MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
DI SUSUN OLEH
WARDY. T
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDONESIA
BANDA ACEH 2010
Lembaga Keuangan
Sistem keuangan dalam suatu negara terdiri dari unit-unit lembaga keuangan baik institusi perbankan, lembaga keuangan bukan bankserta pasar yang saling berinteraksi secara kompleks dengan tujuan memobilisasi dana untuk investasi dan menyediakan fasilitas system pembayaran untuk pembiayaan aktivitas komersial. Dalam Sistem keuangan terjadi intermediasi antara yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana, transformasi dan pengelolaan resiko serta penemuan harga pasar. • Suatu sistem keuangan yang efisien dan kokoh adalah sistem keuangan yang mampu memobilisasi dan mengalokasikan sumber daya yang terbatas kepada aktivitas yang memberikan tingkat pengembalian yang optimal dan mampu berkontribusi secara penuh dalam pertumbuhan
ekonomi suatu negara secara sehat, berkelanjutan dan seimbang
Lembaga Keuangan
Memahami dan mengerti mengenai fungsi dan peranan lembaga
keuangan bank dan non bank, jenis-jenis lembaga keuangan bank dan
non bank serta sejarah perkembangannya.
• Perkembangan Perbankan di Indonesia
Memahami dan mengerti tentang kondisi perbankan di Indonesia dalam
beberapa masa sebelum deregulasi, setelah deregulasi serta pada masa
krisis ekonomi dan pasca krisis ekonomi
• Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
Memahami dan mengerti tentang Arsitektur Perbankan yang ada di
Indonesia
• Bank Indonesia (BI)
Memahami fungsi dan tugas dari Bank Indonesia sebagai Otoritas
Moneter dan kedudukannya dengan pemerintah pusat
• Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
Sumber & Penggunaan Dana Bank
Memahami tentang sumber dan penggunaan Dana Perbankan.
• Kredit Perbankan
Memahami tentang pengertian dari kredit perbankan, bagaimana pertimbangan
dalam menyalurkan kredit dan berbagai jenis-jenis kredit yang ada di sektor
perbankan.
• Jasa-jasa Perbankan
Memahami tentang jasa-jasa yang ada di sektor perbankan.
• Kesehatan & Rahasia Bank
Memahami dan mengerti tentang kesehatan bank, aturan dan konsekuensi
pelanggaran terhadap aturan kesehatan bank serta memahami tentang
pentingnya kerahasian bank, tujuan, dasar hukum, pengecualian, serta sangsi
atas pelanggaran kerahasiaan bank.
• Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Memahami tentang bank dengan prinsip syariah, dasar hukum, dewan pengawas,
komisaris, direksi dan kegiatan-kegiatan yang dijalankan oleh perbankan syariah.
• Lembaga Penjamin Simpanan
Memahami tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagai lembaga yang
melindungi kepentingan nasabah bank
lembaga keuangan :
lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution)
Kamus Keuangan (BI)
Pengertian Formal Lembaga Keuangan
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan “Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan”
k
SISTEM PERBANKAN
BANK INDONESIA
(Bank Central)
Bank
Umum
•Bank Pemerintah Pusat
•Bank Pemerintah Daerah
•Bank Swasta Nasional
•Bank Asing
•Bank Campuran
Bank Perkreditan Rakyat
•BPR Pra Pakto ’88
•BPR PascaPakto ’88
Bank Bagi Hasil
•Bank Umum
•BPR
Kegiatan Lembaga Keuangan Bank
Penghimpunan Dana
Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan; giro; deposito) Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas beharga; penyertaan; pinjaman/kredit dari lembaga lain)
Penyaluran Dana
• Untuk tujuan modal kerja,
investasi, konsumsi
• Kepada badan usaha dan
individu
• Jangka pendek, menengah
dan panjang
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
( L K B B )
( L K B B )
Adalah semua lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana darimasyarakat secara tidak langsung atau dengan kata lain L.K Bukan Bank adalah Lembaga Keuangan Non Depository. Pembinaan, pengaturan dan pengawas- an kegiatan usaha L.K Bukan Bank dilakukan oleh Departemen Keuangan
Jenis aset non-financial :
• Alokasi dana dalam sektor riil (riil Asset) diluar aset finansial a.l real estat, logam mulia, barang koleksi
Karakteristik Lembaga Pembiayan :
- Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan , deposito, promes)
- Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank
- Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha
- Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara langsung
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Pengertian :
• Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. (Kep.Menkeu No. 1251/ KMK.013/1988 tgl. 20-12-1988)
Pihak yang terkait :
• F a c t o r (perusahaan anjak piutang), pihak yang memberikan jasa anjak piutang kepada Klien
• K l i e n (supplier), pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/atau jasa secara kredit kepada pelanggan Customer
• Customer (nasabah), pihak yang membeli barang dan/atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada klien
Kewajiban pihak Factor,
memberikan jasa berupa :
¨ Pembiayaan (financing service), berupa pembayaran dimuka (advance payment/ prepayment financing) antara 60%-80% dari nilai faktur atau pada saat piutang jatuh tempo (maturity factoring)
¨ Non-pembiayaan (non-financing service), antara lain berupa pengawasan dan penagihan piutang serta penatausahaan penjualan kredit/piutang
Kewajiban pihak Klien :
¨ Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak Factor
¨ Memberikan balas jasa financial kepada pihak Factor, berupa Service Charge.
