NAMA WARDY TUMANGGER
STIEI BANDA ACEH 2010
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Pemasalahan
Saving...
Krisis ekonomi yang dialami Indonesia semakin membangkitkan kesadaran akan peranan Usaha Kecil & Menengah sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Telah menjadi fakta bahwa sektor usaha kecil memiliki peranan yang strategis dalam pembangunan nasional, baik secara kuantitas maupun dari kualitasnya dalam meningkatkan pendapatan dan penyerapan tenaga kerja serta mewujudkan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Tanggal 4 Januari 2001 Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan tentang Kredit Usaha Kecil (KUK) yakni melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/2/PBI/2001
Perbankan yeng merupakan lembaga keuangan yang di mana diantara kegiatannya adalah memberikan kredit dan jasa, melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Bank merupakan pemasok dari sebagian besar uang yang beredar,. Dalam menyalurkan kredit tersbebut pihak bank terlebih dahulu melakukan berbagai analisis, sehingga untuk penyaluran kredit tersebut nantinya tepat sasaran dan yang paling utama adalah calon penerima kredit tersebut dapat mengambalikan pinjaman berserta bungannya tepat waktu.
Dalam menyalurkan kredit kepada pelaku usaha kecil dan menengah, tantu mempunyai syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima kredit tersbut. Namun kredit untuk usaha kecil manengah ini berbeda dengan kredit untuk pengawai yang mungkin hanya menyerahkan SK.
Analisis kredit dilakukan, untuk meyakinkan pihak bank bahwa calon nasabah tersebut bisa dipercaya, sebelum kredit diberikan bank terlebih dahulu mengadakan analisis kredit dibeberapa sektor seperti karakter nasabah tersebut, serta sektor lainnya.
Dari berbagai uraian diatas, maka peunulis merasa tertarik untuk menyusun sebuah makalah mengenai “Analisis Pemaberian Kredit Usaha Kecil dan Menengah”.
BAB II
LANDASAN TEORITIS
2.1 Pengertian Kredit
Kredit merupakan salah satu kegiatan pokok bank yaitu penyaluran dana yang telah telah terkumpul kepada pihak yang membutuhkan modal tambahan usaha atau keperluan lain, tergantung pada jenis kredit apa yang ia gunakan. Menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1998 :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
“Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kredit merupakan penyedian modal atau pinjaman dari pihak bank untuk pihak lain baik secara individu maupun untuk sebuah perusahaan yang dimana pihak peminjan tersebut mempunyai kewajiban untuk mengembalikan sejumlah pinjaman yang diterima berserta bunga dalam jangka yang telah ditentukan pihak bank, dimana dalam hal ini kedua belah pihak baik dari pihak bank atau penerima kredit tersebut melakuan kesepakatan bersama.
2.1.1 Jenis-jenis kredit
Beraneka ragamnya jenis usaha yang mengakibatkan beragam pula akan kebutuhan jenis kreditnya, Jika dilihat kredit yang diberikan oleh sebuah bank itu terdapat beberapa jenis. Pembagian jenis kredit tersebut bertujuan untuk mencapai sasaran atau tujuan tertentu mengingat jenis usaha memiliki berbagai karekteristik tertantu menurut kasmir ada beberap jenis kredit yaitu
- dilihat dari segi kegunaan
- dilihat dari segi jangka waktu
- dilihat dari segi jaminan
- dari segi sector usaha
Jenis kredit berdasarkan tujuan penggunaan oleh calon debitur :
- Digunakan untuk pembelian barang modal atau perluasan usaha
- Digunakan untuk menambah modal kerja usaha
- Digunakan untuk keperluan konsumsi
- Kredit Program dari Pemerintah, seperti :
1) Kredit Usaha Rakyat
2) Kredit Ketahanan Pangan dan Energi
3) Kredit Bantuan Penguatan Modal, dll
- (1) Kredit Pertanian
(2) Kredit Perdagangan
(3) Kredit Industri
(4) Kredit Konstruksi
(5) Kredit Profesi
2.2 Usaha Kecil Dan Menengah
Disebut usaha kecil dan menengah mungkin dilihat dari beberapa factor diantara yang paling mempengaruhi adalah dari segi modal sebuah usaha, meskipun masih banyak factor lain yang mempengaruhinya diantaranya adalah fakor produk yang dihasilkan, jaringan usaha, jumlah pekerjanya serta masih banyak factor lainnya.
