Allah Is My GOD, Islam Is My Religion, Muhammad Is My Prophet, Quran Is My Book. Alhamdulillah

Minggu, 03 April 2011

PERBANDINGAN DEPOSITO

TUGAS AKHIR

TUGAS AKHIR

PERBANDINGAN DEPOSITO PADA PT BPR SABEE MEUSAMPEE 
DENGAN PT BPRS RAHMAH  HIJRAH AGUNG LHOKSEUMAWE


Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Untuk Menyelesaikan
 Pendidikan Diploma III Politeknik Negeri Lhokseumawe Jurusan
Tata Niaga Program Studi Keuangan & Perbankan



Oleh

WARDI
04028391



















DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE
2007








BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah

 Dalam kehidupan masyarakat lembaga keuangan sekarang  tidak asing lagi, baik itu lembaga keuangan yang berbentuk bank maupun non bank, yang dimana  peranan lembaga keuangan ini sangat besar dalam pembangunan ekonomi suatu negara.  Bank merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah dalam bentuk menghimpun dan manyalurkan dana kepada masyarakat.  Dalam melaksanakan kegiatan oprasionalnya, sistem yang digunakan bank itu terbagi dua sistem yaitu sistem konvensional dan sistem syariah. Berdirinya bank yang beroperasi berdasarkan Syariat Islam dipelopori oleh (2) dua Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Bandung pada tanggal 15 Juli 1991, dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus tahun 1991.  Kedua Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tersebut adalah BPRS Dana Mardatillah dan BPRS Berkah Amal Sejahtera.
Sedangkan  Bank Umum Syariah (BUS) yang pertama berdiri yaitu  PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 November 1991 dan memulai operasinya pada tanggal 2 Mei 1992.  Pada awal berdirinya keberadaan bank syariah belum mendapat perhatian yang optimal  dalam tatanan industri perbankan nasional.  Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah hanya dikatagorikan bank sistem bagi hasil.
Upaya mendorong perkembangan bank syariah dilaksanakan dengan memperhatikan bahwa sebagian masyarakat muslim di Indonesia pada saat ini menantikan suatu sistem perbankan syariah yang sehat dan terpercaya untuk memenuhi kebutuhan terhadap layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah, atau biasa disebut dengan bagi hasil dan berbagi resiko (kedua belah pihak menanggung resiko bersama).  Sistem ini diyakini oleh para ulama sebagai jalan keluar untuk menghindari penerimaan dan pembayaran bank konvensional yang menganut sistem bunga.  Dalam sistem syariah ini kedua belah pihak ikut menanggung berbagai kemungkinan (resiko) serta kedua belah pihak juga merasakan keuntungann (profit sharing) yang tidak terdapat dalam sistem perbankan konvensional.
Dengan ditetapkannya perbankan sistem syariah yang berdampingan dengan sistem perbankan konvensional, minat masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan akan semakin tinggi.  Terutama di segmen masyarakat yang selama ini belum dapat disentuh oleh sistem perbankan konvensional.  Secara garis besar kegiatan yang dilakukan bank konvensional dan bank syariah hampir sama yaitu menghimpun dana menyalurkan dana serta jasa perbankan yang lain.  Namun  dalam melaksanakan sistem oprasionalnya bank konvensional dan bank syariah itu berbeda.
PT BPRS Rahmah Hijrah Agung merupakan salah satu bank perkreditan rakyat yang menggunakan sistem syariah milik swasta yang beroperasi di Nanggroe Aceh Darussalam, khususnya di Lhokseumawe.  Dalam rangka menghimpun dana dari  masyarakat didaerah tersebut, PT BPRS Rahmah Hijrah Agung memiliki fasilitas simpanan salah satunya adalah  deposito atau simpanan berjangka.  Di samping itu juga dalam menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan antara lain, pembiayaan  mudharabah, pembiayaan murabahah.
Salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menggunakan sistem  konvensional yang beroperasi di daerah Lhokseumawe adalah PT Bank Perkreditan (BPR) Sabee Meusampee.  Dimana kagiatanya dalam menghimpun dana memiliki pasilitas simpanan salah satunya doposito atau simpanan yang mempunyai jangka waktu (jatuh tempo).
Dalam kegiatanya kedua bank tersebut berusaha untuk mencari keuntungan yang tinggi, dimana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabee Meusampee adalah salah satu bank Perkreditan dalam menyalurkan produk deposito menggunakan prinsip konvesional sedangkan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung dalam menyalurkan produk deposito  dangan mneggunakan prinsip syariah.
Bedasarkan latar belakang masalah di atas maka penulis tertarik untuk menuangkan dalam bentuk  Tugas Akhir (TA) dengan judul “Perbandingan Deposito Pada PT BPR Sabee Meusampee  Dengan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe”.

1.2  Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis merumuskan masalah  bagaimana “Perbandingan Perkembangan Deposito Pada PT BPR Sabee Meusampee  dengan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe.”





1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan perkembangan deposito pada PT BPR Sabee Meusampee dengan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe.

1.4 Metode Penelitian

Penelitian bersifat deskriptif, dengan menguraikan data yang diperoleh di lapangan sehingga menggambarkan permasalahan yang dibahas.
Metode pengumpulan data sebagai berikut :
1.      Telaah kepustakaan (library review), yaitu mengumpulkan bahan-bahan secara teoritis yang berhubungan dengan penelitian
2.      Penelitian lapangan (field research), dilakukan dengan dua cara :
a.       Observasi, yaitu melakukan pengamatan secara langsung terhadap kegiatan yang berhubungan dengan deposito pada PT. Sabee Meusampee dan PT  BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe.
b.      Interview, yaitu melakukan tanya jawab langsung dengan kepala bagian deposito maupun dengan karyawan bagian deposito  serta pihak-pihak yang terkait yang berhubungan dengan judul penelitian.

1.5  Sistematika Penelitian
Penelitian tugas akhir ini dibagi beberapa bab dan dalam bab tersebut terbagi dalam beberapa bagian yang sistematika penelitiannya dapat diuraikan sebagai berikut :

BAB  I                         :  PENDAHULUAN
Pada bab ini akan diuraikan latar belakang masalah penelitian,      identifikasi masalah, tujuan penelitian, metode penelitian,  sistematika penelitian, waktu dan tempat penelitian.
BAB    II          : TINJAUAN TEORITIS
   Bab ini akan menguraikan tentang pengertian bank, jenis-jenis bank, bank syariah, landasan syariah, bank perkreditan rakyat, perbedaan bank konvensional dengan bank sistem syariah, usaha pokok bank, ketentuan umum deposito, prosedur pembukaan  dan percairan deposito.
BAB   III          :  PEMBAHASAN
Dalam bab ini berisi tentang gambaran umum PT BPR Sabee Meusampee Mangat dan  PT BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe yaitu sejarah singkat perusahaan, struktur organisasi, aktivitas usaha, jenis deposito, perbandingan tingkat perkembangan jumlah nasabah deposito dan perbandingan perkembangan jumlah dana deposito
BAB   IV         :  PENUTUP
   Pada bab ini penulis manegambil kesimpulan atas hasil penelitian  dan memberikan sejumlah saran-saran yang menyangkut dengan judul penelitian sebagai masukan bagi PT BPR Sabee Meusampee dan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe.
1.6  Waktu dan tempat penelitian
 Adapun tempat penelitian adalah  PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabee Meusampee  yang  berada di Jalan Merdeka Lhokseumawe.  Dan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung  Jalan Merdeka Lhokseumawe.  Pelaksanaan penelitian ini dilaksanakan sejak Februari sampai dengan Juni 2007.


















BAB II
TINJAUAN TEORITIS

2.1 Pengertian Bank
Peranan bank sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat sebagai suatu lembaga perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.  Menurut Verryn dalam Hasibuan (2004:02), “Bank adalah badan usaha yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan memberikan kredit berupa uang yang diterimanya dari orang lain.  Sekalipun dengan jalan mengeluarkan uang baru kertas atau logam”.
Menurut Anjuha dalam Hasibuan (2004:02) “Bank menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya lebih produktif untuk keuntungan masyarakat.  Bank juga berarti saluran untuk menginvertasikan tabungan secara aman dan dengan tingkat  bunga yang menarik”.  Menurut Hasibuan (2004:02) “Bank adalah lembaga keuangan atau badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial asset) serta bermotifkan profit dan juga social”.
Selanjutnya, menurut kasmir (2004:08), “Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa  bank lainnnya.”
Menurut Undang-Undang No 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 2 “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bank adalah suatu lembaga atau badan yang bergerak dalam bidang keuangan yang di mana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana maupun menyalurkan dananya dan perantara dalam lalu lintas pembayaran dengan tujuan untuk mensejahterakan hidup masyarakat.

2.2 Jenis-Jenis Bank
Dalam praktiknya perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan seperti yang telah di atur dalam Undang-Undang.  Jenis-jenis bank ialah sebagi berikut :
1. Dilihat dari segi fungsinya
Dilihat segi fungsinya bank terbagi 2 (dua) yaitu Bank Umum dan BPR. pengertian Bank Umum dan Bank perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 3 dan 4 yaitu :
a.       Bank Umum
Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
b.  Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

2.  Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut.  Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan maka bank dapat dibedakan menjadi :
a.       Bank Milik Pemerintah
b.      Bank Milik Swasta Nasional
c.       Bank Milik Koperasi
d.      Bank Milik Asing
e.       Bank Milik Campuran

3.  Dilihat dari Segi Status
Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dua jenis. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut:
    1. Bank Devisa
    2. Bank non Devisa
4.  Dilihat dari Segi Menentukan Harga
    1. Bank yang berdasarkan Prinsip Konvensional (Barat)
    2. Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah (Islam)

2.2.1 Bank Konvesional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia saat  ini menurut kasmir (2004:23) adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional.  Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada nasabahnya, bank yang berprinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu :
1.      Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti  giro, tabungan maupun deposito. Demikin pula dengan harga produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.  Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
2.      Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau porsentase tertentu.  Sistem pengenaan biaya ini di kenal dengan istilah fee based.


