TUGAS AKHIR
PERBANDINGAN DEPOSITO PADA PT BPR SABEE MEUSAMPEE DENGAN PT BPRS RAHMAH
HIJRAH AGUNG LHOKSEUMAWE
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Untuk Menyelesaikan
Pendidikan Diploma III Politeknik Negeri Lhokseumawe Jurusan
Tata Niaga Program Studi Keuangan & Perbankan
Oleh
W A R D I
04028391
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE
2007
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas Akhir (TA) yang berjudul “Perbandingan Deposito Pada PT. BPR Sabee Meusampee Dengan PT. BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe”. Shalawat dan Salam tidak lupa penulis saji sanjungkan kepangkuan Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa ummatnya dari alam kebodohan kealam yang penuh dengan ilmu pengetahuan.
Tugas Akhir ini disusun sabagai salah satu syarat untuk menyelesaikan Pendidikan Diploma III Jurusan Tata Niaga Prodi Keuangan dan Perbankan. Dalam menyelesaikan Tugas Akhir (TA) ini penulis banyak mendapatkan dukungan, bimbingan dan berbagai bantuan dari banyak pihak terutama para dosen pembimmbing dalam menyusun tugas akhir ini. Ucapan terima kasih penulis ucapkan yang sebesar-besarnya kepada :
1. Teristimewa kepada ibunda dan ayahanda, yang telah memberikan dorongan baik moril maupun materil dalam menyelesaikan Tugas Akhir ini.
2. Bapak R. Hannamara F. Nur, SE selaku pembimbing utama yang telah membimbing dan megarahkan penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikn Tugas Akhir.
3. Ibu Nurmila Dewi. SE. selaku pembimbing kedua yang telah membimbing dan mengarahkan penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas Akhir ini.
4. Ibu Diana, SE. Ak, M.Si selaku koordinator Tugas Akhir.
5. Bapak Abdul Hakim, SE, selaku Ketua Jurusan Tata Niaga Politeknik Negeri Lhokseumawe.
6. Bapak Ismed Wijaya, SE, selaku Ketua Program Studi Keuangan dan Perbankan Politeknik Negeri Lhokseumawe.
7. Bapak Syahrial, SE. Ak selaku Sekretaris Jurusan Tata Niaga Politeknik Negeri Lhokseumawe.
8. Bapak Ir. Nahar selaku Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe
9. Seluruh Staf Pengajar dan Teknisi Jurusan Tata Niaga Politeknik Negeri Lhokseumawe.
10. Kepada seluruh sahabat yang tak mungkin desebutkan satu persatu, khusunya kelas C3 keuangan dan perbankan
Penulis menyadari tugas akhir ini masih banyak kekurangan, baik segi materi maupun dalam penyusunan kalimat. Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca untuk kesempurnaan tulisan ini dimasa akan datang.
Akhirnya penulis mengharap semoga karya tulis ini bermamfaat bagi kita dan semoga Allh SWT memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua, amin.
Lhokseumawe, 2007
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam masyarakat sehar-hari lembaga keuangan sekarang ini tidak asing lagi bagi masyarakat, baik itu lembaga keuangan yang berbentuk bank maupun non bank. Dimana peranan lembaga keuangan ini sangat besar dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Bank merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dan manyalurkan dana kepada masyarakat. Dalam melaksanakan kegiatan oprasionalnya, sistem yang digunakan bank itu terbagi dua sistem yaitu sistem konvensional dan sistem syariah. Berdirinya bank yang beroperasi berdasarkan Syariat Islam dipelopori oleh (2) dua Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Bandung pada tanggal 15 Juli 1991, dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus. Kedua Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tersebut adalah BPRS Dana Mardatillah dan BPRS Berkah Amal Sejahtera.
Sedangkan Bank Umum Syariah (BUS) yang pertama berdiri yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 November 1991 dan memulai operasinya pada tanggal 2 Mei 1992. Pada awal berdirinya keberadaan bank syariah belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah hanya dikatagorikan bank sistem bagi hasil.
Upaya mendorong perkembangan bank syariah dilaksanakan dengan memperhatikan bahwa sebagian masyarakat muslim di Indonesia pada saat ini menantikan suatu sistem perbankan syariah yang sehat dan terpercaya untuk memenuhi kebutuhan terhadap layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah, atau biasa disebut dengan bagi hasil dan berbagi resiko (kedua belah pihak menanggung resiko bersama). Sistem ini diyakini oleh para ulama sebagai jalan keluar untuk menghindari penerimaan dan pembayaran bank konvensional yang menganut sistem bunga. Dalam sistem syariah ini kedua belah pihak ikut menanggung berbagai kemungkinan (resiko) serta kedua belah pihak juga merasakan keuntungann (profit sharing) yang tidak terdapat dalam sistem perbankan konvensional.
Dengan ditetapkannya perbankan sistem syariah yang berdampingan dengan sistem perbankan konvensional, minat masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan akan semakin tinggi. Terutama di segmen masyarakat yang selama ini belum dapat disentuh oleh sistem perbankan konvensional. Secara garis besar kegiatan yang dilakukan bank konvensional dan bank syariah hampir sama yaitu menghimpun dana menyalurkan dana serta jasa perbankan yang lain. Namun dalam melaksanakan sistem oprasionalnya bank konvensional dan bank syariah itu berbeda.
