Allah Is My GOD, Islam Is My Religion, Muhammad Is My Prophet, Quran Is My Book. Alhamdulillah

Minggu, 28 Oktober 2012

ASAS-ASAS PERATURAN SOSIAL DALAM ISLAM


ASAS-ASAS PERATURAN SOSIAL DALAM ISLAM
 






 Islam adalah agama wahyu yang mempunyai peraturan paling komplit dalam segala bidang. Agama yang di bawa orang yang paling mulia. Agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Seuatu kaum atau Negara tidak akan sesat selama mereka berpegang teguh pada ajarannya. Dengan perpedoman pada Al-quran dan Al-Hadits.
Salah satu bidang yang akan kita bahas dalam hal ini adalah bagaimana islam mengatur dalam hal sosial. Peraturan  sosial di negari islam  adalah di tegakkan di atas asas-asas islam semata. Dan segala ciri-cirinya di cap  dengan cap islam. Islam merupakan peraturan yang telah dipilih allah bagi umat manusia supaya manusia menegakkan kehidupan mereka atas dasar islam. Adapun asas asas islam yang terpenting adalah  :
1.      Persamaan yang penuh  antara sesama manusia.
Islam menegakkan masyarakat islam itu atas kaidah persamaan yang sempurna antara umat manusia dan persamaan itu diterapkan secara mutlak tanpa ada pengecualian-pengecualian. Bahkan ia,adalah merupakan persamaan yang sempurna antara jenis-jenis manusia, dan persamaan yang sempurna antara pemerintah dengan rakyat,tidak ada kelebihan antara orang Arab dengan Ajam (bukan orang Arab)
 Manusia semua sama, meskipun terdiri dari bangsa dan golongan berbeda, sama hak-hak, sama kewajibannya, sama tanggung jawabnya, mulianya manusia di sisi tuhan bukan karena tinggi kedudukannya, rendah kedudukannya, pintar atau bodohnya akan tetapi manusia itu tinggi atau mulia di sisi allah karena taqwanya kepada sang pencipta Allah yang maha pengasih dan penyayang.

2.      Keadilan mutlak
Isalam menegakkan masyarakat atas dasar keadilan yang mutlak yang tidak terikat oleh suatu syarat. Keadilan yang luas, baik terhadap kawan maupun terhadap lawan, dan tidak ada perbedaan antara karib dengan orang jauh.  keadilan yang tidak terikat oleh orang-orang yang punya pengaruh dan pangkat. Keadilan  yang memberikan hak bagi siapa yang punyanya karena ia berhak atasnya, dan mengambil hak itu dari yang tak berhak, karna ia tidak mempunyai hak kepadanya ; keadilan yang memandang kaum lemah itu kuat karena karna ada hak yang diterimanya, dan memandang orang-oarng kuat merampas hak itu lemah, hingga dari padanya harus diambil hak orang lain yang telah diambilnya itu.
Firman Allah “Apabila kamu menjatuhkan hukum antara manusia mestilah kamu menghukum degan keadilan”. (QS. Annisa 58)

3.      Kemerdekaan dalam arti kata yang luas
Masyarakat ditengakkan atas asas-asas kemerdekaan dalam arti kata yang lebih luas dan seindah-indah perwujudanya. Karenanya  kemerdekaan kepercayaan, kemerdekaan berpikir, kemerdekaan berbicara dan sebagainya, semua itu telah di tetapkan oleh islam dan dijadikan asas bagi kehidupan kaum muslimin.
         Islam menetapkan kemerdekaan berkepercayaan dan memperbolehkan tiap-tiap manusia merdeka menganut keyakinan apa yang di kehendakinya, dan tidak seorang pun yamg dapat memaksakannya untuk meninggalkan kepercayaannya itu.
4.    Persaudaraan
Islam menegakkan masyarakat atas persaudaraan yang kukuh. Karena kaum muslimin saudara; persaudaraan secara isalam yang senantiasa mengikat dan mempersatukan tujuan meraka serta memperkuat barisan mereka dan mengajak kepada bekerja sama atas dasar kebaikan dan kasih sayang.
Hadist Nabi “ Tidak sempurna Iman Seseorang dari kamu sehingga ia mencintai (mengasihi) saudaranya sebagaimana ia mengasihi dirinya sendiri” (HR. Bukhari dari Anas)
5.      Persatuan
Setelah  islam menegakkan  masyarakat islam atas asas-asas paersaudaraan, ia mewajibkan adanya persatuan di bawa kibaran bendera Al-quaran, dan islam mengharamkam mereka berpecah belah dan bertikai sengketa antara mereka, yaitu agar mereka merupakan satu tangan dan satu lidah. Dan isalam menasihatkan meraka berbantah,bersebgketa,supaya kembali pada hukum-hukum Allah, sehingga tak ada jalan berbantah dan bertikai lagi, dan akhirnya tercapailah persatuan yang kuat kokoh dan barisan yang kompak, sehingga tidak ada jalan lagi bagi hawa nafsu dan sengaja-sengaja yang buruk untuk beraksi.

