Allah Is My GOD, Islam Is My Religion, Muhammad Is My Prophet, Quran Is My Book. Alhamdulillah

Minggu, 09 Juni 2013

HUKUM WARISAN DALAM ISLAM




Rukun Pusaka Mempusakai adalah
   1.     Mauruts  harta yang ditinggalkan simati yang akan dibagi-bagikan kepada ahli waris setelah diselesaikan untuk biaya perawatan, melunasi hutang, dan melaksanakan wasiat simati
     2.     Muwarrist yaitu orang yang mewariskan itu sudah meninggal dunia baik mati hakiki maupun hukmi maksudnya dia sudah mati anggap oleh pengadilan karena telah lama menghilang atau sebab-sebab lain.
   3.  Warist yaitu ahli waris yang menerima waris harus ada hubungan perkawinan dan hubungan darah (keturunan).

Sebab-sebab tidak mendapat harta warisan
     1.     Pembunuh tidak berhak untuk mendapat warisan dari keluarganaya yang dibunuh.
     2.     Orang murtad (keluar dari agama islam). Tidak mendapat warisan dari keluarganya yang muslim.
    3.     Orang kafir tidak berhak menerima warisan keluarganya yang beragama islam demikian sebaliknya
Hadist nabi “
orang islam tidak mewarisi orang kafir, demikian juga orang kafir tidak mewarisi orang islam.



Ahli waris yang  laki-laki
1.              Anak laki-laki
2.             Cucu laki-laki dari anak laki-laki sampai kebawah
3.             Bapak
4.             Kekek hingga keatas
5.             Saudara laki-laki kandung
6.             Saudara laki-laki sebapak
7.             Saudara laki-laki seibu
8.             Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
9.             Anak Laki-laki saudara laki  sebapak
10.           Paman yang sekandung dengan bapak
11.            Paman yang sebapak dengan bapak
12.           Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
13.           Anak laki-laki paman sebapak dengan bapak
14.           Suami

Catatan
Jika ahli waris tersebut di atas semuanya ada, maka yang mendapat warisan dari mereka hanya tiga saja, yaitu :
1.       Anak laki-laki
2.      Suami
3.      Bapak

Catatan :
Cucu laki-laki dari anak perempuan, tidak termasuk ke dalam kelompok ahli waris yang tersebut di atas.


         Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh:
1.    Anak perempuan,
2.    Ibu,
3.    Cucu  perempuan (dari keturunan anak laki-laki),
4.    Nenek (ibu dari ibu),
5.    Nenek (ibu dari bapak),
6.    Saudara kandung perempuan,
7.    Saudara perempuan seayah,
8.    Saudara perempuan seibu,
9.    Istri,
Adapun yang kesepuluh itu adalah wanita yang memerdekan budak, bagi kita jaman sekarang ini tidak ada lagi perbudakan sehingga yang kesepuluh tidak saya buat. Bukan berarti mengingkarinya.

Catatan
Jika ahli waris tersebut di atas semuanya ada, maka yang mendapat warisan dari mereka hanya tiga saja, yaitu :
1.     Isteri
2.     Anak perempuan
3.     Cucu perempuan dari anak laki-laki
4.     Ibu
5.     Saudara perempuan kandung.

Catatan
Seandainya semua ahli waris yang tersebut di atas semua masih ada baik laki-laki maupun perempuan  maka hanya 5 orang yang mendapat harta warisan yaitu :
1.       Suami atau isteri
2.      Ibu
3.      Bapak
4.      Anak laki-laki
5.      Anak perempuan 


Selanjutnya ahli waris yang di dindingi (gagal dapat warisan) karena ada ahli waris yang lebih dekat yaitu :

1.    Kakek (datuk) tidak mendapat harta waris jika masih ada bapak sialmarhum begitupun nenek gagal mendapatkan warisan selama ada ibu
2.  Cucu laki-laki gagal menerima warisan selama ada anak laki-laki
3.   Saudara kandung (laki-laki atau perempuan) gagal mendapat warisan selama ada. anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan bapak
4.   Saudara sebapak (laki-laki atau perempuan) gagal mendapat warisan selama ada. anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak dan saudara laki-laki kandung.
5.   Saudara seibu (laki-laki atau perempuan) gagal mendapat warisan selama ada. anak (laki-laki atau perempuan), cucu (laki-laki atau perempuan),bapak dan kakek
6.  Anak-laki sudara lakiki sekandung tidak mendapat warisan  selama ada
a.      Anak laki-laki
b.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c.       Bapak
d.      Kakek
e.       Saudara laki sekandung
f.       Saudara laki sebapak