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) : Pengertian UMKM
“Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”
“Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”
“Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ketiga jenis usaha yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah merupakan jenis usaha yang prduktif, yang dilakukan oleh perorangan atu badan usaha, namun ketiga jenis usaha itu dibadakan dari segi kriteria modal. Untuk usaha mikro a. Aset ≤ Rp. 50 juta, b. Omzet ≤ Rp. 300 juta, untuk usaha a. Rp. 50 juta < Aset ≤ Rp. 500 juta, b. Rp. 300 juta < Omzet ≤ Rp. 2,5 miliar dan untuk usaha jenis a. Rp. 500 juta < Aset ≤ Rp. 2,5 miliar, b. Rp. 2,5 miliar < Omzet ≤ Rp. 50 miliar. Untuk lebih jelas dapat di lihat pada tabel berikut ini.
No. | URAIAN | KRITERIA | |
ASSET | OMZET | ||
1 | USAHA MIKRO | Maks. 50 Juta | Maks. 300 Juta |
2 | USAHA KECIL | > 50 Juta - 500 Juta | > 300 Juta - 2,5 Miliar |
3 | USAHA MENENGAH | > 500 Juta - 10 Miliar | > 2,5 Miliar - 50 Miliar |
BAB III
PEMABAHASAN
3.1 Analisa Pemberian Kredit
Sebelum debitur memperoleh kredit terlebih dahulu melalaui beberapa tahap penilaian mulai dari pengajuan proposal kredit dan dokumen-dokumen yang diperlukan, pemeriksaan keaslian dokumen.
Langkah-Langkah untuk menngajukan kredit bagi usha mikro, kecil dan menengah pertama adalah pengajauan proposal, selanjutnya melakuan tahap- demi tahap. Adapun beberapa tahap yaitu :
1. Menyusun Rencana Pengembangan Usaha (RPU). Isi RPU adalah menyangkut
a. informasi /profil usaha,
b. aspek teknis dan produksi,
c. aspek pasar dan pemasaran,
d. aspek keuangan (finansial),
e. aspek hukum, aspek lingkungan,
f. dan aspek sosial ekonomi.
2. Mengisi Formulir Aplikasi Kredit.
3. Melengkapi Persyaratan
Persyaratan yang perlu dilengkapi seperti :
1) Data Historis Perusahaan
2) Data Proyeksi
3) Data Jaminan
4. Penyerahan Dokumen ke Bank
Dilakukan apabila calon nasabah sudah merasa yakin bahwa dokumen dokumen tersebut (RPU + Mengisi Formulir + Data Persyaratan) sudah benar-benar lengkap
5. Bank Akan Melakukan Pemerikasaan Data dan Konfirmasi Kelengkapan Data
Apabila masih ada data dan dokumen yang belum lengkap, bank akan mengembalikan atau meminta kembali kepada pihak calon penerima kredit ntuk melengkapinya. Apabila sudah lengkap bank akan meneruskan pada langkah ke Enam
6. Analisa Kredit
Bank akan melakukan Analisa Kredit. Faktor yang dianalisa adalah istilah 5 C, yaitu tentang Character, Capacity, Colleteral, Capital dan Condition. Istilah 5 C ini adalah untuk menandakan bahwa usulan yang berikan kepada bank, biasanya sebut BANKABLE (sudah sesuai dengan persyaratan bank).
Secara rinci pengertian istilah tersebut adalah
1) Character
Character adalah sifat atau watak seseorang. Tujuan bank untuk manganalisa adalah untuk memberikan kayakinan kepada bank, bahwa sifat atau watak nasabah yang akan mengambil kredit benar-benar dapat dipercaya. Character merupakan ukuran untuk menilai “kemauan” nasabah untuk membayar kreditnya. untuk melihat riwayat kredit/pinjaman sebelumnya, apakah lancar, (jika memang sebelumnya sudah pernah menerima kredit). Apabila ada yang macet (seperti kredit sepeda motor- kartu kredit, bahkan pinjaman barang di toko elektronik, bisa menghalangi permohonan. jika ada pinjaman yang bermasalah, agar diselesaikan dahulu, karena semua tercatat di komputer setiap bank, ke bank manapun kita coba pasti akan ketahuan). Bank juga akan mengamati karakter calon penerima kredit saat diskusi atau wawancara, apakah pernyataan konsisten, tidak berbelit belit.