6.      Tolong-menolong
Islam menegakkan masyarkat atas dasar tolong-menolong, tolong-menolong atas dasar kebaikan dan keutanaan; menjauhi sekalian yang haram, membasmi mungkar-mungkar dan yang jahat-jahat ; melemparkan dosa dan permusuhan, menjaga tubuh bangunan masyarakat islam dari penyakit-penyakit yang akan membawa masyaraktat itu kepada bercerai-berai dan kehancuran.
7.      Menjauhi segala yang haram
Islam menegakkan masyarakat atas dasar menjauhi segala yang haram; mengharamkan yang segala keji-keji lahir maupun batin,mengharamkan dosa dan aniaya dengan tidak hak. karenanya, tidaklah boleh seorang muslim berbuat keji lahir maupun batin yang terang diharamkan islam, dan tidak pula boleh menyertai tempat-tempat yang membawa dosa, tidak boleh mengambil apa yang bukan haknya dan tidak pula menuntut apa yang tidak haknya.

8.      Menhiasi diri dengan sipat –sipat utama
Islam menegakkan masyarakat atas dasar budi pekerti yang utama, dan etnik-etnik kemanusian yang tinggi. Maka dari itu islam  mewajibkan atas kaum muslimin supaya berakhlak baik dan menghiasi diri dengan sifat-sifat utama dan bersih dari sifat rendah dan hina, yaitu agar masyarakat islam itu merupakan suatu masyarakat yang menjadi contoh utama. Maka  bila seorang muslim mengajak manusia kepada islam, hendaklah ia berbuat demikian, dengan hikmah dan pelajaran yang baik

9.      Berkuasa atas milik Allah
Agama islam memandang bumi ini dengan segala apa yang ada padanya adalah harta dan milik kepunyaan Allah dalam Al-quran surat Maidah ayat 120:
            “kepunyaan Allah belaka langit dan bumi ini dan apa yang ada padanya” Allah meramaikan manusia di atas permukaan bumu dan Allah menyediakan padanya apa yang akan berguna bagi mereka.”

10. Membagikan–bagikan harta kekayaan
Pertama: masalah harta pusaka. Harta ini harus di bagi-bagikan menurut ketentuan peraturan agama islam, yaitu dengan membagikan harta kakayaan almarhum antara ibu bapaknya. istrinya, anak-anak,dan cucu-cucunya. Dan  tempo-tempo usbah bagi almarhum dan dan seorang serahim (seibu) dengan almarhum, juga berhak menerima harta pusaka itu
Kedua: pengeluaran zakat. Dasn zakat itu di ambil dari bagian harta capital pada tiap-tiap tahun,bukan dari keuntungan, banyak jumlah yang di ambil adalah sebanyak2,5% dari capital harta,di ambil dari orang yang kaya-kaya dan diberikan pada kaum fakir

11. Kebaikan dan kasih sayang
Kemudian dari itu semua , islam menegakkan masyarakat atas dasar keutamaan dan kebaikan,dan atas kasih sayang serta cinta mencintai satu sama lainya. Dan wajib bagi orang yang kuat, lemah, kaya, miskin, dekat maupaun jauh,bahwa tiap-tiap mereka semua hendaklah berlaku baik dan sayang bagi saudaranya : dan bahwa ia harus mencintai masing-masing saudaranya selaku mencintai diri sendiri; dan masing-masing bekerja untuk kebaikan saudaranya dari diri sendiri sekedar kuasa; dan masing-masing mereka harus berbakti kepada dua orang ibu bapaknya dan dengan kaun familynya untuk menghubungkan silaturahmi.

Daftar bacaan
Al-Quran dan terjemahan Alhuda . 2010 kelompok Gema Insani Jakarta
Drs. Mustafa. 150 hadist pilihan untuk pembinaan akhlak dan iman 1987. Al –Ikhlas Surabaya
AB. KAdir Audah. Islam dan perundang-undangan. 1959.  Bulan Bintang. Jakarta

Semoga bermanfaat untuk kita semua. Banda Aceh 28 Oktober 2012




                                                           









Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Entri Populer