumen dan produk Bank Syariah yang ada secara serius dan komprehensif tanpa memfokuskan pada salah satu instrumen tertentu dan meninggalkan yang lainnya. Hal itu akan memberikan peluang yang lebih banyak bagi para nasabah Bank Syariah dan sebagai bukti kemapanan sebuah konsep.
4.                  Menciptakan instrumen dan produk baru yang inovatif, punya nilai ekonomi yang tinggi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan strategi ” tak kenal maka tak sayang” artinya Bank Syariah perlu menciptakan instrumen dan produk yang dibutuhkan masyarakat.
5.                  Memodifikasi dan memperbaharui instrumen dan produk bank yang lama dengan instrumen dan produk yang sesuai dengan perkembangan waktu, kompetitif dan unggul di pasar investasi global dan local.
2.5  Tantangan  Perbankan Syariah
Dalam usia  yang masih tergolong muda, instrumen dan produk yang terbatas, sumber daya manusia yang kurang dan asset yang masih kecil adalah tantangan Bank Syariah yang harus dikuasai dan ditaklukan, selama ada kemauan yang kuat dan usaha yang sungguh-sungguh insyaAllah Bank Syariah akan survive dan unggul. Tantangan tadi disamping sebagai motivasi, juga kendala dan hambatan yang harus dilewati oleh Bank Syariah.
Adapun problematika yang banyak dihadapi Bank-Bank Syariah antara lain adalah:
1.   Terpaku pada pengembangan konsep tanpa memperhatikan dinamika SDMnya, Bank Syariah seolah-olah disibukan oleh jargon “how to Islamize our banking system” dan lupa akan wacana ” how to Islamize the people involved in the banking industry”. Banyak masalah Bank Syariah disebabkan pemahaman dan kesadaran para praktisi Bank Syariah akan prinsip2 ekonomi Islam (Bank Syariah) belum sepenuhnya dimengerti. Sumber Daya Manusia.  Sehebat apapun sebuah konsep (termasuk Bank Syariah) apabila tidak didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan qualified, maka konsep tersebut akan menjadi tidak berarti karena SDM yang tidak qualified tidak akan mampu menerjemahkan visi dan misi yang terkandung dalam konsep tadi secara benar, apalagi yang berhubungan dengan halal dan haramnya suatu produk. Oleh karena itu perbankan Syariah dituntut untuk meyiapkan SDM yang benar-benar qualified untuk menjalankan operasional Bank Syariah.
Adapun hal-hal yang perlu dimiliki oleh para praktisi Bank Syariah adalah sebagai berikut:
o              Menguasai kemampuan double, yaitu operasional bank konvesional dan operasional Bank Syariah (terutama haram dan halalnya suatu produk bank). Yang dalam istilah Quran disebut “al-qawy (mampu)”.
o              Mempunyai track record yang baik dan bersih (beriman dan bertakwa). Yang dalam istilah Quran dikenal dengan istilah ” al-amin (jujur)”.
o              Menempatkan SDM sesuai dengan job dan kapasitasnya. Yang dalam istilah Hadits dikenal dengan istilah: ” celakalah orang yang tidak tahu kadar kemampuannnya“.
2.      Instrumen dan produk Bank Syariah Instrumen dan produk bank yang selama ini digunakan Bank Syariah masih terbatas pada bentuk-bentuk klasik yang dimodifikasi atau menjiplak instrumen dan produk bank konvensional padahal Islam tidak pernah membatasi dan menentukan instrumen dan produk tertentu dalam menjalankan ekonominya (Bank Syariah) bahkan menyuruh umatnya untuk selalu berinovasi dan berkreasi. Dari point inilah sebenarnya Bank-Bank Syariah bisa bergerak dan berkembang. Adapun instrumen dan produk ekonomi yang pernah dilaksanakan Rasulallah dan sahabatnya adalah bentuk-bentuk instrumen yang cocok dan dikenal pada saat itu saja dan bukan sebagai instrumen yang harus diimplementasikan untuk setiap waktu dan tempat. Oleh karena itu, Bank Syariah dituntut untuk melakukan inovasi dalam menciptakan instrumen dan produk Bank Syariah yang mempunyai nilai strategis dan nilai ekonomi yang tinggi dalam bentuk apapun selama tetap ada dalam kerangka nilai-nilai universal ekonomi Syariat.
3.      Membatasi instrumen dan produk bank pada bentuk tertentu sehingga Bank-Bank Syariah kesulitan dalam mengembangkannya, bahkan terjebak dalam siklus investasi yang sempit. Hal ini menunjukan tidak adanya keberanian dan kemauan yang sungguh-sungguh dari para pelaku Bank Syariah. Dengan memberikan pilihan bentuk investasi kepada para klien adalah jaminan akan kematangan konsep Bank Syariah, dimana setiap klien akan memilih instrumen-instrumen tadi sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan peluangnya. Berbeda apabila Bank Syariah hanya menyediakan instrumen investasi dalam bentuk-bentuk tertentu, dimana seorang klien dengan terpaksa hanya mengandalkan instrumen yang tersedia, hal itu bisa berakibat fatal apabila kemampuan klien dan peluangnya tidak bisa dikembangkan pada instrumen yang tersedia pada Bank Syariah. Contohnya: seorang klien mempunyai peluang investasi yang mengandalkan bentuk musyarakah, dan ternyata bentuk investasi yang tersedia di bank hanya dalam bentuk murabahah dan ijarah. Dalam hal ini, memaksakan salah satu dari dua instrumen investasi akan fatal dan berisiko tinggi.
4.            Kurang sosialisasi dan komunikasi. Bank Syariah kini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Perkembangan perbankan Syariah yang pesat serta pelajaran yang diberikan oleh krisis keuangan yang terjadi 1997, telah memunculkan harapan pada sebagaian masyarakat bahwa pengembangan ekonomi Syariah merupakan suatu solusi bagi peningkatan ketahanan ekonomi nasional, juga sebagai pelaksanaan kewajiban Syariat Islam.
Di sisi lain, harapan di atas belum diiringi oleh pemahaman masyarakat yang cukup atas ekonomi Syariah itu sendiri. Kondisi ini akan mempengaruhi eksistensi dan pertumbuhan perbankan Syariah. Oleh karenanya, tindakan antisipatif tentu perlu dilakukan, yaitu sosialisasi dan komunikasi mengenai ekonomi Islam, yang dalam hal ini diwakili lembaga perbankan Syariah perlu untuk lebih  ditingkatkan agar lebih berkembang. Memang kegiatan sosialisasi dan komunikasi ekonomi Syariah dirasakan masih kurang yang bermuara pada kurang efektifnya kegiatan tersebut. Hal itu disebabkan belum adanya kebersamaan dalam kegiatan sosialisasi dan komunikasi ekonomi Syariah.
Untuk menjawab hal tersebut perlu dibentuk lembaga Komunikasi Ekonomi Syariah yang alhamdulillah lembaga tersebut sudah terbentuk yaitu Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) yang dibentuk oleh 30 lembaga keuangan Syariah. Memang peran PKES masih kurang dan dituntut untuk lebih serius dalam menjalankan komunikasi dan sosialisasi tentang ekonomi Syariah.