Jenis Factoring berdasarkan jasa pelayanan yang
diberikan :
• Full Service Factoring, memberikan jasa secara menyeluruh baik jasa pembiayaan maupun non pembiayaan
• Invoice Discounting, memberikan jasa pembiayaan saja
• Bulk Factoring, memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan kepada cutomer pada saat jatuh tempo piutang
• Maturity Factoring, memberi jasa proteksi risiko piutang, adminsitrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka
Mekanisme Factoring Domestik :
• .Disclosed Factoring
• Disclosed Factoring à penyerahan piutang oleh Klien kepada Factor dengan sepengetahuan (notifikasi/ pemberitahuan) kepada pihak Customer. Sehingga hak penagihan Piutang dapat beralih kepada Factor.
• Undisclosed Factoring
• Undisclosed Factoring à penyerahan piutang oleh Klien kepada Factor tanpa sepengetahuan (notifikasi/ pemberitahuan) kepada Customer.
• Dalam hal ini hak penagihan piutang tidak dapat dialihkan kepada Factor
Penanggungan Risiko :
- With Recourse Factoring à pihak klien menanggung risiko atas piutang yang tidak tertagih.
- Without Recourse Factoring à pihak Factoring menanggung risiko atas piutang yang tidak tertagih, baik sebagian atau seluruhnya sesuai perjanjian.
Factoring International
• Anjak piutang ini sering disebut export factoring, yaitu kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor-impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara, sehingga seluruhnya melibatkan empat fihak yaitu eksportir, importir, export factor dan impor factor.
MODAL VENTURA
(VENTURE CAPITAL)
(VENTURE CAPITAL)
Pengertian :
• Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Keppres No. 61 Tahun 1988)
Konsep Modal Ventura :
¨ Tingginya expected return yang diharapkan oleh pemodal, karena besarnya risiko dalam bisnis Modal Ventura.
¨ Modal Ventura lebih cenderung membiayai usaha yang menjanjikan keuntungan yang lebih besar, misalnya usaha usaha baru dibidang pengembangan teknologi.
¨ Modal Ventura bersedia membiayai gagasan/inovasi yg akan dapat dikembangkan menjadi suatu realita usaha yang memberikan keuntungan berlipat
¨ Pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal saham (equity financing) dengan jangka waktu tertentu.
¨ Dalam perkembangannya penyertaan tsb. diatas dapat dimodifikasi menjadi semi equity financing.
Mekanisme Modal Ventura :
Pada prinsipnya merupakan suatu proses yang menggam-
barkan arus investasi dengan pola :
Ø Masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of fund
Ø Proses pembiayaan pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)
Ø Proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi)
Pihak yang terlibat langsung :
• Pemilik modal, yang mengharapkan keuntungan tinggi. Modal dari para investor dihimpun dalam suatu lembaga khusus yang disebut venture capital fund.
• Profesional, yang mempunyai keakhlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi yang potensial. Profesional ini berupa lembaga yang disebut management venture capital fund company
• Perusahaan, yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya disebut Investee company atau Perusahaan Pasangan Usaha
Bentuk Mekanisme PMV :
1. Single Tier Approach
• Membentuk PMV yang langsung dikelola oleh manaje- men PMV itu sendiri, atau disebut PMV. Konvensional.