2.2.2 Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank syariah merupakan bank yang melaksanakan segala aktifitasnya  yang sesuai dengan prinsip syariah atau disebut dengan prinsip bagi hasil dan berbagi resiko yang mana tata caranya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Islam (Al-quran dan Hadist). 
Menurut Undang-Undang  No 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 12 dan 13 tentang perbankan yang berprinsip  syariah Pada ayat 12 ”Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”.  Selanjutnya pasal 13
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)”.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah bank yang di dalam melakukan kegiatan oprasionalnya  berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang diatur dalam ketentuan-ketentuan yang selain dalam Undang-Undang  berlaku juga hukum dalam Islam.
Dalam menentukan harga atau mencari dalam keuntuangan di dalam  bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut :
1. Pembiayaan berdasarkan bagi hasil (mudharabah)
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3. Pembiayaan barang modal bedasarkan sewa murni tampa pilihan (ijarah)
4. Prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah)
5. Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan barang yang disewa
    dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
6. Tabungan berdasarkan bagi hasil (mudharabah)


2.2.2.1 Landasan Syariah

Menurut Antonio (2001:95) landasan syariah ada dua, yaitu :
a. Al-qur’an
Salah satu dalil dalam al-qur’an yang menjadi landasan bank syariah sebagai terjemahan berikut
Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya    itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertawakkal kepada Allah Tuhannya……..(Al-baqarah : 835)
 b. Al-hadist
Salah satu Hadist  yang digunakan sebagai landasan bank syariah seperti di  terjamah berikut :
Dari Suhaib Ar- Rumi r.a., bahwa Rasullullah bersabda, “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberatan : jual-beli secara tangguh, muqharadah (mudharabah), serta mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”. ( H. R Ibnu Majah)


2.3  Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah
 Bank konvensional dan bank Syariah mempunyai perbedaan yang sangat mendasar, dimana dalam operasionalnya bank konvensional menggunakan prinsip bunga sedangkan bank syariat prinsip bagi hasil (profit sharing).  Dalam beberapa hal bank konvensional dan bank syariah memiiki persamaan terutama dalam hal teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan. Syarat-sayarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, Proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi terdapat banyak perbedaan  yang mendasar diantara keduanya. Perbedaan-perbedaan tersebut menurut Antonio (2001:29) adalah sebagai berikut
a.       Akad dan aspek legalitas
Dalam bank syariah akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akan dilakukan berdasarkan hukum Islam.  Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya,harus memenuhi ketentuan akad, seperti pertama rukun yang berisikan penjual, pembeli, barang, harga, akad/ijab-qabul dan kedua syarat yang juga berisikan hal mengenai  barang dan jasa tersebut harus halal, harga barang dan jasa harus jelas, tempat penyerahan (delivery) barang yang ditransaksikan sepenuhnya dalam kepemilikan.
b.      Lembaga penyelesaian sengketa
Berbeda dengan perbankan syariah, jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di pengadilan negeri, tetapi menyelesaikan sesuai tata cara dan hukum materi Islam.
c.       Struktur organisasi
      Bank syariah memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi tetapi unsur yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya sesuai dengan garis-garis syariah.
d.      Bisnis usaha yang dibiayai
Dalam bank syariah, bisnis usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syariah.karena itu, tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung didalamnya hal-hal yang di haramkan.
e.       Lingkungan kerja dan corporate culture
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya memiliki sifat amanah dan siddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik.

Selanjutnya Menurut PT BPRS Rahmah Hijrah Agung, Lhokseumawe (2006:01), Adapun perbedaan tersebut dibahas sebagai berikut :
1.      Landasan operasional
Bank syari’ah menggunakan prinsip syari’ah Islam dan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komuditi, bunga dan berbagai bentuknya dilarang serta menggukan prinsip bagi hasil dan keuntungan atas transaksi riil. Sedangkan bank konvensional tidak berdasarkan syari’ah, uang sebagai komoditi yang diperdagangkan dan bunga sebagai instrument imbalan terhadap pemilik uang yang ditetapkan dimuka.
2.      Fungsi dan Peran
Bank syari’ah sebagai lembaga perantara, meneger investasi, investor, penyediaan jasa pembayaran, pengelola dana kebajikan (ZIS), dan hubungan dengan nasabah adalah  hubungan kemitraan. Sedangkan bank konvensional hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kreditur dan debitur.
3.   Resiko Usaha
Bank syari’ah dihadapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran, tidak mengenal kemungkinan selisih negative (negative spread) dari system yang digunakan. Sedangkan bank konvensional resiko bank tidak terkait langsung dengan kreditur, dan resiko debitur tidak terkait langsung dengan bank dan kemungkinan terjadi selisih negatif antara pendapatan bunga dengan beban bunga.
4.   Sistem pengawasan
Adanya dewan syari’ah adanya dewan syari’ah untuk memastikan operasional bank tidak menyimpang dari syari’ah islam dan tuntutan moral pengelolaan bank dan nasabah sesuai dengan akhlakul karimah. Sedangkan bank konvensional tidak ada kesesuaiannya secara syari’ah islam dan aspek moral sering terabaikan karena tidak adanya nilai relegius yang mendasari operasionalnya.

Dari pendapat ahli di atas dapat disimpulkan bank syariah hanya melakukan investasi yang halal saja, misalnya dilarang membuka tempat perjudian, dan perbedaan bank syariah dengan bank konvensional terletak pada akad dan aspek legalitas, lembaga penyelesaian sengketa, struktur organisasi, bisnis usaha yang di biayai serta lingkungan kerja. Selanjutnya dapat kita lihat lebih rinci  dalam bentuk tabel  perbedaan antara sistem bagi hasil dengan sistem konvensional atau bunga yang adalah sebagai berikut : 

2. 4 Bank Perkreditan Rakyat
  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran, yang dalam pelaksanaan kegiatannya dapat secara konvensional atau berdasarkan prinsp syariah. Bank Perkreditan Rakyat menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau dalam bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Adapun tujuan BPR Menurut Robinson (2004:132) “Tujuan BPR adalah untuk memoderenisasi penduduk pedesaan dan untuk membantu membebaskan rakyat kecil dari cengkraman para rentenir”. Pada  mulanya tugas BPR hanya ditujukan kepada masayarakat pedesaan akan tetapi juga mencakup pemberian jasa perbankan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah didaerah perkotaan.
 Adapun definisi tentang BPRS yang pada prinsipnya masing-masing definisi tersebut mempunyai pengertian yang tidak jauh berbeda. Dalam hal ini, Hasibuan (2001:39) memberikan pengertian “Bank Perkreditan Rakyat Syariah adalah Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, dengan kata lain Bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Islam (Al-Qur’an dan Hadist).

2.4.1Tujuan dan Strategi Usaha BPRS

Dalam melaksanakan kegiatannya bank syariah mempunyai tujuan dan strategi yang menjadi acuan dalam operasionalnya.menurut Sumitro (2002:119) tujuan operasionalisasi BPRS adalah:
2.      Meningkatkan kesejahteraan ekonomi ummat Islam terutama kelompok masyarakat ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan.
3.      Menambah lapangan kerja terutama ditingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi
4.      Membina ukhwah islamiah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan perkapita yang memadai.

Untuk mencapai tujuan operasional  BPRS tersebut, diperlukan strategis operasional sebagi berikut :
1.      BPR Islam tidak bersifat menunggu (pasif) terhadap datangnya permintaan fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan melakukan solisitasi/penelitian kepada usaha-usaha yang berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
2.      BPR Islam memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil.
3.      BPR mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat konpetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.

Berdasarkan beberapa tujuan strategi BPRS di atas maka dapat disimpulkan bahwa tujuan BPRS adalah meningkatkan kesejahteraan dan menampung aspirasi ummat islam yang ingin terbebas dari riba, mengelola bank yang sesuai dengan konsep prinsip syariah Islam serta meningkatkan taraf hidup masyarakat  Islam khususnya golongan menengah ke bawah.

2.5 Kegiatan Pokok Bank
Bank pada dasarnya merupakan perantara antara Surplus Spanding Unit (SSU) dengan Depisit  Spanding Unit (DSU), usaha atau kagiatan pokok sebuah bank menurut Hasibuan (2001:02) didasarkan atas empat pokok yaitu:
1.    Denomination yaitu bank menghimpun dana dari Surplus Spanding Unit (SSU) yang masing-masing nilainya relatif kecil, tetapi secara keseluruhan jumlahnya akan sangat banyak besar. Dengan demikian bank dapat memenuhi permintaan Depisit  Spanding Unit (DSU) yang membutuhkan dana tersebut dalam bentuk kredit.
2.    Maturity flexibility yaitu bank dalam menghimpun dana menyelenggarakan bentuk-bentuk simpanan yang bervariasi jangka waktu dan penarikannya. Seperti rekening giro rekening Koran, deposito berjangka , buku tabungan, sertifikat deposito dan sebagainya. Penarikan simpanan yang dilakukan Surplus Spanding Unit (SSU) juga bervariasi sehingga ada dana yang mengendap. Dana yang mengendap inilah yang akan dipinjam oleh Depisit  Spanding Unit (DSU) dari bank yang bersangkutan.
3.    Liquidity transformation yaitu dana yang disimpan oleh penabung Surplus Spanding Unit (SSU) bersifat likuid. Karena itu, Surplus Spanding Unit (SSU) dapat dengan mudah mencairkannya sesuai dengan bentuk tabungannya.
4.    Risk diversification yaitu bank dalam menyalurkan kredit kapada pihak atau debitur dan sektor-sektor ekonomi yang beraneka ragam macam, sehingga resiko yang dihadapi dengan cara penyebaran kredit akan semakin kecil.

2.5.1 Kegiatan Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang paling banyak beroperasi di Indonesia, dibandingkan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Karena bank umum memiliki beberapa keungulan dalam hal pelayanan jasa ataupun jangkauan wilayah oprasionalnya.  Secara garis besar kegiatan bank umum adalah :
1. Manghimpun  Dana (Funding)
 a. Simpanan Giro (Demand Deposit) yaitu simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, atau bilyet giro.
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit) yaitu simpanan pada bank yang  penarikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank.
c.   Simpanan Deposito (Time Deposit) yaitu simpanan yang memiliki jangka  waktu (jatuh tempo).  Penarikannya pun dilakukan menurut jangka waktu tersebut.