2.6  Langkah-Langkah Membangun Bank Syariah yang Mandiri dan Unggul, dan Peluangnya
Ada beberapa langkah yang diperlukan dalam rangka membangun Bank Syariah yang berdasarkan ajaran Islam, yaitu:
1.                  Meningkatkan sosialisasi mengenai Bank Syariah dan komunikasi antar Bank Syariah dan lembaga-lembaga keuangan Islam. Bahwa ekonomi Islam (Bank Syariah) bukanlah semata-mata menyangkut aspek ibadah ritual saja, tetapi juga menyentuh dimensi-dimensi yang bersifat muamalah (sosial kemasyarakatan). Ekonomi Islam (Bank Syariah)pun bukan semata-mata bersifat eksklusif bagi umat Islam saja, tetapi juga bermanfaat bagi kalangan umat beragama lainnya. Sebagai contoh, 60 % nasabah Bank Islam di Singapura adalah umat non muslim. Kalangan perbankan di Eropa pun sudah melirik potensi perbankan Syariah. BNP Paribas SA, bank terbesar di Perancis telah membuka layanan Syariahnya, yang diikuti oleh UBS group, sebuah kelompok perbankan terbesar di Eropa yang berbasis di Swiss, telah mendirikan anak perusahaan yang diberi nama Noriba Bank yang juga beroperasi penuh dengan sistem Syariah. Demikian halnya dengan HSBC dan Chase Manhattan Bank yang juga membuka window Syariah. Bahkan kini di Inggris, tengah dikembangkan konsep pembiayaan real estate dengan skema Syariah. Ini semua membuktikan bahwa konsep ekonomi Islam berlaku secara universal.
2.                  Mengembangkan dan menyempurnakan institusi-institusi keuangan Syariah (Bank Syariah) yang sudah ada. Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas institusi ekonomi Islam (Bank Syariah) yang ada, baik itu perbankan Syariah, asuransi Syariah, lembaga zakat, maupun yang lainnya. Disini, dituntut optimalisasi peran Dewan Syariah Nasional MUI sebagai institusi yang memberikan keputusan/ fatwa apakah transaksi-transaksi ekonomi yang dilakukan oleh Bank Syariah telah sesuai dengan Syariah atau belum? Begitu pula dengan masyarakat luas, dimana dituntut pula untuk secara aktif mengawasi, mengontrol, dan memberikan masukan yang bersifat konstruktif bagi perbaikan dan penyempurnaan kinerja lembaga-lembaga ekonomi Syariah.
3.                  Berusaha memperbaiki dan mengoreksi berbagai regulasi yang ada secara berkesinambungan. Perangkat perundang-undangan dan peraturan lainnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan. Kita bersyukur telah memiliki beberapa perangkat perundang-undangan yang menjadi landasan pengembangan ekonomi Syariah, seperti UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang membolehkan shariah windows, maupun UU No. 17 tahun 2000, dimana zakat merupakan pengurang pajak. Namun ini belumlah cukup, apalagi mengingat Peraturan Pemerintah yang menjabarkan undang-undang tersebut belumlah ada, sehingga peraturan seperti zakat adalah sebagai pengurang pajak masih belum terealisasikan pada tataran operasional.
Hal itu bisa dilakukan dengan melobi pemerintah agar memberikan peran yang sigifikan bagi Bank Syariah untuk mengoperasikan sistemnya, baik itu dengan membentuk deputi khusus untuk Bank Syariah di BI dan membuat undang-undang khusus yang mendukung pertumbuhan Bank Syariah (seperti tidak adanya pembatasan operasional, penghapusan pajak ganda untuk PPN dan lainnya)
a.             Melakukan kerja sama dengan Bank-Bank Syariah lainnya dan lembaga keuangan Islam, dalam dan luar negeri untuk melakukan koordinasi dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi Syariah.
b.            Meningkatkan pelayanan produk-produk Bank Syariah yang selama ini dianggap lamban dan kaku.
c.             Meningkatkan kualitas SDM yang memiliki kualifikasi dan wawasan ekonomi Syariah yang memadai.



