Allah Is My GOD, Islam Is My Religion, Muhammad Is My Prophet, Quran Is My Book. Alhamdulillah

Senin, 02 Mei 2011

OTONOMI DAERAH


OTONOMI DAERAH
Pernahkah kamu menceritakan berbagai pengalaman tentang per jalanan ke suatu daerah ketika berlibur? Mungkin, isi ceritamu ada yang meng gambarkan suatu kota atau desa sehingga kamu merasa terkesan dengan tempat tersebut. Berdasarkan pengalaman tersebut, kamu dapat memberikan gambaran sederhana dan dapat membandingkan antara satu daerah dan daerah lain. Ada daerah yang kehidupan masyarakatnya mengandal kan pertanian dan ada daerah yang sudah memasuki industrialisasi. Hal ini tentunya membentuk ber bagai perbedaan dari sisi kehidupan masyarakat dan pemerintahan nya.
Pada saat kamu berjalan-jalan di perkotaan, tentunya kamu sering melihat iklan atau spanduk yang berjajar di pinggir jalan. Kamu tentu bertanya, “me masang iklan itu bayar atau tidak? Kemudian, bayarnya kepada siapa? Uangnya untuk apa?” Berbagai perta nyaan tersebut sangat menarik untuk dikaji. Hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban kita sebagai warga negara. Seluruh pajak, seperti iklan dan spanduk tadi dibayar oleh masyarakat atau wajib pajak yang merupakan pendapatan bagi negara. Pendapatan dari pajak tersebut tidak semuanya menjadi hak pemerintah pusat, tetapi ada yang dikelola dan diserahkan kembali ke daerah. Hak pengelolaan dalam mengatur urusan rumah tangga sendiri itulah yang dinamakan dengan otonomi.
1. Otonomi Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara besar yang memiliki luas daratan dan lautan lebih kurang 5.193.252 km2 dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa. Besarnya luas wilayah Indonesia dan padatnya jumlah penduduk yang beraneka ragam suku, agama, bahasa, adat istiadat, dan golongan politik tentunya menuntut pengelolaan negara yang sangat baik. Mengurus negara yang sangat luas dengan rakyat yang sangat banyak dan multikultur akan sangat sulit jika dilakukan secara sentralisasi (terpusat) oleh peme rintah pusat saja. Adanya penga turan secara terpusat menjadikan lemahnya kemandiri an pemerintah di daerah dalam mengem bangkan potensi daerah. Para pendiri negara telah mengamanat kan dalam Pasal 1 UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang ber bentuk republik. Negara kesatuan bukan berarti bahwa mengelola negara itu hanya hak dan tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga hak dan tugas pemerintah daerah. Untuk lebih menciptakan peran nyata daerah dalam pembangunan nasional maka dilaksanakanlah otonomi daerah.
Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos yang berarti “sendiri” dan nomos yang berarti “aturan”. Jadi, kata otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Dalam otonomi bukan berarti kewenangan atau kebebasan yang diberikan dapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan kebebasan yang di dalamnya melekat kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipertanggung jawabkan. Misalnya, di dalam sebuah keluarga, seorang anak yang mulai menginjak remaja atau dewasa biasanya men dapat kebebasan oleh orangtuanya untuk mengelola uang saku selama satu bulan. Penggunaan uang saku tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan tentang otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, kemudian diganti oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, mengandung banyak sekali pengertian yang sangat penting untuk diketahui, di antaranya sebagai berikut.
a.       Pemerintah pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945.
b.      Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerin tahan dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya.
c.       Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyeleng gara pemerintahan daerah.
d.      DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
e.       Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerin tahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
f.        Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.       Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
h.       Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
i.         Tugas perbantuan adalah penugasan dari pe me rintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melak sanakan tugas tertentu.
j.        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, mengandung makna pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah. Kewenangan mengatur, dan mengurus rumah tangga daerah diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat di daerah. Dengan demikian, peme rintah pusat hanya sebagai supervisor, pe man tau, pengawas, dan pengevaluasi.
2. Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
Penjelasan umum UU No. 32 Tahun 2004 me ngemuka kan beberapa prinsip yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu sebagai berikut.
a.       Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
b.      Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
c.       Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhati kan ke penting an dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
d.      Penyelenggaraan otonomi daerah harus menjamin keserasian antardaerah dengan daerah yang lainnya.
e.       Penyelenggaraan otonomi daerah harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dan pemerintah.
f.        Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman, seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan, dan pengawasan.
Asas dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu asas desen tralisasi, tugas perbantuan, dan dekonsentrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan pe merintahan daerah digunakan asas otonomi dan tugas perbantuan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyeleng gara an pemerintahan, tetapi dalam pelak sanaan nya UU No. 32 Tahun 2004 menerapkan juga kewenangan yang menyangkut kewajiban dan kewenangan yang bersifat pilihan (hak).
Berbagai hak pemerintah daerah dalam otonomi daerah, antara lain:
a.       mengatur dan mengurus urusan pemerintah an;
b.      memilih pimpinan daerah;
c.       mengelola aparatur daerah;
d.      mengelola kekayaan daerah;
e.       memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f.        mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah;
g.       mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
h.       mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan per undang-undangan.
Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
a.       melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c.       mengembangkan kehidupan demokrasi;
d.      mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e.       meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f.        menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g.       menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
h.       mengembangkan sistem jaminan sosial;
i.         menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j.        mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k.      melestarikan lingkungan hidup;
l.         mengelola administrasi kependudukan;
m.     melestarikan nilai sosial budaya;
n.       membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya;
o.      kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut, ada beberapa hal yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu:
a. politik luar negeri,
b. pertahanan,
c. keamanan,
d. yustisi atau hukum,
e. moneter dan fiskal nasional, serta
f. agama.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang- Undang No. 22 Tahun 1999 adalah sebagai berikut.
a.       Diaturnya pemilihan kepala daerah secara langsung dalam satu paket pasangan calon.
b.      Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus disam paikan terlebih dahulu kepada gubernur untuk dievaluasi (Pasal 185).
c.       Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berhak melakukan pembinaan dan pengawasan (Pasal 38 ayat 1).
d.      Ditetapkannya tiga ajaran rumah tangga dalam pemerintahan daerah, yaitu sebagai berikut.
1)       Rumah Tangga Materiil Ajaran ini mengajarkan bahwa pemerintah daerah me nyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang menjadi urusan pemerintah pusat.
2)       Rumah Tangga Formal Ajaran ini menyatakan tidak ada perbedaan sifat antara urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan urusan yang diatur oleh daerah-daerah otonom.
3)       Rumah Tangga Rii Dalam ajaran ini, penyerahan urusan atau tugas kewenangan kepada daerah didasarkan pada faktor nyata atau riil, kebutuhan atau kemampuan dari daerah atau pemerintah pusat, dan pertumbuhan masyarakat yang terjadi.
Sumber :
Saputra, Lukman Surya, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme Untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Syanawiyah, Jakarta : Pusat perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, h. 27 – 34.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Entri Populer