2. Menyalurkan Dana (Lending)

Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat.  Kegiaatan ini dilakukan dengan memberi pinjaman kepada masyarakat atau di kenal dengan istilah kredit, secara umum kredit yang ditawarkan meliputi :
  1. kredit investasi
  2. kredit modal kerja
  3. kredit perdagangan
  4. kredit produktif
  5. kredit konsumtif
  6. kredit profesi
3. Memberikan Jasa-Jasa Bank Lainya (Servis)

 Kegiatan bank umum selain menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana kemasyarakat dalam bentuk kredit bank juga juga memberikan jasa-jasa lainnya (servis). Meskipun kegiatan ini hanya sebagai kegiatan penunjang, namun kegiatan ini banyak memberi keuntungan bagi pihak bank.  dalam praktiknya jasa-jasa bank yang di tawarkan meliputi :
a.  Kiriman Uang ( Transfer)
b. Kliring (Clearing)
c.  Inkaso (Collektion)
d. Safe Deposit Box
e.  Bank card (kartu kredit)
f.   Bank Notes
g.  Bank Garansi
h.  Bank Draft
i.    Letter of Credit (L/C)
j.   Cek Wisata

2.5.2 Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Dalam praktiknya kegiatan yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sama dengan kegiatan yang di lakukan oleh bank umum, namun ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), adapun kegiatan BPR adalah  sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk
   - Simpanan tabungan
   - Simpanan deposito
 2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
   - Kredit investasi
   - Kredit modal kerja
   - Kredit perdagangan
Karena keterbatasan dalam hal kegiatan yang dimiliki oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), maka ada bebrapa hal  larangan yang tidak boleh dilakukan bank Perkreditan Rakyat (BPR). Larangan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut :
1 .Menenrima simpanan giro
2 .Mengikuti kliring
3. Melakukan kegiatan valuta asing
4. Melakukan kegiatan perasuransian

2.4  Deposito
Deposito merupakan simpanan yang mengandung unsure jangka waktu (jatuh tempo) tertentu dan dapat ditarik setelah jatuh tempo.  Begitupula dengan suku bunga yang relative lebih tinggi dari jenis simpanan tabungan.  Menurut  Undang-Undang No.10 tahun 1998 pasal 1 ayat 7 “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.”  selanjutnya menurut Kasmir (2004:41) deposito “Merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo) penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut namun saat ini sudah ada banyak bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa deposito merupakan salah satu produk simpanan yang ditawarkan bank kepada nasabah  yang mempunyai jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dan tidak dapat ditarik oleh nesabah sebelum jatuh tempo, serta tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh bank lebih tinggi di bandingkan dengan tabungan biasa.
2.4.1        jenis- jenis deposito
Menurut PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe, Bagi deposan yang menyimpan dananya dalam bentuk deposito dapat memilih bentuk sesuai dengan kepentingan deposan terdiri dari :
  1. Bilyet Deposito
Bilyet deposito adalah tanda bukti simpanan atas pembawa atau atas unjuk, yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan dengan persetujuan bank yang bersangkutan. Bilyet deposito mempunyai beberapa ketentuan umum sebagai berikut :
1.      Surat deposito mudharabah dikeluarkan atas nama orang atau badan usaha yang mendepositokan.
2.      Bagi hasil deposito dibayarkan pada setiap tanggal atau sesuai dengan tanggal penyetoran pada tiap akhir bulan.
3.      Deposito dicairkan pada saat yang telah disepakati dengan penarikan kembali surat deposito yang bersangkutan.
4.      Deposito tidak dapat diminta kembali sebelum jatuh tempo.
5.      Deposito ini tidak dapat dipindah tangankan sendiri tanpa pemberitahuan pada bank bersangkutan.
  1. Deposito Automatic Roll-Over
Deposito yang telah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang deposan menganggur tanpa bagi hasil. Deposito Automatik Roll-Over tidak demikian halnya uang Deposan secara otomatis diperhitungkan bagi hasilnya, begitu jangka waktunya habis uang deposito akan terus dihitungkan bagi hasil yang tidak pernah menganggur seandainya deposan menarik depositonya yang sudah jatuh tempo.

Selanjutnya menurut Undang-undang No 10 tahun 1998 jenis-jenis deposito adalah :
1.    Deposito berjangka
2.    Sertifikat deposito
3.    Deposito on call
2.52         Prosedur Pembukaan Deposito
 Menurut Hermawan (1996:55), “Bank akan menerima simpanan deposito mempunyai prosedur dalam pembukaan deposito. Prosedur pembukaan deposito yang ditangani suatu bank dapat dapat dilakukan dengan setoran tunai, atau dilakukan dengan menggunakan warkat lainnya”.



2.5.2    Pencairan Deposito
  Apabila penyimpanan deposito telah jatuh tempo maka bank akan membayarkan kembali kepada deposan, menurut Hermawan (1996:79), “Deposito yang telah jatuh tempo dapat ditarik kembali oleh deposannya”. Simpanan deposito hanya dapat dicairkan jika jatuh tempo, karena itu bank dapat menolaknya jika dicairkan sebelum jatuh tempo, kecuali atas dasar alasan tertentu dari deposan sehingga bank membuat suatu kebijakkan tersendiri. kebijakkan tersebut ditentukan oleh direktur bank itu sendiri, berapa besar yang akan dikenakan sanksi. Biasanya dilakukan dengan cara melakukan pemotongan dari pokok deposito yang akan dicairkan. Menurut Hermawan (1996 : 81) :
“Deposito yang belum jatuh tempo dapat ditarik kembali oleh deposannya dengan satu syarat, yaitu deposan harus bersedia untuk menerima sanksi dari bank.  Dalam menangani pencairan deposito yang diambil sebelum jatuh tempo, nasabah harus menjelaskan alasan-alasan, agar bank bisa mempertimbangkan”.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pencairan deposito dapat dilakukan pada saat jatuh tempo, dan bank akan menolak jika dicairkan sebelum jatuh tempo, kecuali atas dasar alasan tertentu.  Apabila dicairkan sebelum jatuh tempo maka deposan harus bersedia menerima sanksi dari kebijakan pimpinan tersebut.


Selasa, 15 Maret 2011

PEMBAHARUAN ISLAM DI MESIR

PEMBAHARUAN ISLAM DI MESIR
.
Oleh Wardy Tumangger Banda Aceh-2010
PENDAHULUAN

Setelah selesainya Revolusi 1789 Pranscis mulai menjadi Negara besar yang mendapat saingan dn tantangan dari Inggris. Inggris di waktu itu sudah meningkat kepentingan-kepentingannya di India dan untuk memutuskan komunikasi antara inggris di Barat dan India di Timur Tengah. Napoleon Melihat bahwa Mesir perlu  diletakkan di bawah kekuasaan Perancis. disamping Prancis perlu pada pasaran baru untuk hasil industrinya. Napoleon sendiri kelihatannya mempunyai tujuan sampingan lain.  Napoeleon ingin mengikuti jejak Alexander Macodonia yang pernah menguasi Eropa dan Asia.
            Mesir saat itu berada di bawah kawasan kaum Mamluk, walaupun sejak ditaklukkan oleh sultan Salim di tahun 1517, daerah ini pada hakekatnya merupakan bagian dai kerajaan Usmani.  Namun setelah bertambah lemahnya kekuasaan sultan–sultan di abad ketujuh belas, mesir mulai melepaskan diri kekuasaan Istambul dan akhirnya menjadi daerah otonom.
             Kaum Mamluk berasal dari budak-budak yang dibeli di kaukasusu, suatu daerah pegunungan yang terletak di daerah perbatasan antara Turki dan Rusia. mereka di bawa ke istambuk untuk di jadikan tantara, dan dalam dinas kemiliteran kedudukan mereka meningkat. bahkan dianaranya ada yang mencapai jabatan militer tertinggi.
             Namun setelah jatuhnya Prestise Sultan-sultan Usmani, mereka tidak mau lagi tunduk ke istambul bahkan menolak pengiriman pajak yang mereka pungut secara kekerasan dari rakyat mesir yang ada ke istambul. kepala mereka disebut Syeikh Al- Balad dan Syeikh inilah yang sebenarnya menjadi raja di Mesir pada waktu itu.  kerena tekenal dengan tabiat kasar, hubungan mereka dengan rakyat mesir tidak begitu baik disamping mereka tidak bisa bahasa Arab.
Bagimana lemahnya kerajaan usmani pada waktu itu dapat digambarkan dari penjalanan perang di Mesir.  Napoleon mendarat di Alexandria pada 2 Juni  1798. keesokan harinya kota pelabuhan ini jatuh, sembilah hari kemudian Rasyid, kota di sebelah timur Alexandria. dalam waktu tidak lebih dari tiga minggu Napoleon dapat menguasai Mesir. Napoleon membawa ide ke Negara mesir, diantaranya
1.      Sistem permerintahan yang republic.
2.      Ide persamaan (egalite) yakni sama kedudukan dan turut serta rakyat dalam pemerintahan.
3.      Ide kebangsaan : bahwa orang perancis merupakan suatu bangsa dan kaum mamluk adalah pendatang.
Negara Mesir sejak masa lampau sudah memiliki budaya yang tinggi. Begitu pula pada saat sekarang ini, Mesir masih memegang peranan penting dalam kancah budaya, sosial, dan politik di kawasan Timur Tengah. Ini tak terlepas dari jasa seseorang yang bernama Muhammad Ali Pasya, pelopor pembaruan dan Bapak Pembangunan Mesir modern.
 Sejatinya, Muhammad Ali bukanlah orang Mesir asli. Dia berasal dari dusun Kavala-Albania dan lahir sekitar tahun 1765. Orang tuanya hanyalah pedagang rokok eceran dan hidup kurang mampu. Kondisi tersebut mendorong Muhammad Ali bekerja keras sejak masih kecil. Kesibukannya bekerja pada akhirnya tidak memberinya kesempatan untuk mengenyam dunia pendidikan. Akibatnya, dia pun menjadi tidak pandai membaca dan menulis.
       Menginjak dewasa, Muhammad Ali bekerja sebagai pemungut pajak. Di sini dia mulai memperlihatkan kecakapannya sehingga tiap tugas yang dibebankan, terlaksana dengan baik. Tak cuma itu, nasib baiknya berlanjut tatkala Gubernur Utsmani mengambilnya sebagai menantu.
          Kemudian dia masuk ke kemiliteran. Muhammad Ali menjadi ahli strategi andal, kariernya pun terus menanjak. Dan saat memangku jabatan selaku salah satu komandan pasukan Ottoman, tahun 1798 Muhammad Ali dikirim ke Mesir (saat itu adalah salah satu provinsi Ottoman) untuk membantu Inggris memerangi tentara Prancis pimpinan Napoleon Bonaparte. Dalam pertempuran tersebut, dia kembali menunjukkan kecakapan serta keberanian sampai selanjutnya diangkat sebagai kolonel.
            Setelah tentara Prancis meninggalkan Mesir tahun 1801, terjadi kekosongan politik di negara tersebut. Oleh Muhammad Ali, hal tersebut dinilainya sebagai satu kesempatan untuk mengambil alih kekuasaan. Situasi vakum ini memunculkan tiga kekuatan yang bertujuan ingin merebut kekuasaan pula. Yakni Khursyid Pasya dari Istambul-Turki, kaum Mamluk yang menginginkan kembali kekuasaannya yang lepas setelah kedatangan Prancis, serta Muhammad Ali sendiri.
            Awalnya, Muhammad Ali belum terang-terangan menunjukkan niatnya itu. Dirinya menyadari, agar bisa mewujudkan harapan, maka pertama kali yang perlu dilakukan adalah mendapatkan dukungan rakyat. Maka dia pun lantas mengambil sikap mengadu domba dua kekuatan lain. Lama kelamaan, simpati dari rakyat Mesir yang sudah benci terhadap kaum Mamluk diperolehnya. Sedangkan pada kesempatan sama, tentara Turki di bawah pimpinan Khursyid Pasya ternyata sebagian besar berasal dari Albania. Ini membuat simpati rakyat kepada Turki berkurang.
         Dengan kelemahan yang ada pada dua pesaingnya itu, Muhammad Ali mempunyai kedudukan lebih kuat guna merebut kekuasaan. Barulah setelah dinilainya situasi politik kian mendukungnya, segera saja dia menghancurkan kekuasaan Mamluk dan Khursyid Pasha. Serta merta, pasukan sultan Turki dipaksa kembali ke Istambul. Seperti disebutkan dalam buku Ensiklopedi Islam, maka tahun 1805, Istambul mengangkatnya sebagai Pasya (gubernur) Mesir.
Pemerintahannya berjalan dengan keras. Di awal kekuasaan, pengaruh kaum Mamluk di Mesir belum sepenuhnya pudar. Oleh katena itu, Muhammad Ali berupaya menyingkirkan terlebih dulu pihak-pihak penentang kekuasaannya. Tahun 1811, kaum Mamluk dapat ditaklukkan. Setelah semua ancaman dieliminir, mulailah berbagai pembaruan dikerjakan.