         7.   Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak tidak mendapat waris selama masih ada :
  • a.    Anak laki-laki
  • b.     Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  • c.     Bapak
  • d.    Kakek
  • e.     Saudara laki sekandung
  • f.      Saudara laki sebapak
  • g.     Anak laki-laki saudara laki laki sekandung


        8.   Paman sekandung dengan bapak tidak mendapat warisan selama masih ada :
a.     Anak laki-laki
b.     Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c.     Bapak
d.    Kakek
e.     Saudara laki sekandung
f.      Saudara laki sebapak
g.     Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
h.     Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak


         9.   Paman sebapak dengan bapak tidak mendapat warisan selama masih ada :
a.     Anak laki-laki
b.     Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c.     Bapak
d.    Kakek
e.     Saudara laki sekandung
f.      Saudara laki sebapak
g.     Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
h.     Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
i.      Paman yang sekandung dengan bapak

          10. Anak laki-laki paman sekandung tidak mendapat warisan selama masih ada :
a.     Anak laki-laki
b.     Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c.     Bapak
d.    Kakek
e.     Saudara laki sekandung
f.      Saudara laki sebapak
g.     Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
h.     Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
i.      Paman yang sekandung dengan bapak
j.      Paman yang sebapak dengan bapak

             11.  Anak laki-laki paman yang sebapak dengan babap tidak mendapat warisan selama masih   ada :
a.     Anak laki-laki
b.     Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c.     Bapak
d.    Kakek
e.     Saudara laki sekandung
f.      Saudara laki sebapak
g.     Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
h.     Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
i.      Paman yang sekandung dengan bapak
j.      Paman yang sebapak dengan bapak
k.     Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak

             12.  Cucu perempuan dari anak laki-laki tidak mendapat waris  selama masih ada
a.     Anak laki-laki
b.     Dua orang anak perempuan atau lebih.



Bagian pembagian harta waris
Adapun hitungan pembagian harta waris itu ada  6 pembagian yaitu :
½,   ¼,  1/8,   2/3,   1/3,  1/6


a.  Ahli waris yang mendapat  ½
1.     Anak perempuan tunggal (jika anak perempuan seorang saja maka ia mendapat ½ dari warisan (Q.S. Annisa 4 : 11)
2.     Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki ( Ket. Qiyaskan anak perempuan)
3.     Saudara perempuan (Dalilnya Q.S Annisa 4: 175 )
4.     Suami (dalilnya Q.S Annisa 4: 12)

b.  Ahli waris mendapat ¼ (seperempat)
 1.      Suami (dengan syarat bila isteri punya anak, atau cucu dari anak laki-laki) adapun dalilnya (Q.S Annisa 4: 12)
  2.     Isteri (Baik satu ataupun lebih) dengan syarat tidak ada anak dari suami yang meninggal atau cucu dari anak laki-laki). (Dalilnya QS Annisa 4:12)

c.  Ahli waris yang mendapat  1/8
1.     Isteri (baik satu atau lebih) dengan syarat bahwa ia dan suaminya ada anak atau cucu dari anak laki-laki (dalilnya Q S Annisa 4: 12

d. Ahli waris yang mendapat 2/3  (dua pertiga)
1.     Dua orang anak perempuan atau lebih (dalilnya QS Annisa 4:1)
2.     Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki
3.     Dua orang saudara perempuan atau lebih yang kandung (seibu sebapak)  dalilnya QS Annisa 4: 177
4.     Dua saudara perempuan atau lebih yang sebapak.

e.  Ahli waris yang mendapat 1/3  (sepertiga)
1.     Ibu dengan syarat anak tersebut merupakan anak tunggal dan anaknya tersebut tidak mempunyai anak (cucu si ibu) atau dia tidak mempunyai saudara atau saudari yang sekandung, sebapak atau seibu. Dalilnya QS 4: Annisa 4:11
2.     Dua orang saudara atau lebih (laki-laki atau perempuan) yang seibu. dalinya QS.Annisa 4: 177.

f.  Ahli waris yang mendapat 1/6 (seperenam)
1.     Ibu apabila anaknya meninggal itu meninggalkan anak alias cucu si ibu Dalilnya QS Annisa 4: 11
2.     Bapak apabila simeninggal tersebut meniggalkan anak  atau cucu (laki-laki atau perempuan) dari pihak laki-laki. (Dalilnya QS Annisa 4:11).
3.     Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak) jika nenek baik pihak bapak maupun pihak ibu masih ada maka keduan mendapat  bagian yang sama dari bagian 1/6  itu.
4.     Cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki.
5.     Kakek  bila yang meninggal itu ada anak atau cucu dari anak laki-laki. Sedangkan bapaknya tidak ada.
6.     Seorang saudara laki-laki atau perempuan yang seibu. (Dalilnya QS.Annisa 4: 12)
7.     Saudara perempuan sebapak saja.

