Hukum
mandi wajib / hadast besar
Mandi
pada dasarnya hukumnya jaiz atau harus atapun boleh. Namun bagi islam hUkum itu
bisa berubah dari harus menjadi sunnat atau bahkan menjadi wajib hukumnya. Hal itu tergantung kondisi kita. ada kondisi saat kita sunnat untuk melakukan mandi ada kondisi di mana kita boleh boleh saja dan ada kondisi yang mewajibkan kita harus untuk melakukan mandi tersebut. Berikut ini kita bahas sebab-sebab mandi wajib bagi ummat islam.
I. SEBAB-SEBAB MANDI
WAJIB
1.
Keluar mani
Yang
di sebut mani bila terdapat ciri-ciri sebagai berikut
a.
Waktu keluar terasa
nikmat/lezat
b.
Keluar dengan
tadapuk/muncrat.
c.
Baunya seperti bau
aduk bahan roti dan setelah kering berbau putih telur.
Jika tidak terdapat
tanda-tanda di atas maka tidak wajib mandi
2.
Masuknya kepala
penis/kemaluan laki-laki atu tengkuknya (bagi yang tidak memiliki kepala penis)
kedalam farji (kemaluan wanita) sekalipun kedalam faraj mayat wanita.
3.
Meninggal dunia yang
bukan meninggal syahid.
4.
Haid (setelah berhenti
haidnya) bagi wanita. Yaitu darah yang keluar dari pangkal rahim wanita baligh
pada waktu-waktu tertentu. Masa haid itu paling cepat satu hari satu malam
sedangkan paling lama 15 hari.
5.
Nifas dan wiladan (bila
sudah berhenti pendarahannya) yaitu melahirkan sedangkan wiladah keluarnya
darah pada wanita setelah melahirkan sempurna. Masanya biasanya 40 hari
maksimal 60 hari.
II. FARDLU MANDI
1.
Niat : yaitu niat
dengan menghilangkan hadas besar
2.
Menghilangkan najis
jika ada di badan
3.
Meratakan air
keseluruh badan baik kulit maupun rambut.
Hadist
nabi “dari Abu Hurirah r.a Ia berkata “Rasulullah
Saw berkata “Sesungguhnay di bawah setiap hilai rambut itu ada janabat, oleh
karena itu cucilah rambut dan bersihkanlah kulitnya”. H.R Abu Daud dan
Tarmizi.
Catatan
: hati-hati bagi yang memakai tato yang
tidak bisa tembus air. Jika air tidak sampai maka ia di anggap masih junub.
III. Haram bagi orang yang
sedang junub/berhadas besar.
1.
Shalat (baik shalat
sunat maupun shalat wajib
2.
Berdiam di mesjid
3.
Membaca Alquran
4.
Thawaf
5.
Sujud syukur ataupun
sujud tilawah
6.
Membawa mushaf
7.
Menyentuh mushaf
IV. Sunnat di lakukan bagi
yang hendak mandi junub
1. Mebaca basamalah
2. Berwudhu sebelum mandi
3. Menggosokan tangan keseluruh tubuh
4. Bersambung (sah mandi apabila mandi jeda asal tidak
mendapatkan hal yang memtalkan mandi tersebut).
5. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan daripada yang
kiri.
Sumber :
Al-hafizh Ibu Najar Bulughul Maram
Edisi Terjemahan Lengkap 2010 Akbar Media Jakarta
Aliy as`ad Fahtul Muin Jilid 1 2010 Menara
Kudus Kudus.
Syuja Aby Matan Ghoya wa taqrib 2000
Pustaka Armany Jakarta
Tidak ada komentar :
Posting Komentar