MUHAMMAD ALI PASYA
Sejarah Kehidupan Muhammd Ali Pasya
        
         Muhamad Ali Pasya  termasuk pembaharuan islam di bidang pendidikan dan kemiliteran di Mesir. Menjadi wakil sultan dengan resmi di mesir yang dikenal dengan sifat dictator. namun berlainan dengan raja-raja lain yang mengutamakan kekuatan militer, namun Muhammad Ali Pasya mempunyai pendapat di belakang kekuatan militer itu mesti ada kekuatan ekonomi yang sanggup membelanjai pembaharuan dalam bidang militer.  Jadi dua hal yang penting baginya, kemajuan ekonomi dan kemajuan militer yang di mana kedua hal tersebut ia menghendaki ilmu-ilmu modern yang telah di kenal orang di Eropa.
         Dialah orang yang pertama sekali mendirikan sekolah kemiliteran di Mesir. walaupun ia termasuk orang yang tidak tahu menulis dan membaca atau biasanya di sebut buta huruf. namun dari dampak perjalanan  hidupnya yang sangat panjang membuat ia sangat mengerti arti pentingnya ilmu pengetahuan bagi kemajuan suatu  Negara.

Tujuan Untuk Mempeluas Ilmu Pengetahun
Walaupun Muhammad Ali seorang yang buta huruf, namun ia sangat mengerti pentingnya arti pendidikan dan ilmu pengetauan untuk kemajuan suatu Negara. dalam hal ini ia terpengaruh oleh cerita pembesar – pembesar yang  berada di sekitarnya  mengenai unsur-unsur dan hal-hal baru yang dibawa oleh ekspedisi Napoleon. Untuk membantunya dalam bidang pendidikan ia mendirikan kementerian pendidikan. sehingga bekisar antara tahun 1815-1836 Muhammad Ali telah membuka beberapa sekolah yaitu :
a.       Sekolah militer yang dibuka pada tahun 1815 dan merupakan sekolah militer yang partama sekali di Mesir.
b.      Sekolah teknik pada tahun 1816
c.       Sekolah kedokteran pada tahun 1827.
d.      Sekolah obat-obatan (apoteker) pada tahun 1829
e.       Sekolah pertambangan pada tahun 1834
f.        Sekolah pertanian pada tahun 1836
g.       Sekolah penerjemah pada tahun 1836.
Sedangkan guru-guru yang mengajar di sekolah tesebut di datangkan dari Barat, dan karena tidak pandai bahasa Arab, maka ceramah-ceraham mereka di terjemahkan oleh penerjemah – penerjemah Arab dan Turki.
            Selain mendatangkan ahli-ahli dari Eropa., ia juga mengirim siswa-siswa untuk belajar ke sana. menurut statistic di antara 1813 dan 1849, ia mengirim 311 pelajar mesir ke Itali, Perancis, Inggris dan Austria. di Paris di dirikan satu rumah Mesir untuk menampung pelajar-peljar tersebut. yang paling di utamakan ialah ilmu-ilmu kemiliteran baik darat maupun laut, arsitek, kedoktoran dan obat-obatan. yang di mana ilmu-ilmu tersebut belakangan ini dekat berhubungan dengan soal kemiliteran.
Untuk mendukung percepatan pembangunan dan pembaruan Mesir, penerjemahan buku-buku berbahasa asing - terutama dari Eropa- terus dilakukan, seperti ilmu fisika, sastra, kedokteran dan lain-lain. Hasilnya pun cukup menggembirakan dan membawa pengaruh besar bagi rakyat Mesir. Mereka lebih mengenal dunia luar serta mengetahui perkembangan dunia Islam pada umumnya.

Temapt Kedudukan Dan Kelahiran Muhammad Ali Pasya
         Untuk dapat melawan tentara Napoleon yang telah menguasai seluruh mesir serta telah pula menyerang Suria dan dari sini kemungkinan selanjutnya ke Istambul. Sultan Salim II (1789-1809) mengumpulkan tentara, salah satu di antera tentara tersebut terdapat seorang yang bernama Muhammad Ali, seorang keturunan Bangsa Turki yang lahir di Kawalla, Yunani, pada tahun 1765, dan meninggal di Mesir pada tahun 1849. di mana orang tuanya bekerja sebagai penjual rokok dan semenjak dari kecil Muhammad Ali telah harus bekerja. ia tidak memperoleh kesempatan untuk masuk sekolah untuk megenyam pendidikan, sehingga ia tidak pandai menulis maupun untuk membaca.

 Jalan Untuk Memperbaiki Riwayat Hidup Muhammad Ali Pasya

         Setelah beranjak Dewasa ia bekerja sebagai pemungut pajak dan karena kecapannya dalam pekerjaan ini, ia menjadi kesayangan Gubernur Usmani setempat. kemudian di diangkat menjadi menantu oleh gubernur tersebut dan muali dari itu bintangnya terus membaik. selanjutnya ia masuk dinas militer dan dalam lapangan ia juga menunjukkan kecakapan dan kesanggupan sehingga pangkatnya cepat naik menjadi perwira. dan ketika pergi kemesir ia mempunyai kedudukan wakil perwira yang mengepalai pasukan yang dikirim ke daerahnya.
        
Masa Perebutan Kekuasaan Di Mesir

         Setelah tentara Prancis meninggalkan Mesir tahun 1801, terjadi kekosongan politik di negara tersebut. Oleh Muhammad Ali, hal tersebut dinilainya sebagai satu kesempatan untuk mengambil alih kekuasaan. Situasi vakum ini memunculkan tiga kekuatan yang bertujuan ingin merebut kekuasaan pula. Yakni Khursyid Pasya dari Istambul-Turki, kaum Mamluk yang menginginkan kembali kekuasaannya yang lepas setelah kedatangan Prancis, serta Muhammad Ali sendiri.
         Awalnya, Muhammad Ali belum terang-terangan menunjukkan niatnya itu. Dirinya menyadari, agar bisa mewujudkan harapan, maka pertama kali yang perlu dilakukan adalah mendapatkan dukungan rakyat. Maka dia pun lantas mengambil sikap mengadu domba dua kekuatan lain. Lama kelamaan, simpati dari rakyat Mesir yang sudah benci terhadap kaum Mamluk diperolehnya. Sedangkan pada kesempatan sama, tentara Turki di bawah pimpinan Khursyid Pasya ternyata sebagian besar berasal dari Albania. Ini membuat simpati rakyat kepada Turki berkurang.
         Dengan kelemahan yang ada pada dua pesaingnya itu, Muhammad Ali mempunyai kedudukan lebih kuat guna merebut kekuasaan. Barulah setelah dinilainya situasi politik kian mendukungnya, segera saja dia menghancurkan kekuasaan Mamluk dan Khursyid Pasha. Serta merta, pasukan sultan Turki dipaksa kembali ke Istambul. Seperti disebutkan dalam buku Ensiklopedi Islam, maka tahun 1805, Istambul mengangkatnya sebagai Pasya (gubernur) Mesir.
         Pemerintahannya berjalan dengan keras. Di awal kekuasaan, pengaruh kaum Mamluk di Mesir belum sepenuhnya pudar. Oleh katena itu, Muhammad Ali berupaya menyingkirkan terlebih dulu pihak-pihak penentang kekuasaannya. Tahun 1811, kaum Mamluk dapat ditaklukkan. Setelah semua ancaman dieliminir, mulailah berbagai pembaruan dikerjakan.
Jalan Pembaharuan Untuk Kemajuan
Pemerintahannya berjalan dengan keras. Di awal kekuasaan, pengaruh kaum Mamluk di Mesir belum sepenuhnya pudar. Oleh karena itu, Muhammad Ali berupaya menyingkirkan terlebih dulu pihak-pihak penentang kekuasaannya. Tahun 1811, kaum Mamluk dapat ditaklukkan. Setelah semua ancaman dieliminir, mulailah berbagai pembaruan dikerjakan. Adapun pembaharuan yang di lakukan adalah :
      a. Pembaharuan Dibidang Militer
            Salah satu bidang yang menjadi fokus pembaruannya adalah militer. Menurut pendapatnya, melalui kekuatan militer akan dapat mengamankan kekuasaan serta upaya pembangunan. Disadari, mengembangkan kekuatan militer hanya bisa dicapai dengan penguasaan pengetahuan modern. Terkait masalah tersebut, tahun 1819 dia mengutus seorang kolonel Prancis bernama Save yang kemudian beralih ke agama Islam dengan nama Sulaiman Pasya-guna memodernisasi angkatan bersenjata Mesir.
Dibangunlah sekolah militer di Kairo serta Akademi Industri Bahari juga Sekolah Perwira Angkatan Laut di Alexandria. Selain itu, ratusan perwira Mesir dikirimnya ke Eropa untuk menimba dalam bidang ilmu kemiliteran.
    b. Pembaharuan Dibidang Ekonomi
Pembaruan yang dilakukan pada bidang perekonomian juga menjadi perhatian yang serius. Bebagai macam  kegiatan yang dilaksanakan untuk memacu pertumbuhanfsn prkembangan bidang  ekonomi negara serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sejumlah irigasi dibangun, impor kapas dari India dan Sudan, yang di mana  juga mendatangkan tenaga-tenaga terampil yang sudah  ahli dalam bidang pertanian dari negara Eropa. Modernisasi bidang angkutan umum dan industri menjadi fokus utama awal pemerintahan Muhammad Ali Pasya..
   c. Pembaharuan Bidang Pendidikan
Pendidikan serta ilmu pengetahuan adalah pula unsur penting gerakan pembaruan Muhammad Ali di Mesir. Demi tujuan itu, dibentuklah kementerian pendidikan dan sejumlah lembaga pendidikan. Sekolah militer ang dibuka pada tahun (1815) dan merupakan sekolah militer yang partama sekali di Mesir. Sekolah teknik pada tahun (1816), Sekolah kedokteran pada tahun 1827Antara lain Sekolah Teknik (1816), Sekolah Kedokteran (1827), Sekolah Apoteker (1829), Sekolah Pertambangan (1834), dan Sekolah Penerjemahan (1836)
KESIMPULAN
Semua yang telah lakukan oleh  Muhammad Ali Pasya saat  ia menjadi pemimpin Mesir, yang  lalu  sehingga mewujudkan Mesir hingga  menjadi sebuah negara yang modern. Sampai sekarang ini, Mesir masih dipandang sebagai pusatnya  ilmu pengetahuan di kawasan Timur Tengah.
             Keberadaan Universitas yang sangat terkenal Al-Azhar semakin memperkokoh kedudukan Mesir dalam bidang ilmu pengetahuan Islam. Ribuan mahasiswa dari berbagai belahan negara di dunia, setiap tahunnya menimba ilmu di Universitas Al-Azhar ini. Hal yang tidak dapat kita pungkiri bahwa ini merupakan salah  berkat jasa-jasa Muhammad Ali Pasya, yang lantas dijuluki Bapak Pembangunan Mesir Modern
