BAB III
KESIMPULAN
Bank Syariah adalah lembaga finansial yang memiliki misi (risalah) dan methodology yang ekslusif, misi yang bukan sekedar ada pada jumlah nominal investasi tapi juga mencakup pada jenis, objek dan tujuannya itu sendiri. Adapun methodologynya adalah kerangka Syariat dan kaidah-kaidahnya yang bersumber dari ethika dan nilai-nilai Syariat Islam yang komprehensif dan universal.  Perbankan syariah yang saat ini sudah perdampingan dengan dengan perbankan system konvensional diharapakan dapat berkembang. Dengan hadirnya perbankan syariah ini diharapakan masyarakat dapat menggunakan jasa perbankan yang salama ini sebagian masyarat belum tersentuh oleh system perbankan konvensional. Peluang perbankan syariah ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin
Mengembangkan peluang serta institusi-institusi keuangan Syariah yang sudah ada. Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas institusi ekonomi Islam (Bank Syariah) yang ada, baik itu perbankan Syariah, asuransi Syariah, lembaga zakat, maupun yang lainnya. Dalam hal ini, dituntut optimalisasi peran Dewan Syariah Nasional MUI sebagai institusi yang memberikan keputusan/ fatwa apakah transaksi-transaksi ekonomi yang dilakukan oleh Bank Syariah.  Dengan adanya promosi, sosialisaasi kepada masyarakat serta kerja keras dalam semua pihak maka diharapkan perekembangan perbankan syariah kedepan akan lebih berkembang lagi. Oleh kerana itu tantangan yang di hadapi perbankan syariah saat ini haruslah dijadikan sebagai peluang untuk lebih berkembang lagi.



DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafii 2001. Bank Syariah, Teori Ke praktek. Jakarta:        Gema Insani. Press

Muhammad, 2004. Bank Syariah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang Dan Ancaman.  Yogyakarta : Ekonisa.

Kasmir, 2001 Manajemen Perbankan , PT. Granfindo Persada, Jakarta
http://infoukm.wordpress.com diakses 02 April 2011
http://www.bi.go.id/ 02 April 2011

Entri Populer