Ahli waris yang mendapat semua harta atau semua sisa
          
1.    Anak laki-laki
2.   Cucu laki-laki dari anak laki-laki sampai kebawah
3.   Bapak
4.   Kekek hingga keatas
5.   Saudara laki-laki kandung
6.   Saudara laki-laki sebapak
7.   Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
8.   Anak Laki-laki saudara laki  sebapak
9.   Paman yang sekandung dengan bapak
10. Paman yang sebapak dengan bapak
11.  Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
12.  Anak laki-laki paman sebapak dengan bapak 


1.     Untuk menghitung rumus pembagian waris

1.       Kita harus menentukan KPK (kelipatan persekutuan terkecil) dari bilangan tersebut)
2.      Dalam ilmu faraid, KPK itu dinamakan Asal Masalah(AM)
3.      Asal Masalah (AM) dalam faraid itu hanya tujuh macam saja, yaitu:
a.      Masalah dua (2)
b.      Masalah tiga (3)
c.       Masalah empat (4)
d.      Masalah enam (6)
e.       Masalah delapan (8)
f.       Masalah duabelas (12)
g.      Masalah duapuluh empat (24)
Catatan :
Ada Asal Masalah yang lahir ketika khalifah Umar Bin Khattab yang dikenal dengan `Aul. Artinya menambah banyak bagian-bagian dikarenakan kurang pendapatan yang harus diterima ahli waris. Asal masalah yang bisa di `aulkan ada tiga yaitu : 6, 12, 24. Sedangkan empat tidak bisa di`aulkan yaitu : 2, 3, 4 dan 8. Kita tidak bahas ini lebih dalam lagi. Kita bahas masalah ini dilain waktu beserta contonnya.


Untuk lebih jelas mari langsung kita praktikkan teori pembagian harga waris yang sudah kita bahas di atas. Bismillah

Contoh 1.

Soal
Seorang isteri  meninggal, ahli warisnya seorang anak  perempuan, suami dan bapak, harta peninggalannya sebanyak Rp. 2.000.000,- berapa masing-masing waris mereka ?
Anak perempuan           = ½  (karena tunggal)
Suami                            = ¼ (karena ada anak)
Bapak                           = ashabah (karena tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki)
KPK (Asal Masalah          = 4
Anak perempuan           = ½ x 4            = 2
Suami                            = ¼ X 4            = 1
Jumlah                                                  = 3
Sisa (4-3)                       = 1 (untuk bapak selaku Ashabah)
Jumlah                          = 4 (KPK)
Anak perempuan           = ½ x Rp. 2.000.000,-  = Rp. 1.000.000,-
Suami                            = ¼ x Rp. 2.000.000,- = Rp.    500.000,-
Bapak                           = ¼ x Rp. 2.000.000,-  = Rp.    500.000,-
Total                                                                 = Rp. 2.000.000,-

Contoh 2
Seorang meninggal, ahli warisnya : isteri, 3 orang anak perempuan  dan 2 orang anak laki.
Harta yang di tinggalkan sebanyak Rp. 16.000.000,-  berapa masing-masing bagian mereka

Isteri                              = 1/8 (karena ada anak)
Anak anak-anak             = Ashabah (Sisa)
KPK (Asal Masalah) = 8
Isteri  = 1/8 x 8              = 1
Sisa = (8 -1 )                  = 7 (Untuk Anak-anak)
Jumlah                          = 8 (KPK)

Isteri  = 1/8 x Rp. 16.000.000,-                           =Rp.  2.000.000,-
Anak-anak = (Rp. 16.000.000- Rp. 2.000.000,-  =Rp. 14.000.000,-
Jumlah                                                                 Rp. 16.000.000,-