Minggu, 13 Maret 2011

Sejarah Peradaban Islam

Sumbangan Peradaban Islam Terhadap Filsafat dan Pengetahuan


Oleh: Haeruddin

Pendahuluan
Dalam suatu diskusi dengan topik hujan buatan, yang dihadiri oleh beberapa mahasiswa aktivis kampus, seorang peserta diskusi melontarkan pandangannya tentang hukum hujan buatan menurut syariat Islam. Dalam pandangan sang mahasiswa tadi, yang kebetulan jebolan pesantren kenamaan di Jawa, hujan buatan itu hukumnya haram, karena mendahului kehendak Tuhan, yang berkuasa menurunkan hujan.
Pada kesempatan lain, seorang kyai dalam suatu ceramah menyatakan bahwa mempelajari hukum positif seperti yang diajarkan di fakultas hukum di perguruan tinggi, haram hukumnya menurut ajaran Islam. Dalam pandangan sang kyai, hukum yang boleh dipelajari hanyalah hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
Kedua ilustrasi diatas memberi kesan betapa masih kerdilnya pemahaman sebagian umat Islam, dari golongan terdidik sekalipun, terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang hingga kini. Bahkan seolah memberi kesan bahwa ada sebagian umat Islam yang masih anti ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lebih menyenangi hidup konservatif seperti zaman dahulu. Walaupun kadang-kadang pandangan dan sikap mereka terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi tidak konsisten. Sebagai contoh ada beberapa kalangan yang tidak mau menggunakan sendok dan garpu pada saat makan, karena menurutnya hal itu tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Namun anehnya, mereka kemana-mana tidak berjalan kaki atau naik unta, seperti pada Zaman Rasulullah, melainkan naik motor atau mobil, yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah.
Jika kita menoleh ke belakang menapaki alur perjalanan sejarah peradaban umat manusia, maka sikap konservatif ini pernah menghinggapi semua peradaban di dunia. Dari sejarah diketahui bahwa sikap seperti ini telah menimbulkan korban pada berbagai kalangan yang memiliki pandangan yang berbeda dengan keyakinan agama yang berkembang saat itu. Dalam Sejarah Kristen tercatat banyak ilmuwan menjadi korban, oleh karena memiliki pandangan yang berbeda dengan pihak gereja, sedang dalam Sejarah Islam pengajaran filsafat pernah dilarang dipelajari termasuk diajarkan di perguruan tinggi seperti perguruan tinggi kenamaan Al-Azhar yang ada di Kairo, Mesir.
Sejarah telah membuktikan bahwa adanya sikap konservatif terhadap pandangan-pandangan baru, telah menghantarkan peradaban ke dalam masa-masa kegelapan. Sejarah Islam telah mencatat bahwa masa keemas-an Islam (The Golden Age of Islam) terjadi pada masa pemerintahan Dinasti Abbas (Abbasiyah), yang sangat terbuka terhadap perkembangan berbagai pemikiran baru. Bersamaan dengan dilarangnya belajar-mengajar filsafat, umat Islam mengalami kemunduran, hingga terpuruk ke dalam belenggu penjajahan Negara-negara Barat.
Timbulnya kesadaran baru di kalangan umat Islam untuk keluar dari belenggu penjajahan, tidak lepas dari keberanian beberapa pembaharu dunia Islam seperti Jamaluddin al Afghani dan Muhammad Abduh, yang menganjurkan agar umat Islam kembali mempelajari filsafat dan membuka diri kepada munculnya ide-ide baru.
Berangkat dari uraian diatas, maka dalam tulisan berikut ini akan dipa-parkan bagaimana sumbangan peradaban Islam pada masa keemasannya dahulu terhadap perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan, dengan maksud untuk meluruskan pandangan bahwa Umat Islam itu seolah-olah anti ilmu pengetahuan dan teknologi.
Filsafat dan ilmu pengetahuan
Istilah filsafat mulai dikenal pada zaman Yunani kuno, berasal dari kata philo yang berarti cinta dan sophia yang berarti kebenaran. Jadi orang yang mempelajari filsafat adalah orang yang cinta kebenaran. Untuk mencapai kebenaran seseorang harus mempunyai pengetahuan. Sese-orang yang mengetahui sesuatu, dapat dikatakan telah mencapai kebenaran tentang sesuatu tersebut menurut dirinya sendiri, meskipun apa yang dianggapnya benar itu belum tentu benar menurut orang lain.
Pengetahuan tidak sama dengan ilmu, karena ilmu adalah bagian dari pengetahuan. Seseorang yang mengetahui cara memainkan berbagai alat musik atau cara menggunakan berbagai alat untuk melukis, tidak dapat dikatakan memiliki ilmu bermain musik atau ilmu melukis. Oleh karena bermain musik dan melukis bukanlah ilmu melainkan seni. Demikian pula orang yang memiliki pengetahuan tentang adanya kebangkitan/kehidupan setelah kematian, tidak dapat dikatakan memiliki ilmu tentang kehidupan setelah kematian, oleh karena hal tersebut telah berada di luar batas pengalaman manusia dan hal demikian itu telah menjadi urusan agama.
Filsafat adalah dasar pijakan ilmu. Berbagai disiplin ilmu yang berkembang dewasa ini, pada mulanya adalah filsafat. Ilmu fisika berasal dari filsafat alam (natural philosophy) dan ilmu ekonomi pada mulanya bernama filsafat moral (moral philosophy). Durant (1933) mengibaratkan filsafat sebagai pasukan marinir yang bertugas merebut pantai, untuk mendaratkan pasukan infanteri. Pasukan infanteri adalah pengetahuan yang diantaranya adalah ilmu. Imulah yang membelah gunung dan merambah hutan, menyempurnakan kemenangan filsafat menjadi pengetahuan yang dapat diandalkan.
Dalam perkembangan filsafat menjadi ilmu, terdapat taraf peralihan. Dalam taraf peralihan ini ruang kajian filsafat menjadi lebih sempit dan sektoral. Pada masa transisi ini ilmu tidak mempermasalahkan lagi unsur etika secara keseluruhan, namun terbatas pada unsur-unsur praktis guna memenuhi hajat hidup manusia. Meskipun demikian secara konseptual, ilmu masih menyandarkan dirinya pada norma filsafat.
Pada tahap perkembangan lebih lanjut, ilmu menyatakan dirinya bebas dari filsafat dan berkembang berdasarkan penemuan ilmiah, sesuai dengan tabiat alam apa adanya. Pada tahap ini perkembangan ilmu tidak lagi berdasarkan metode normatif dan deduktif, tetapi menggunakan kombinasi dari metode deduktif dan induktif, yang dihubungkan oleh pengujian hipotesis, yang dikenal sebagai metode logico-hypothetico-verificative.
Auguste Comte (1798 – 1857) membagi perkembangan pengetahuan ke dalam 3 tahap, yaitu : tahap religius, metafisik dan positif. Pada tahap pertama postulat ilmiah menggunakan azas religi, sehingga ilmu merupakan penjabaran (deduksi) dari ajaran agama. Pada tahap kedua postulat ilmiah didasarkan pada azas metafisika, yaitu keraguan mengenai eksistenis obyek yang ditelaah. Pada tahap ketiga perkembangan ilmu, dilakukan pengujian positif terhadap semua yang digunakan dalam proses verifikasi yang obyektif.
Sumbangan Peradaban Islam
Terdapat 2 pendapat mengenai sumbangan peradaban Islam terhadap filsafat dan ilmu pengetahuan, yang terus berkembang hingga saat ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa orang Eropah belajar filsafat dari filosof Yunani seperti Aristoteles, melalui kitab-kitab yang disalin oleh St. Agustine (354 – 430 M), yang kemudian diteruskan oleh Anicius Manlius Boethius (480 – 524 M) dan John Scotus. Pendapat kedua menyatakan bahwa orang Eropah belajar filsafat orang-orang Yunani dari buku-buku filasafat Yunani yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh filosof Islam seperti Al-Kindi dan Al-Farabi. Terhadap pendapat pertama Hoesin (1961) dengan tegas menolaknya, karena menurutnya salinan buku filsafat Aristoteles seperti Isagoge, Categories dan Porphyry telah dimusnahkan oleh pemerintah Romawi bersamaan dengan eksekusi mati terhadap Boethius, yang dianggap telah menyebarkan ajaran yang dilarang oleh negara. Selanjutnya dikatakan bahwa seandainya kitab-kitab terjemahan Boethius menjadi sumber perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan di Eropah,, maka John Salisbury, seorang guru besar filsafat di Universitas Paris, tidak akan menyalin kembali buku Organon karangan Aristoteles dari terjemahan-terjemahan berbahasa Arab, yang telah dikerjakan oleh filosof Islam.
Sebagaimana telah diketahui, orang yang pertama kali belajar dan mengajarkan filsafat dari orang-orang sophia atau sophists (500 – 400 SM) adalah Socrates (469 – 399 SM), kemudian diteruskan oleh Plato (427 – 457 SM). Setelah itu diteruskan oleh muridnya yang bernama Aristoteles (384 – 322 SM). Setelah zaman Aristoteles, sejarah tidak mencatat lagi generasi penerus hingga munculnya Al-Kindi pada tahun 801 M. Al-Kindi banyak belajar dari kitab-kitab filsafat karangan Plato dan Aristoteles. Oleh Raja Al-Makmun dan Raja Harun Al-Rasyid pada Zaman Abbasiyah, Al-Kindi diperintahkan untuk menyalin karya Plato dan Aristoteles tersebut ke dalam Bahasa Arab.