2) Capacity
Dalam tahap ini yang dianalisa pihak bank terhadapat calon penerima kredit adalah kapasitas atau kemapuan nasabah untuk memabayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuan nasabah untuk mengelola usaha mikro tersebut. Semakin potensi untuk mengelola usah mikro, kecil dan menengah maka akan semakin besar kemampuan untuk membayar kredit.
3) Colleteral
Colleteral atau disebut barang jaminan atau barang agunan. Di sini bank akan melakukan analisa terhadap barang jaminan atau agunan yang sudah diberikan kepada bank. Bank biasanya akan melakukan cek ulang ke lapangan. dokumen-dokumen copy dan aslinya akan periksa. Jenis jaminan biasa berupa barang tidak bergerak atau yang bergerak, seperti tanah, bangunan, mesin, kendaraan. dll
4) Capital
adalah modal atau dana yang calon penerima kredit miliki. Biasanya bank tidak mau 100 % membiayai kredit atau pinjaman nasabah. Yang normal biasanya bank akan memberi kredit sebesar 70 % dari kebutuhan modal. Dengan kata lain analisa capital ini untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah yang akan dibiayai oleh bank.
5) Condition
Condition diartikan sebagai kondisi atau keadaan perekonomian secara keseluruhan, apakah sektor usaha yang diajukan sedang bergairah atau sedang dalam krisis. Dalam perekonomian yang kurang stabil pihak bank dalam pemberian kredit untuk sector tertentu akan sulit memberikan kredit. Bank akan mengalisis apakah prospek usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah dimasa yang akan datang.
Setelah 5 C seperti diatas dianalisis , kalau semua baik, bank akan sebut usaha tersebut sebagai usaha yang sudah bankable.
Langkah ke Tujuh : Analisa Finasial
Berdasarkan data keuangan yang berikan, berupa neraca, laporan laba/rugi dan laporan keuangan lainnya. Bila kangkap selanjutnya Persetujuan Kredit
BAB IV
KESIMPULAN
.
Peranan usaha-usaha mikro, kecil dan menengah sangatlah penting bagi masyarakat Indonesia yang dimana Negara kita terdapat banyaknya jenis usaha-kecil dan menengah. Maka untuk menunjang atau untuk menambah modal para pelaku usaha-usaha mikro kecil dan menengah ini perlu adanya pihak-pihak yang mambantu. Mengingat modal yang relative kecil. Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang bisa memberikan solusi pada pelaku-pelaku usaha mikro, kecil dan menengah tersebut, dengan cara pemberian tambahan modal lewat kegiatan bank yaitu kredit.
Dalam memberikan kredit kepada pelaku usaha-usaha mikro kecil dan menengah pihak perbankan selalu melakukan analisis, sehingga dengan adananya analisis tersebut, kredit yang diberikan kepada usaha-usaha mikro kecil dan menengah bisa berjalan dengan baik, baik disini adalah kredit yang dieberikan tersebut bisa memberikan keuntangn bagi kedua belah pihak. Pihak perbankan dapat menerima kembali uang kredit yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah beserta bunganya dengan lancar. Dari pihak penerima kredit tersebut bisa meingkatkan pendapatan sehingga dapat menengkatkan tarap hidup seseuai dengan tujuan dari bank
Analisis yang dilakukan oleh bank-bank mencakup beberapa sektor yaitu mulai dari analisa character si calon nasabah, Capacity atau kamampuan nasabah untuk mengembalikan dana pinjamannya, Colleteral atau jaminan yang diberikan oleh nasabah kepada pihak bank, Capital, serta Condition. Setelah analisa 5c ini dilakukan oleh bank. Maka bank tersebut akan mengambil kesimpulan kepada nasabah. apakah calon nasabah tersebut layak untuk menerima kredit atau tidak
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, 2001 Manajemen Perbankan , PT. Granfindo Persada, Jakarta
http://infoukm.wordpress.com diakses 05 April 2010
http://www.bi.go.id/ 08 April 2010
http://www.inilah.com/news/read/ekonomi diakses 07 April 2010
Tidak ada komentar :
Posting Komentar