Untuk anak laki-laki dua kali lipat bagian dari anak perempuan
Harta sisa dibagi 7. Empat bagian untuk dua anak laki-laki , dan tiga bagian  untuk tiga anak perempuan
Sorang anak laki-laki = 2/7 x Rp. 14.000.000                              = Rp. 4.000.000,-
Sorang anak perempuan mendapat = 1/7 x Rp. 14.000.000,-        = Rp. 2.00.000,-
Lengkapnya
Isteri  Mendapat                                                 = Rp.  2.000.000,-
Anak laki-laki pertama                                        = Rp   4.000.000,-
Anak laki-laki kedua                                           = Rp   4.000.000,-
Anak perempuan Pertama                                   = Rp.  2.000.000,-
Anak perempuan kedua                                      = Rp.  2.000.000,-
Anak perempuan ketiga                                      = Rp.  2.000.000,-
Total                                                                 = Rp.16.000.000,-

 Jika terjadi kesalahan datangnya dari saya semata, waulahu aklam semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka
As`ad Aliy Fathul Muin Terj. Jilid 2 Menara Kudus kudus
Ibnu Hajar Al-Hafizh Bulughul Maram. Ed. Terj. 2010 Akbar Media Jakarta Timur.
Hasan Ali. Hukum Waris Islam 1996 Bulan Bintang Jakarta
Mushaf lafziyyah Al Huda, Gema Insani 2009 Depok
Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar. Ahkamul Mawarist Fil Fiqhil Islami. 2001. Maktabah Arrisalah Ad Dauliyah Mesir





Senin, 27 Mei 2013

PERAN MASYARAKAT ACEH UNTUK INDONESIA

Tanpa bermaksud membesar-besarkan peran rakyat Aceh, sejarah memperlihatkan tanggung jawab tinggi rakyat Aceh dalam membela Indonesia merdeka. Mungkin karena itu ada yang berpendapat, Indonesia tidak mungkin tanpa Aceh, tetapi Aceh bisa tanpa Indonesia.

Pendapat itu tidak hanya menunjuk peran penting Aceh dalam mempertahankan Indonesia merdeka dari ancaman penjajah, tetapi sekaligus menjelaskan eksistensi Indonesia. Aceh merupakan bagian eksistensial Indonesia merdeka. Persoalan eksistensial ini juga berlaku bagi wilayah dan suku lain di Indonesia. Jika Aceh atau wilayah lain melepaskan diri, eksistensi Indonesia dengan sendirinya terancam pula. Pengertian tentang Indonesia pun otomatis mengalami perubahan. Apalagi pemisahan sebuah wilayah dikhawatirkan hanya akan mendorong perpecahan lebih besar, seperti terlihat dalam Sindrom Uni Soviet.

Sementara itu, pengertian “Aceh bisa tanpa Indonesia” sama sekali tidak mengacu pada realitas masa depan, tetapi lebih merefleksikan keperkasaannya di masa lalu, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia diproklamirkan. Sebelum Indonesia terbentuk, Aceh dan wilayah Indonesia lainnya sudah ada ribuan tahun. Sejak abad ke-16, Aceh termasuk salah satu dari lima kerajaan Islam terbesar di dunia, di samping Kerajaan Ottoman Turki, Kerajaan Maroko, Kerajaan Isfan di Timur Tengah (Timteng), dan Kerajaan Agra di India. Hubungan Aceh dengan mancanegara pun sudah terbentuk. Aceh sudah berhubungan diplomatik dengan Turki, dan melakukan kontak dengan negara-negara Arab di Timteng, Persia (Iran), Gujarat (India), kerajaan di Semenanjung Malaya, kerajaan di Jawa, Cina, dan Sumatera.

Dalam menyerang Portugis tahun 1575 maupun 1582 di Malaka, Aceh menjalin kerja sama dengan Turki. Belanda mulai melakukan kontak dengan Aceh sebagai kerajaan besar tahun 1599. Bahkan, dalam Traktat London tahun 1824, Belanda mengakui dan menghormati kedaulatan Kerajaan Aceh. Namun, Traktat London dilanggar Belanda ketika menandatangani Traktat Sumatera tahun 1871 dengan Inggris, yang memberi wewenang kolonial kepada Belanda untuk memperluas kekuasaan ke seluruh Sumatera. Hubungan memburuk ketika Belanda mulai menduduki wilayah Aceh di Malaka dan Semenanjung Malaya. Ketegangan memuncak tahun 1873 ketika Belanda mengumumkan perang.