Sejarawan menempatkan Al-Kindi sebagai filosof Arab pertama yang mempelajari filsafat. Ibnu Al-Nadhim mendudukkan Al-Kindi sebagai salah satu orang termasyhur dalam filsafat alam (natural philosophy). Buku-buku Al-Kindi membahas mengenai berbagai cabang ilmu pengetahuan seperti geometri, aritmatika, astronomi, musik, logika dan filsafat. Ibnu Abi Usai’bia menganggap Al-Kindi sebagai penterjemah terbaik kitab-kitab ilmu kedokteran dari Bahasa Yunani ke dalam Bahasa Arab. Disamping sebagai penterjemah, Al-Kindi menulis juga berbagai makalah. Ibnu Al-Nadhim memperkirakan ada 200 judul makalah yang ditulis Al-Kindi dan sebagian diantaranya tidak dapat dijumpai lagi, karena raib entah kemana. Nama Al-Kindi sangat masyhur di Eropah pada abad pertengahan. Bukunya yang telah disalin kedalam bahasa Latin di Eropah berjudul De Aspectibus berisi uraian tentang geometri dan ilmu optik, mengacu pada pendapat Euclides, Heron dan Ptolemeus. Salah satu orang yang sangat kagum pada berbagai tulisannya adalag filosof kenamaan Roger Bacon.
Beberapa kalangan beranggapan bahwa Al-Kindi bukanlah seorang filosof sejati. Dr. Ibrahim Madzkour, seorang sarjana filsafat lulusan Peran-cis yang berasal dari Mesir, beranggapan bahwa Al-Kindi lebih tepat dika-tegorikan sebagai seorang ilmuwan (terutama ilmu kedokteran, farmasi dan astronomi) daripada seorang filosof. Hanya saja karena Al-Kindi yang pertama kali menyalin kitab Plato dan Aristoteles kedalam Bahasa Arab, maka ia dianggap sebagai orang yang pertama kali memperkenalkan filsafat pada Dunia Islam dan kaum Muslimin.
Meskipun pada beberapa hal Al-Kindi sependapat dengan Aristoteles dan Plato, namun dalam hal-hal tertentu Al-Kindi memiliki pandangan tersendiri. Al-Kindi tidak sependapat dengan Aristoteles yang menyatakan bahwa waktu dan benda adalah kekal. Dan untuk membuktikan hal tersebut Al-Kindi telah menggunakan pendekatan matematika. Al-Kindi tidak sepaham pula dengan Plato dan Aristoteles yang menyatakan bahwa bentuk merupakan sebab dari wujud, serta pendapat Plato yang menyatakan bahwa cita bersifat membiakkan. Menurut Al-Kindi alam semesta ini merupakan sari dari sesuatu yang wujud (ada). Semesta alam ini merupakan kesatuan dari sesuatu yang berbilang, ia juga bukan merupakan sebab wujud.
Sepeninggal Al-Kindi, muncul filosof-filosof Islam kenamaan yang terus mengembangkan filsafat. Filosof-filosof itu diantaranya adalah : Al-Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Rushd, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh dan Muhamad Iqbal.
Al-Farabi sangat berjasa dalam mengenalkan dan mengembangkan cara berpikir logis (logika) kepada dunia Islam. Berbagai karangan Aristoteles seperti Categories, Hermeneutics, First dan Second Analysis telah diterjemahkan Al-Farabi kedalam Bahasa Arab. Al-Farabi telah membicarakan berbagai sistem logika dan cara berpikir deduktif maupun induktif. Disamping itu beliau dianggap sebagai peletak dasar pertama ilmu musik dan menyempurnakan ilmu musik yang telah dikembangkan sebelumnya oleh Phytagoras. Oleh karena jasanya ini, maka Al-Farabi diberi gelar Guru Kedua, sedang gelar guru pertama diberikan kepada Aristoteles.
Kontribusi lain dari Al-Farabi yang dianggap cukup bernilai adalah usahanya mengklassifikasi ilmu pengetahuan. Al-Farabi telah memberikan definisi dan batasan setiap ilmu pengetahuan yang berkembang pada zamannya. Al-Farabi mengklassifikasi ilmu kedalam tujuh cabang yaitu : logika, percakapan, matematika, fisika, metafisika, politik dan ilmu fiqhi (hukum).
Ilmu percakapan dibagi lagi kedalam tujuh bagian yaitu : bahasa, gramatika, sintaksis, syair, menulis dan membaca. Bahasa dalam ilmu percakapan dibagi dalam : ilmu kalimat mufrad, preposisi, aturan penulisan yang benar, aturan membaca dengan benar dan aturan mengenai syair yang baik. Ilmu logika dibagi dalam 8 bagian, dimulai dengan kategori dan diakhiri dengan syair (puisi).
Matematika dibagi dalam tujuh bagian yaitu : aritmetika, geometri, astronomi, musik, hizab baqi (arte ponderum) dan mekanika.
Metafisika dibagi dalam dua bahasan, bahasan pertama mengenai pengetahuan tentang makhluk dan bahasan kedua mengenai filsafat ilmu.
Politik dikatakan sebagai bagian dari ilmu sipil dan menjurus pada etika dan politika. Perkataan politieia yang berasal dari bahasa Yunani diterjemahkan ke dalam Bahasa Arab menjadi madani, yang berarti sipil dan berhubungan dengan tata cara mengurus suatu kota. Kata ini kemudian sangat populer digunakan untuk menyepadankan istilah masyarakat sipil menjadi masyarakat madani.
Ilmu agama dibagi dalam ilmu fiqh dan imu ketuhanan/kalam (teologi).
Buku Al-Farabi mengenai pembagian ilmu ini telah diterjemahkan kedalam Bahasa Latin untuk konsumsi Bangsa Eropah dengan judul De Divisione Philosophae. Karya lainnya yang telah diterjemahkan kedalam Bahasa Latin berjudul De Scientiis atau De Ortu Scientearum. Buku ini mengulas berbagai jenis ilmu seperti ilmu kimia, optik dan geologi.
Ibnu Sina dikenal di Barat dengan sebutan Avicienna. Selain sebagai seorang filosof, ia dikenal sebagai seorang dokter dan penyair. Ilmu pengetahuan yang ditulisnya banyak ditulis dalam bentuk syair. Bukunya yang termasyhur Canon, telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Latin oleh Gerard Cremona di Toledo. Buku ini kemudian menjadi buku teks (text book) dalam Ilmu Kedokteran yang diajarkan pada beberapa perguruan tinggi di Eropah, seperti Universitas Louvain dan Montpelier. Dalam kitab Canon, Ibnu Sina telah menekankan betapa pentingnya penelitian eksperimental untuk menentukan khasiat suatu obat. Ibnu Sina menyatakan bahwa daya sembuh suatu jenis obat sangat tergantung pada ketepatan dosis dan ketepatan waktu pemberian. Pemberian obat hendaknya disesuaikan dengan kekuatan penyakit.
Kitab lainnya berjudul Al-Shifa diterjemahkan oleh Ibnu Daud (di Barat dikenal dengan nama Avendauth-Ben Daud) di Toledo. Oleh karena Al-Shifa sangat tebal, maka bagian yang diterjemahkan oleh Ibnu Daud terbatas pada pendahuluan ilmu logika, fisika dan De Anima.
Ibnu Sina membagi filsafat atas bagian yang bersifat teoritis dan bagian yang bersifat praktis. Bagian yang bersifat teoritis meliputi : matematika, fisika dan metafisika, sedang bagian yang bersifat praktis meliputi : politik dan etika.
Dalam hal logika Ibnu Sina memiliki pandangan serupa dengan para filosof Islam lainnyanya seperti Al-Farabi, Al-Ghazali dan Ibnu Rushd, yang beranggapan bahwa logika adalah alat filsafat, sebagaimana di tuliskan dalam syairnya :
Perlulah manusia mempunyai alat
Pelindung akal dari yang palsu
Imu logika namanya alat
Alat pencapai semua ilmu
Berbeda dengan filosof-filosof Islam pendahulunya yang lahir dan besar di Timur, Ibnu Rushd dilahirkan di Barat (Spanyol). Filosof Islam lainnya yang lahir di barat adalah Ibnu Baja (Avempace) dan Ibnu Tufail (Abubacer).
Ibnu baja dan Ibnu Tufail merupakan pendukung rasionalisme Aris-toteles. Menurut Ibnu Tufail, manusia dapat mencapai kebenaran sejati dengan menggunakan petunjuk akal dan petunjuk wahyu. Pendapat ini dituangkan dengan baik dalam cerita Hayy-Ibnu Yakdzhan, yang menceritakan bagaimana Hayy yang tinggal pada suatu pulau terpencil sendirian tanpa manusia lain dapat menemukan kebenaran sejati melalui petunjuk akal, kemudian bertemu dengan Absal yang memperoleh kebenaran sejati dengan petunjuk wahyu. Akhirnya kedua orang ini bisa menjadi sahabat.
Ibnu Rushd yang lahir dan dibesarkan di Cordova, Spanyol meskipun seorang dokter dan telah mengarang Buku Ilmu Kedokteran berjudul Colliget, yang dianggap setara dengan kitab Canon karangan Ibnu Sina, lebih dikenal sebagai seorang filosof.
Ibnu Rushd telah menyusun 3 komentar mengenai Aristoteles, yaitu : komentar besar, komentar menengah dan komentar kecil. Ketiga komentar tersebut dapat dijumpai dalam tiga bahasa : Arab, Latin dan Yahudi. Dalam komentar besar, Ibnu Rushd menuliskan setiap kata dalam Stagirite karya Aristoteles dengan Bahasa Arab dan memberikan komentar pada bagian akhir. Dalam komentar menengah ia masih menyebut-nyebut Aritoteles sebagai Magister Digit, sedang pada komentar kecil filsafat yang diulas murni pandangan Ibnu Rushd.