• Mekanisme ini menempatkan PMV dalam 2 fungsi, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan (fund company) dan juga sebagai pemberi bantuan manajemen (management company) kepada PPU
2. Two Tier Approach
• Membentuk Modal Ventura kemudian pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi yang memang memiliki keakhlian dibidang Modal Ventura.
• Pendekatan ini memungkinkan sebuah PPU menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari 2 PMV yang berbeda
Di Indonesia mekanisme dengan konsep pemisahan antara
ventura capital fund dengan management venture capital
company tidak diatur dalam perundangan
Karakteristik PMV
• Pembiayan PMV merupakan equity (Quasi Equity Financing) dimana pembiayaan yang diberikan dalam bentuk penyertaan modal
• Instrumen pembiayaan dapat menggunakan obligasi konversi (convertible bond) Bentuk pembiayaan ini disebut semi equity financing
• Merupakan investasi dengan perspektif jangka panjang dengan mengharapkan capital gain
• Merupakan pembiayaan yang bersifat risk capital, karena tidak dicover oleh jaminan sebagaimana kredit perbankan.
• Pembiayaan PMV bersifat aktif (active investment) a.l karena disertai keterlibatan dalam manaje- men perusahaan
• Penyertan PMV bersifat sementara, yaitu maksimal 10 tahun dan harus menarik diri dengan menjual sahamnya (divestasi) pada PPU
• Keuntungan berupa capital gain (apresiasi nilai saham) dan deviden
• Rate of Return yang tinggi, karena bidang usaha yang dibiayai menjajikan keuntungan yang tinggi.
TUJUAN MODAL VENTURA
• Selain berorientasi pada keuntungan dan dengan risiko yang tinggi, pembiayaan Modal Ventura bertujuan :
à Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru
à Membantu perusahaan yg mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya
à Membiayai pengembangan produk maupun yang mulai mengalami kemunduran
à Membiayai produk / teknologi baru yang siap dipasarkan
à Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri
à Mengembangkan proyek “research and development”
à Mengembangkan teknologi baru dan alih teknologi
à Pengalihan kepemilikan suatu perusahaan
Cara Penghimpunan Dana :
• .Leverage Venture Capital
– Sebagian besar penghimpunan dana dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak, sedang modal sendiri relatif jauh lebih rendah. Dana ini kemudian digunakan oleh PPU (investee company) untuk kegiatan usahanya
• .Equity Venture Capital Company
– Sebagian besar dana diperoleh dari Modal Sendiri dalam berbagai bentuk, sedang porsi modal pinjaman relatif kecil. Sumber dana ini kemudian digunakan dalam bentuk penyertaan pada suatu perusahaan (investee company)
Jenis Kepemilikan PMV :
• Private Venture Capital Company yaitu PMV yang belum go public
• Public Venture Capital Company, yaitu PMV yang telah go public
• Bank Venture Capital Company yaitu PMV yang didirikan oleh bank untuk tujuan/ misi khusus misalnya dalam rangka pengembangan usaha kecil
• Conglomerate Venture Capital Company , yaitu PMV yang dimiliki oleh sejumlah perusahaan besar
Cara Pembiayaan PMV
a. Penyertaan Modal Langsung
– PMV mengambil bagian sejumlah saham PPU (equty financing), dengan cara bersama mendirikan perusahaan baru atau diambil dari portofolio saham
Jenis Kepemilikan PMV :
• Private Venture Capital Company yaitu PMV yang belum go public
• Public Venture Capital Company, yaitu PMV yang telah go public
• Bank Venture Capital Company yaitu PMV yang didirikan oleh bank untuk tujuan/ misi khusus misalnya dalam rangka pengembangan usaha kecil
• Conglomerate Venture Capital Company , yaitu PMV yang dimiliki oleh sejumlah perusahaan besar
Cara Pembiayaan PMV
a. Penyertaan Modal Langsung
– PMV mengambil bagian sejumlah saham PPU (equty financing), dengan cara bersama mendirikan perusahaan baru atau diambil dari portofolio saham
b. Semi Equity Financing
– Membeli obligasi konversi (conver tible bond) yg. diterbitkan oleh PPU
c. Pembiayaan Bagi Hasil
– Modifikasi pembiayaan untuk usaha yang belum
– berbadan hukum, terutama bagi usaha kecil
Tahap-Tahap Pembiayaan PMV
1.Early Stage Financing
• Seed Financing, yaitu pembiayaan pada tahap penelitian & riset untuk mengukur viability suatu obyek pembiayaan
• Start–Up Financing, yaitu pembiayaan pada tahap pengembangan produk dan persiapan pemasaran
• First Round Financing, yaitu pembiayaan pada tahap peluncuran komersial prototipe produk