Tradisi perlawanan Aceh yang dibangun sejak perang melawan Portugis dan Belanda diperlihatkan pula ketika membela Indonesia merdeka terhadap ancaman agresi Belanda. Namun, kisah heroik rakyat Aceh mulai tercemar oleh gerakan pemberontakan terhadap pemerintah pusat. Gerakan pemberontakan rakyat Aceh tidak datang tiba-tiba, tetapi merupakan puncak kekecewaan yang panjang. Setelah kemerdekaan, Aceh tidak mendapatkan apa yang seharusnya diperolehnya, tetapi malah dikeruk dan dipermiskin.

Eksplorasi kekayaan alam Aceh seperti hutan dan gas alam lebih dirasakan sebagai eksploitasi. Rakyat Aceh pun menjadi terpinggirkan secara ekonomi dan kemudian secara politik. Bahkan, Aceh akhirnya dipojokkan dan didiskreditkan sebagai komplikasi gerakan pemberontakan. Namun, tidak bisa dihapuskan dari ingatan kolektif bangsa Indonesia tentang peran penting Aceh pada awal kemerdekaan Indonesia. Dalam buku Aceh Dalam Perang Mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan 1945-1949 dan Peranan Teuku Hamid Azwar Sebagai Pejuang (1998), disebutkan bagaimana Aceh mengambil posisi terdepan dalam mempertahankan kemerdekaan.

Ketika Belanda melakukan agresi militer pertama 21 Juli 1947 dan agresi kedua 19 Desember 1948, Aceh merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang tidak diduduki Belanda. Rupanya Belanda masih mengalami trauma atas perang panjang dengan Aceh tahun 1873-1914, yang berakhir tanpa diketahui menang dan kalah. Dalam menangkis siaran Radio Batavia dan Radio Hilversum (Belanda) bahwa Indonesia sudah mati karena Ibu Kota Yogyakarta sudah diduduki dan Soekarno-Hatta ditangkap, Aceh membangun pemancar radio Rimba Raya dan sering disebut pula Radio Indonesia Kutaradja dan Suara Indonesia Merdeka.

Perangkat radio diperoleh melalui operasi penyelundupan malam hari yang lihai antara Aceh-Penang-Singapura. Jangkauan siaran Radio Rimba Raya tidak hanya seluruh Tanah Air, tetapi juga bisa ditangkap jelas di Penang, Kuala Lumpur, dan Singapura. Bahkan kemudian dipantau di Manila dan New Delhi. Kevakuman siaran Radio Republik Indonesia (RRI) benar-benar diisi oleh Radio Rimba Raya. Radio itu juga berfungsi untuk menyiarkan pesan dan berita Markas Besar Angkatan Republik Indonesia yang berpindah-pindah di Pulau Jawa dan Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatera Tengah. Kehadiran Radio Rimba Raya di Aceh, ditambah Radio Siaran Republik di hutan-hutan Surakarta dan Siaran Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera Barat, sangat bermanfaat bagi perang saraf melawan propaganda Belanda.

Bukan hanya mendirikan pemancar radio, rakyat Aceh juga menyiapkan Kutaradja (kini Banda Aceh) untuk sewaktu-waktu dapat dijadikan sebagai “ibu kota darurat” Republik Indonesia. Langkah persiapan Kutaradja sebagai ibu kota darurat diambil untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dibuka 23 Agustus 1949 di Den Haag, Belanda. Jika KMB gagal, akan dibentuk “kabinet perang” di Kutaradja untuk melawan Belanda.

Presiden Bung Karno menginstruksikan sejumlah pimpinan dan kesatuan ABRI untuk meninggalkan Yogyakarta menuju Kutaradja. Kota Yogyakarta memang sudah tidak aman lagi sehingga Kutaradja dijadikan tempat persiapan perang rakyat semesta melawan agresi Belanda. Tidaklah berlebihan ketika Aceh dijuluki Presiden Soekarno sebagai “daerah modal” karena sumbangan moril dan material yang begitu hebat untuk mempertahankan Indonesia merdeka dari ancaman pendudukan kembali Belanda.