Pandangan Ibnu Rushd yang menyatakan bahwa jalan filsafat merupakan jalan terbaik untuk mencapai kebenaran sejati dibanding jalan yang ditempuh oleh ahli agama, telah memancing kemarahan pemuka-pemuka agama, sehingga mereka meminta kepada khalifah yang memerintah di Spanyol untuk menyatakan Ibnu Rushd sebagai atheis. Sebenarnya apa yang dikemukakan oleh Ibnu Rushd sudah dikemukakan pula oleh Al-Kindi dalam bukunya Falsafah El-Ula (First Philosophy). Al-Kindi menyatakan bahwa kaum fakih tidak dapat menjelaskan kebenaran dengan sempurna, oleh karena pengetahuan mereka yang tipis dan kurang bernilai.
Pertentangan antara filosof yang diwakili oleh Ibnu Rushd dan kaum ulama yang diwakili oleh Al-Ghazali semakin memanas dengan terbitnya karangan Al-Ghazali yang berjudul Tahafut-El-Falasifah, yang kemudian digunakan pula oleh pihak gereja untuk menghambat berkembangnya pikiran bebas di Eropah pada Zaman Renaisance. Al-Ghazali berpendapat bahwa mempelajari filsafat dapat menyebabkan seseorang menjadi atheis. Untuk mencapai kebenaran sejati menurut Al-Ghazali hanya ada satu cara yaitu melalui tasawuf (mistisisme). Buku karangan Al-Ghazali ini kemudian ditanggapi oleh Ibnu Rushd dalam karyanya Tahafut-et-Tahafut (The Incohenrence of the Incoherence).
Kemenangan pandangan Al-Ghazali atas pandangan Ibnu Rushd telah menyebabkan dilarangnya pengajaran ilmu filsafat di berbagai perguruan-perguruan Islam. Hoesin (1961) menyatakan bahwa pelarangan penyebaran filsafat Ibnu Rushd merupakan titik awal keruntuhan peradaban Islam yang didukung oleh maraknya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini sejalan dengan pendapat Suriasumantri (2002) yang menyatakan bahwa perkembangan ilmu dalam peradaban Islam bermula dengan berkembangnya filsafat dan mengalami kemunduran dengan kematian filsafat.
Bersamaannya dengan mundurnya kebudayaan Islam, Eropah mengalami kebangkitan. Pada masa ini, buku-buku filsafat dan ilmu pengetahuan karangan dan terjemahan filosof Islam seperti Al-Kindi, Al-Farabi, Ibnu Sina dan Ibnu Rushd diterjemahkan ke dalam Bahasa Latin. Pada zaman itu Bahasa Latin menjadi bahasa kebudayaan bangsa-bangsa Eropah. Penterjemahan karya-karya kaum muslimin antara lain dilakukan di Toledo, ketika Raymund menjadi uskup Besar Kristen di Toledo pada Tahun 1130 – 1150 M. Hasil terjemahan dari Toledo ini menyebar sampai ke Italia. Dante menulis Divina Comedia setelah terinspirasi oleh hikayat Isra dan Mikraj Nabi Muhammad SAW. Universitas Paris menggunakan buku teks Organon karya Aristoteles yang disalin dari Bahasa Arab ke dalam Bahasa Latin oleh John Salisbury pada tahun 1182.
Seperti halnya yang dilakukan oleh pemuka agama Islam, berkembangnya filsafat ajaran Ibnu Rushd dianggap dapat membahayakan iman kristiani oleh para pemuka agama Kristen, sehingga sinode gereja mengeluarkan dekrit pada Tahun 1209, lalu disusul dengan putusan Papal Legate pada tahun 1215 yang melarang pengajaran dan penyebaran filsafat ajaran Ibnu Rushd.
Pada Tahun 1215 saat Frederick II menjadi Kaisar Sicilia, ajaran filsafat Islam mulai berkembang lagi. Pada Tahun 1214, Frederick mendirikan Universitas Naples, yang kemudian memiliki akademi yang bertugas menterjemahkan kitab-kitab berbahasa Arab ke dalam Bahasa latin. Pada tahun 1217 Frederick II mengutus Michael Scot ke Toledo untuk mengumpulkan terjemahan-terjemahan filsafat berbahasa latin karangan kaum muslimin. Berkembangnya ajaran filsafat Ibnu Rushd di Eropah Barat tidak lepas dari hasil terjemahan Michael Scot. Banyak orientalis menyatakan bahwa Michael Scot telah berhasil menterjemahkan Komentar Ibnu Rushd dengan judul de coelo et de mundo dan bagian pertama dari Kitab Anima.
Pekerjaan yang dilakukan oleh Kaisar Frederick II untuk menterje-mahkan karya-karya filsafat Islam ke dalam Bahasa Latin, guna mendorong pengembangan ilmu pengetahuan di Eropah Barat, serupa dengan pekerjaan yang pernah dilakukan oleh Raja Al-Makmun dan Harun Al-Rashid dari Dinasti Abbasiyah, untuk mendorong pengembangan ilmu pengetahuan di Jazirah Arab
Setelah Kaisar Frederick II wafat, usahanya untuk mengembangkan pengetahuan diteruskan oleh putranya. Untuk tujuan ini putranya mengutus orang Jerman bernama Hermann untuk kembali ke Toledo pada tahun 1256. Hermann kemudian menterjemahkan Ichtisar Manthiq karangan Al-Farabi dan Ichtisar Syair karangan Ibnu Rushd. Pada pertengahan abad 13 hampir seluruh karya Ibnu Rushd telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Latin, termasuk kitab tahafut-et-tahafut, yang diterjemahkan oleh Colonymus pada Tahun 1328.
Pada pertengahan abad 12 kalangan gereja melakukan sensor terhadap karangan Ibnu Rushd, sehingga saat itu berkembang 2 paham yaitu paham pembela Ibnu Rushd (Averroisme) dan paham yang menentangnya. Kalangan yang menentang ajaran filsafat Ibnu Rushd ini antara lain pendeta Thomas Aquinas, Ernest Renan dan Roger Bacon. Mereka yang menentang Averroisme umumnya banyak menggunakan argumentasi yang dikemukakan oleh Al-Ghazali dalam kitabnya Tahafut-el-Falasifah. Dari hal ini dapat dikatakan bahwa apa yang diperdebatkan oleh kalangan filosof di Eropah Barat pada abad 12 dan 13, tidak lain adalah masalah yang diperdebatkan oleh filosof Islam.
Jalan Tengah : bagaimana seharusnya ?
Uraian diatas menunjukkan kepada kita betapa besar sumbangan peradaban Islam terhadap pengembangan filsafat dan ilmu pengetahuan, yang kita kenal sekarang. Meskipun sampai saat ini masih terdapat kecenderungan untuk menafikan pengaruh peradaban Islam terhadap perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan. Diantaranya sebagaimana ungkapan Rene Sedillot, yang menyatakan bahwa sumbangsih peradaban Islam terhadap peradaban umat manusia, hanyalah berupa pembakaran perpustakaan dan penebangan hutan tanpa sejengkal tanah pun ditanami.
Semangat mencari kebenaran yang dirintis oleh pemikir Yunani dan hampir padam oleh karena jatuhnya Imperium Romawi, hidup kembali dalam kebudayaan Islam. Wells (1951) menyatakan bahwa jika orang Yunani adalah Bapak Metode Ilmiah, maka kaum muslimin adalah Bapak Angkat Metode Ilmiah. Metode Ilmiah diperkenalkan ke dunia barat oleh Roger Bacon (1214 – 1294) dan selanjutnya dimantapkan sebagai paradigma ilmiah oleh Francis Bacon (1561 – 1626).
Semangat para filosof dan ilmuwan Islam untuk mengembangkan ilmu pengetahuan tidak lepas dari semangat ajaran Islam, yang menganjurkan para pemeluknya belajar segala hal, sampai ke Negeri Cina sekalipun, sebagaimana perintah Allah SWT dalam Al Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Mengenai pertentangan yang terjadi antara kaum filosof dengan kaum tasawuf, mengenai alat yang digunakan dalam rangka mencari kebenaran sejati, yang terus berlanjut hingga saat ini, seharusnya dapat dihindari, bilamana kedua belah pihak menyadari bahwa Tuhan telah menganugerahi manusia dengan potensi akal (baca otak) dan hati/kalbu. Kedua potensi itu bisa dimiliki oleh seseorang dalam kadar yang seimbang, namun dapat pula salah satu potensi lebih berkembang daripada lainnya.
Orang yang sangat berkembang potensi akalnya, sangat senang menggunakan akalnya itu untuk memecahkan sesuatu. Orang demikian ini lebih senang melakukan olah rasio daripada olah rasa dalam pencarian kebenaran sejati dan sangat berbakat menjadi pemikir atau filosof.
Sementara itu orang yang sangat berkembang potensi hati atau kalbunya, sangat senang mengeksplorasi perasaannya untuk memecahkan suatu masalah. Orang demikian ini amat suka melakukan olah rasa daripada olah rasio, untuk menemukan kebenaran sejati dan sangat berbakat menjadi seniman atau ahli tasawuf.
Oleh karena itu seharusnya tidak perlu terjadi pertentangan antara ahli filsafat dan ahli tasawuf, karena keduanya adalah anugerah tuhan yang seharusnya diterima dengan penuh rasa syukur. Seharusnya filosof dan ahli tasawuf dapat hidup berdampingan dengan damai, dan saling melengkapi diantara keduanya, sebagaimana cerita Ibnu Tufail dalam Hayy-Ibnu Yakdzhan, yang telah diuraikan sebelumnya sebelumnya.
Daftar Pustaka
Durant, W. 1933. The story of philosophy. Simon and Schuster, New York.
Hoesin, O.A. 1961. Filsafat Islam. Penerbit Bulan Bintang, Djakarta.
Praja, J.S. 2002. Filsafat dan metodologi ilmu dalam Islam. Penerbit Teraju, Jakarta
Sarton, G. 1927. Introduction to the history of science. Baltimore
Suriasumantri, J.S. 2002. Filsafat ilmu, sebuah pengantar populer, cetakan ke-15. Pustaka Sinar harapan, Jakarta
Wells, H.G. 1951. The out line of history. Cassel and Company, London.