2. Expansion Stage
– Second Round Financing yaitu pembiayaan untuk peningkatan kemam- puan penjualan/pemasaran
– Third Round Financing yaitu pembiayaan untuk pengembangan produk baru dan memperluas jaringan bisnis
– Bridge Finance (Mezzanine) yaitu pembiayaan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan guna persiapan go publik
– Acquisition & Management Buy Out Financing yaitu pembiayaan dalam rangka mengakuisisi perusahaan lain serta pembelian saham perusahaan
3. Turnaround Situations
• Pembiayaan bagi perusahaan dalam kon- disi sulit dan bahkan kondisi bangkrut
DIVESTASI MODAL VENTURA
Ø Merupakan tahapan akhir dari pembia- yaan PMV dengan menarik kembali penyertaan saham pada PPU
Ø Investasi/penyertaan oleh PMV bersifat sementara
Ø Pada dasarnya kepemilikan saham oleh PMV untuk dijual kembali dalam rangka memperoleh capital gain
Alternatif Divestasi PMV
- Penawaran umum melalui pasar modal (IPO
- Menjual kembali kepada Perusahaan Pasangan Usaha (Buy Back)
- Menjual penyertaan PMV kepada Investor baru
- Menjual Perusahaan (Private Placement) yaitu PMV bersama PPU menjual seluruh saham kepada perusahaan lain atau individu
- Melikuidasi PPU (Liquidation)
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Financial Acc Standard Board (FASB-13) :
• Sewa Guna Usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu
The Inter’l Accounting Standard (IAS-17) :
• Sewa Guna Usaha adalah perjanjian dimana Lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh Lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu
The Equipment Leasing Ass. (ELA-UK)
• Sewa guna usaha adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual oleh lessee
SK Menkeu No.1169/KMK.01/1991
tgl. 21 Nopember 1991
• Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
Pihak yang terlibat dalam Leasing :
• Lessor, perusahaan sewa guna usaha yang memiliki hak atas barang
• Lessee, adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
• Suppliers, adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan
• Bank (kreditur) dapat terlibat walaupun secara tidak langsung
Mekanisme Transaksi Leasing
Keterangan :
1. Lessee menghubungi supliers untuk menentukan jenis barang, spec, harga, waktu pengiriman dan jaminan purna jual atas barang yang dilessee
2. Lessee melakukan negoisasi dengan lessor tentang kebutuhan pembiayaan
3. Lessor mengirim “letter of offer” atau committmen letter kepada lessee
4. Penandatanganan kontrak leasing
5. Pengiriman order beli kepada Suppliers
6.Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee
sesuai pesanan
7. Penyerahan dokumen oleh suppliers
8. Pembayaran oleh lessor kepada suppliers
9. Pembayaran sewa (leasse payment) secara berkala
Jenis Perusahaan Leasing :
1. Independent Leasing Company
Leasing jenis ini berdiri sendiri dari pihak manapun (contoh:bank)
Bank dalam hal ini dapat memberikan pembiayaan kepada
Lessee, Lesssor maupun kepada supplier (vendor program)
2. Captive Lessor
Yaitu apabila supplier mendirikan perusahaan Leasing dengan tujuan
meningkatkan penjualan. Jenis ini sering disebut two party Lessor,
dimana pihak pertama adalah perusahaan induk dan anak perusahaan
leasing, sedang pihak kedua adalah Lessee
3.Lessee Broker (Packager)
Berfungsi mempertemukan calon Lessee dengan pihak
Lessor serta memberi jasa lainnya yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing
Tehnik Pembiayaan Leasing
B. Finance Lease
- Lessor yang membiayai dan sebagai pemilik barang modal
- Lesee membayar sewa (lease payment) secara berkala. Sewa terdiri atas biaya perolehan barang dan biaya lainnya serta spread yang diinginkan (full pay out lease)
- Lessor tidak dapat membatal kontrak secara sepihak sebelum kontrak berakhir (uncancelable)
- Lessee memiliki hak opsi untuk membeli barang sesuai dengan nilai sisa (residual value)
Bentuk Transaksi Finance Lease :
• Direct financial lease
Lessee terlibat dalam proses pembelian barang modal dari supplier
yang dibiayai Lessor dan langsung disewagunakan kepada Lessee
• Sale and Lease Back
Lessee menjual barang modalnya kepada Lessor, untuk kemudian
dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Tujuannya
untuk membantu Lessee yang mengalami kesulitan modal kerja
• Syndicate Lease
Pembiayaan dilakukan oleh lebih dari satu Lessor, atas dasar .