PT BPRS Rahmah Hijrah Agung merupakan salah satu bank perkreditan yang menggunakan sistem syariah milik swasta yang beroperasi di Nanggroe Aceh Darussalam, khususnya di Lhokseumawe. Dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat didaerah tersebut, PT BPRS Rahmah Hijrah Agung memiliki fasilitas simpanan salah satunya adalah deposito atau simpanan berjangka. Di samping itu juga dalam menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan antara lain, pembiayaan mudharabah, pembiayaan murabahah.
Salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menggunakan sistem konvensional yang beroperasi di daerah Lhokseumawe adalah PT Bank Perkreditan (BPR) Sabee Meusampee. Dimana kagiatanya dalam menghimpun dana memiliki pasilitas simpanan salah satunya doposito atau simpanan yang mempunyai jangka waktu (jatuh tempo).
Dalam kegiatanya kedua bank tersebut berusaha untuk mencari keuntungan yang tinggi, dimana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabee Meusampee adalah salah satu bank Perkreditan dalam menyalurkan produk deposito menggunakan prinsip konvesional sedangkan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung dalam menyalurkan produk deposito dangan mneggunakan prinsip syariah.
Bedasarkan latar belakang masalah di atas maka penulis tertarik untuk menuangkan dalam bentuk Tugas Akhir (TA) dengan judul “Perbandingan Deposito Pada PT BPR Sabee Meusampee Dengan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe.”
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis merumuskan masalah bagaimana “Perbandingan Perkembangan Deposito Pada PT BPR Sabee Meusampee dengan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe.”
1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan perkembangan deposito pada PT BPR Sabee Meusampee dengan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe.
1.4 Metode Penelitian
Penelitian bersifat deskriptif, dengan menguraikan data yang diperoleh di lapangan sehingga menggambarkan permasalahan yang dibahas.
Metode pengumpulan data sebagai berikut :
1. Telaah kepustakaan (library review), yaitu mengumpulkan bahan-bahan secara teoritis yang berhubungan dengan penelitian
2. Penelitian lapangan (field research), dilakukan dengan dua cara :
a. Observasi, yaitu melakukan pengamatan secara langsung terhadap kegiatan yang berhubungan dengan deposito pada PT. Sabee Meusampee dan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe.
b. Interview, yaitu melakukan tanya jawab langsung dengan kepala bagian deposito maupun dengan karyawan bagian deposito serta pihak-pihak yang terkait yang berhubungan dengan judul penelitian.
1.5 Sistematika Penelitian
Penelitian tugas akhir ini dibagi beberapa bab dan dalam bab tersebut terbagi dalam beberapa bagian yang sistematika penelitiannya dapat diuraikan sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Pada bab ini akan diuraikan latar belakang masalah penelitian, identifikasi masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, sistematika penelitian, waktu dan tempat penelitian.
BAB II : TINJAUAN TEORITIS
Bab ini akan menguraikan tentang pengertian bank, jenis-jenis bank, bank syariah, landasan syariah, bank perkreditan rakyat, perbedaan bank konvensional dengan benk sistem syariah usaha pokok bank, ketentuan umum deposito, prosedur pembukaan dan percairan deposito.
BAB III : PEMBAHASAN
Dalam bab ini berisi tentang gambaran umum PT BPR Sabee Meusampee Mangat dan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe yaitu sejarah singkat perusahaan, struktur organisasi, aktivitas usaha, jenis deposito, perkembangan jumlah nasabah deposito, perkembangan jumlah dana deposito perbandingan tingkat perkembangan jumlah nasabah deposito, perkembangan jumlah dana deposito
BAB IV : PENUTUP
Pada bab ini penulis manegambil kesimpulan atas hasil penelitian dan memberikan sejumlah saran-saran yang menyangkut dengan judul penelitian sebagai masukan bagi PT BPR Sabee Meusampee dan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe.
1.6 Waktu dan tempat penelitian
Adapun tempat penelitian adalah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabee Meusampee yang berada di Jalan Merdeka Lhokseumawe. Dan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Jalan Merdeka Lhokseumawe. Pelaksanaan penelitian ini dilaksanakan sejak Februari sampai dengan Juni 2007.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafii 2001. Bank Syariah, Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani. Press
Hasibuan, 2004. Lembaga Keuangan Bank. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Hermawan, Dadang. 1996. Petunjuk Praktek Perbankan. Bandung : Pusat Pengembangan Politeknik Direktorat Jenderal Pendidikan tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Kasmir. 2004. Pemasaran Bank : Jakarta Prenada Media Kencana
Mulyadi. 2001. Lembanga Keuangan Bank Dan Bukan Bank.. Jakarta : STEI YKPN
Muhammad, 2004. Bank Syariah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang Dan Ancaman. Yogyakarta : Ekonisa.
Robinson. Marguerite. S, 2004 Revolusi Keuangan Mikro : Jakarta : Salemba Empat
Sumitro, Warkum. 2002. Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait BMI dan Takafful diIndonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992. Tentang Perbankan. Jakarta : Lembaran Negara.
Hasil Penelitian Tidak Dipublikasikan…. .
Tidak ada komentar :
Posting Komentar