Sabtu, 12 Maret 2011

TUGAS AKHIR

TUGAS AKHIR

PERBANDINGAN DEPOSITO PADA PT BPR SABEE MEUSAMPEE DENGAN PT BPRS RAHMAH
 HIJRAH AGUNG LHOKSEUMAWE


Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Untuk Menyelesaikan
 Pendidikan Diploma III Politeknik Negeri Lhokseumawe Jurusan
Tata Niaga Program Studi Keuangan & Perbankan



Oleh

W A R D I
04028391



















DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE
2007
KATA PENGANTAR



Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas Akhir (TA)  yang berjudul “Perbandingan Deposito Pada PT. BPR Sabee Meusampee Dengan PT. BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe”.  Shalawat dan Salam tidak lupa penulis saji sanjungkan kepangkuan Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawa ummatnya dari alam kebodohan kealam yang penuh dengan ilmu pengetahuan.
Tugas Akhir ini disusun sabagai salah satu syarat untuk menyelesaikan Pendidikan Diploma III Jurusan Tata Niaga Prodi Keuangan dan Perbankan.  Dalam menyelesaikan Tugas Akhir (TA) ini penulis banyak mendapatkan dukungan, bimbingan dan berbagai bantuan dari banyak pihak terutama para dosen pembimmbing dalam menyusun tugas akhir ini. Ucapan terima kasih penulis ucapkan yang sebesar-besarnya kepada :
1.  Teristimewa kepada ibunda dan ayahanda, yang telah memberikan dorongan baik moril maupun materil dalam menyelesaikan Tugas Akhir ini.
2.      Bapak R. Hannamara F. Nur, SE  selaku pembimbing utama yang telah membimbing dan megarahkan penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikn Tugas Akhir.
3.      Ibu Nurmila Dewi. SE. selaku pembimbing kedua yang telah membimbing dan mengarahkan penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas Akhir ini.
4.      Ibu Diana, SE. Ak, M.Si selaku koordinator Tugas Akhir.
5.      Bapak Abdul Hakim, SE, selaku Ketua Jurusan Tata Niaga Politeknik Negeri Lhokseumawe.
6.      Bapak Ismed Wijaya, SE, selaku Ketua Program Studi Keuangan dan Perbankan Politeknik Negeri Lhokseumawe.
7.      Bapak Syahrial, SE. Ak selaku Sekretaris Jurusan Tata Niaga Politeknik Negeri Lhokseumawe.
8.      Bapak Ir. Nahar selaku Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe
9.      Seluruh Staf Pengajar dan Teknisi Jurusan Tata Niaga Politeknik Negeri Lhokseumawe.
10.  Kepada seluruh sahabat yang tak mungkin desebutkan satu persatu, khusunya kelas C3 keuangan dan perbankan
Penulis menyadari  tugas akhir ini masih banyak kekurangan, baik segi materi maupun dalam penyusunan kalimat. Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca untuk kesempurnaan tulisan ini dimasa akan datang.
Akhirnya penulis mengharap semoga karya tulis ini bermamfaat bagi kita dan semoga Allh SWT memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua, amin.

                                                            Lhokseumawe,                         2007
              Penulis








BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah

 Dalam masyarakat sehar-hari lembaga keuangan sekarang ini tidak asing lagi bagi masyarakat, baik itu lembaga keuangan yang berbentuk bank maupun non bank. Dimana peranan lembaga keuangan ini sangat besar dalam pembangunan ekonomi suatu negara.  Bank merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dan manyalurkan dana kepada masyarakat.  Dalam melaksanakan kegiatan oprasionalnya, sistem yang digunakan bank itu terbagi dua sistem yaitu sistem konvensional dan sistem syariah. Berdirinya bank yang beroperasi berdasarkan Syariat Islam dipelopori oleh (2) dua Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Bandung pada tanggal 15 Juli 1991, dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus.  Kedua Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tersebut adalah BPRS Dana Mardatillah dan BPRS Berkah Amal Sejahtera.
Sedangkan  Bank Umum Syariah (BUS) yang pertama berdiri yaitu  PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 November 1991 dan memulai operasinya pada tanggal 2 Mei 1992.  Pada awal berdirinya keberadaan bank syariah belum mendapat perhatian yang optimal  dalam tatanan industri perbankan nasional.  Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah hanya dikatagorikan bank sistem bagi hasil.
Upaya mendorong perkembangan bank syariah dilaksanakan dengan memperhatikan bahwa sebagian masyarakat muslim di Indonesia pada saat ini menantikan suatu sistem perbankan syariah yang sehat dan terpercaya untuk memenuhi kebutuhan terhadap layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah, atau biasa disebut dengan bagi hasil dan berbagi resiko (kedua belah pihak menanggung resiko bersama).  Sistem ini diyakini oleh para ulama sebagai jalan keluar untuk menghindari penerimaan dan pembayaran bank konvensional yang menganut sistem bunga.  Dalam sistem syariah ini kedua belah pihak ikut menanggung berbagai kemungkinan (resiko) serta kedua belah pihak juga merasakan keuntungann (profit sharing) yang tidak terdapat dalam sistem perbankan konvensional.
Dengan ditetapkannya perbankan sistem syariah yang berdampingan dengan sistem perbankan konvensional, minat masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan akan semakin tinggi.  Terutama di segmen masyarakat yang selama ini belum dapat disentuh oleh sistem perbankan konvensional.  Secara garis besar kegiatan yang dilakukan bank konvensional dan bank syariah hampir sama yaitu menghimpun dana menyalurkan dana serta jasa perbankan yang lain.  Namun  dalam melaksanakan sistem oprasionalnya bank konvensional dan bank syariah itu berbeda.
PT BPRS Rahmah Hijrah Agung merupakan salah satu bank perkreditan yang menggunakan sistem syariah  milik swasta yang beroperasi di Nanggroe Aceh Darussalam, khususnya di Lhokseumawe.  Dalam rangka menghimpun dana dari  masyarakat didaerah tersebut, PT BPRS Rahmah Hijrah Agung memiliki fasilitas simpanan salah satunya adalah  deposito atau simpanan berjangka.  Di samping itu juga dalam menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan antara lain, pembiayaan  mudharabah, pembiayaan murabahah.
Salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang menggunakan sistem  konvensional yang beroperasi di daerah Lhokseumawe adalah PT Bank Perkreditan (BPR) Sabee Meusampee.  Dimana kagiatanya dalam menghimpun dana memiliki pasilitas simpanan salah satunya doposito atau simpanan yang mempunyai jangka waktu (jatuh tempo).
Dalam kegiatanya kedua bank tersebut berusaha untuk mencari keuntungan yang tinggi, dimana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabee Meusampee adalah salah satu bank Perkreditan dalam menyalurkan produk deposito menggunakan prinsip konvesional sedangkan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung dalam menyalurkan produk deposito  dangan mneggunakan prinsip syariah.
Bedasarkan latar belakang masalah di atas maka penulis tertarik untuk menuangkan dalam bentuk  Tugas Akhir (TA) dengan judul “Perbandingan Deposito Pada PT BPR Sabee Meusampee  Dengan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe.”

1.2  Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis merumuskan masalah  bagaimana “Perbandingan Perkembangan Deposito Pada PT BPR Sabee Meusampee  dengan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe.”





1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan perkembangan deposito pada PT BPR Sabee Meusampee dengan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe.

1.4 Metode Penelitian

Penelitian bersifat deskriptif, dengan menguraikan data yang diperoleh di lapangan sehingga menggambarkan permasalahan yang dibahas.
Metode pengumpulan data sebagai berikut :
1.      Telaah kepustakaan (library review), yaitu mengumpulkan bahan-bahan secara teoritis yang berhubungan dengan penelitian
2.      Penelitian lapangan (field research), dilakukan dengan dua cara :
a.       Observasi, yaitu melakukan pengamatan secara langsung terhadap kegiatan yang berhubungan dengan deposito pada PT. Sabee Meusampee dan PT  BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe.
b.      Interview, yaitu melakukan tanya jawab langsung dengan kepala bagian deposito maupun dengan karyawan bagian deposito  serta pihak-pihak yang terkait yang berhubungan dengan judul penelitian.

1.5  Sistematika Penelitian
Penelitian tugas akhir ini dibagi beberapa bab dan dalam bab tersebut terbagi dalam beberapa bagian yang sistematika penelitiannya dapat diuraikan sebagai berikut :

BAB  I                         :  PENDAHULUAN
Pada bab ini akan diuraikan latar belakang masalah penelitian,      identifikasi masalah, tujuan penelitian, metode penelitian,  sistematika penelitian, waktu dan tempat penelitian.
BAB    II          : TINJAUAN TEORITIS
   Bab ini akan menguraikan tentang pengertian bank, jenis-jenis bank, bank syariah, landasan syariah, bank perkreditan rakyat, perbedaan bank konvensional dengan benk sistem syariah  usaha pokok bank, ketentuan umum deposito, prosedur pembukaan  dan percairan deposito.
BAB   III          :  PEMBAHASAN
Dalam bab ini berisi tentang gambaran umum PT BPR Sabee Meusampee Mangat dan  PT BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe yaitu sejarah singkat perusahaan, struktur organisasi, aktivitas usaha, jenis deposito, perkembangan jumlah nasabah deposito, perkembangan jumlah dana deposito perbandingan tingkat perkembangan jumlah nasabah deposito, perkembangan jumlah dana deposito
BAB   IV         :  PENUTUP
   Pada bab ini penulis manegambil kesimpulan atas hasil penelitian  dan memberikan sejumlah saran-saran yang menyangkut dengan judul penelitian sebagai masukan bagi PT BPR Sabee Meusampee dan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung  Lhokseumawe.

1.6  Waktu dan tempat penelitian
 Adapun tempat penelitian adalah  PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabee Meusampee  yang  berada di Jalan Merdeka Lhokseumawe.  Dan PT BPRS Rahmah Hijrah Agung  Jalan Merdeka Lhokseumawe.  Pelaksanaan penelitian ini dilaksanakan sejak Februari sampai dengan Juni 2007.

DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafii 2001. Bank Syariah, Teori Ke Praktek. Jakarta:        Gema Insani. Press

Hasibuan, 2004. Lembaga Keuangan Bank.  Jakarta : PT Bumi Aksara.

Hermawan, Dadang. 1996. Petunjuk Praktek Perbankan. Bandung : Pusat Pengembangan Politeknik Direktorat Jenderal Pendidikan tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Kasmir. 2004. Pemasaran Bank : Jakarta Prenada Media Kencana
Mulyadi. 2001. Lembanga Keuangan Bank Dan Bukan Bank..  Jakarta : STEI YKPN

Muhammad, 2004. Bank Syariah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang Dan Ancaman.  Yogyakarta : Ekonisa.


Robinson. Marguerite. S, 2004 Revolusi Keuangan Mikro : Jakarta : Salemba Empat 

Sumitro, Warkum. 2002. Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait BMI dan Takafful diIndonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.


Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992. Tentang Perbankan. Jakarta : Lembaran Negara.



Hasil Penelitian Tidak Dipublikasikan…. . 





Entri Populer