pertimbangan risiko a.l karena obyek leasing membutuhkan dana
dalam jumlah besar
• Leverage Lease
Bank/Kreditur Jk. Panjang menyediakan dana terbesar antara 60%-
80% yang disebut leverage debt dan merupakan without recourse
kepada pihak lessor. Dalam hal ini apabila Lessee default, Lessor
tidak ikut bertanggung jawab kepada Bank
• Vendor Program
Penjualan dilakukan oleh vendor/ dealer kepada konsumen dengan
fasilitas leasing. Lessor akan membayar barang kepada vendor/dealer
selanjutnya Lessee akan membayar angsuran langsung kepada Lessor
atau melalui Dealer
• Cross Border Lease
Yaitu negara dimana Lessor berada berbeda dengan negara Lessee.
Untuk mengatasi berbagai masalah (hukum dan perpajakan)
dilakukan oleh afiliasi atau subsidiary perusahaan Leasing tersebut
B. Operating Lease
- Lessor sebagai pemilik barang menangung risiko ekonomis dan pemeliharaan barang
- Lessor menanggung biaya pelaksanaan sewa, asuransi, pajak maupun biaya pemeliharaan
- Lessee membayar sejumlah sewa yang tidak mencakup biaya perolehan barang dan biaya lainnya serta spread (non fullpay out lease)
- Lessee membayar sejumlah sewa yang tidak mencakup biaya perolehan barang dan biaya lainnya serta spread (non fullpay out lease)
- Lessor hanya mengharapkan keun- tungan dari penjualan barang yang disewakan dan hasil sewa lainnya
- Lessee pada akhir kontrak mengembalikan barang (tidak memiliki hak opsi untuk membeli barang)
- Lessor dapat membatalkan kontrak secara sepihak (cancelable)
Metode Pembayaran Sewa
• Payment in Advances
Pembayaran sewa untuk pertama kalinya dilakukan
dimuka, yaitu pada tanggal kontrak ditandatangani.
• Payment in Arrears
Pembayaran sewa untuk pertama kalinya dilakukan
dibelakang, yaitu pada akhir periode angsuran (akhir
bulan, triwulan atau tahun)
• Faktor Penetapan Sewa
¨ Nilai barang
¨ Simpanan Jaminan (security deposit)
¨ Nilai sisa (residual value)
¨ Jangka waktu
¨ Tingkat Bunga
Kelebihan Leasing Seb. Sumber Dana :
¨ Pembiayaan penuh, dapat sampai 100% (full pay out)
¨ Lebih Fleksibel, jumlah sewa dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan oleh obyek leasing
¨ Sumber Dana Alternatif, terlepas dari credit line yang ada dari phak lain
¨ Off Balance Sheet, tidak ada keharusan mencatat dalam Neraca
¨ Arus Dana, yaitu dengan adanya keluwesan pengaturan pembayaran
• Faktor Penetapan Sewa
¨ Nilai barang
¨ Simpanan Jaminan (security deposit)
¨ Nilai sisa (residual value)
¨ Jangka waktu
¨ Tingkat Bunga
Kelebihan Leasing Seb. Sumber Dana :
¨ Pembiayaan penuh, dapat sampai 100% (full pay out)
¨ Lebih Fleksibel, jumlah sewa dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan oleh obyek leasing
¨ Sumber Dana Alternatif, terlepas dari credit line yang ada dari phak lain
¨ Off Balance Sheet, tidak ada keharusan mencatat dalam Neraca
¨ Arus Dana, yaitu dengan adanya keluwesan pengaturan pembayaran
Tidak ada komentar :
Posting Komentar