Dalam kunjungan ke Aceh tanggal 16 Juni 1948, Soekarno mengajak rakyat Aceh untuk membeli sebuah pesawat terbang, yang sangat diperlukan untuk kepentingan negara. Di luar dugaan, rakyat Aceh spontan mengumpulkan uang dan tidak kurang 20 kg emas murni, yang cukup membeli dua pesawat jenis Dakota. Bahkan, uang masih tersisa untuk membiayai operasional para duta dan perwakilan Indonesia di luar negeri, seperti Singapura, Penang, New Delhi, Manila, dan PBB.

            Soekarno memberi nama pesawat Dakota pertama dengan “Seulawah” RI-001. Pesawat perintis yang mulai beroperasi Oktober 1948 merupakan kekuatan pertama Angkatan Udara RI dalam menerobos blokade udara Belanda. Pesawat itu menjadi jembatan udara antara pemerintah pusat di Yogyakarta dengan Pemerintah Darurat di Sumatera Tengah dan Kutaradja (Aceh). Pesawat kedua sumbangan rakyat Aceh bernama “Dakota” RI-002.

        Sebelum dua pesawat Dakota diserahkan, rakyat Aceh sebenarnya sudah menyerahkan pesawat terbang jenis AVRO ANSON dengan nomor registrasi RI-003. Pesawat ini dibeli di Thailand tahun 1947 dengan pembayaran dalam bentuk emas murni, dan diterbangkan oleh Komodor Muda A Halim Perdanakusumah dan Opsir Udara I Iswahyudi, yang sewaktu pulang ke Indonesia jatuh di Tanjung Hantu, Malaysia.
Atas pertimbangan jasa rakyat Aceh yang begitu hebat, Aceh ditetapkan sebagai Daerah Istimewa Aceh tanggal 26 Mei 1959. Namun, setelah itu Aceh yang sudah berperan seolah dilupakan. Proses pembangunan Aceh, seperti di wilayah lainnya, kurang diperhatikan. Selama era Orde Baru, Aceh tidak pernah mendapatkan apa yang harus diperolehnya. Sebaliknya Aceh dieksplorasi, yang terasa sebagai proses pemiskinan. Tidak mengherankan, Aceh sangat terpukul, merasa diabaikan.

Aceh kembali menunjukkan peranannya di Indonesia kali ini menyumbangkan emas kepada tugu yang menjadi kebanggaan orang jakarta. 38 kg emas yang dipajang di puncak tugu Monumen Nasional (Monas) Jakarta, seberat 28 kg di antaranya adalah sumbangan dari salah seorang saudagar Aceh yang pernah menjadi orang terkaya Indonesia, yaitu Teuku Markam. Orang-orang hanya tahu bahwa emas tersebut memang benar sumbangan saudagar Aceh. Namun tak banyak yang tahu, bahwa Teuku Markam-lah saudagar yang dimaksud itu. Itu baru segelintir sumbangan Teuku Markam untuk kepentingan negeri ini. Sumbangsih lainnya, ia pun ikut membebaskan lahan Senayan untuk dijadikan pusat olah raga terbesar Indonesia.  Tentu saja banyak bantuan-bantuan Teuku Markam lainnya yang pantas dicatat dalam memajukan perekonomian Indonesia di zaman Soekarno, hingga menempatkan Markam dalam sebuah legenda.
Di zaman Orba, karyanya yang terbilang monumental adalah pembangunan infrastruktur di Aceh dan Jawa Barat. Jalan Medan-Banda Aceh, Bireuen-Takengon, Meulaboh, Tapaktuan dan lain-lain adalah karya lain dari Teuku Markam yang didanai oleh Bank Dunia. Mengingat peran yang begitu besar dalam percaturan bisnis dan perekonomian Indonesia, Teuku Markam pernah disebut-sebut sebagai anggota kabinet bayangan pemerintahan Soekarno. Peran Markam menjadi runtuh seiring dengan berkuasanya pemerintahan Soeharto.

Ia ditahan selama delapan tahun dengan tuduhan terlibat PKI. Harta kekayaannya diambil alih begitu saja oleh Rezim Orba. Pernah mencoba bangkit sekeluar dari penjara, tapi tidak sempat bertahan lama. Tahun 1985 ia meninggal dunia. Aktivitas bisnisnya ditekan habis-habisan. Ahli warisnya hidup terlunta-lunta sampai ada yang menderita depresi mental. Hingga kekuasaan Orba berakhir, nama baik Teuku Markam tidak pernah direhabilitir. Anak-anaknya mencoba bertahan hidup dengan segala daya upaya dan memanfaatkan bekas koneksi-koneksi bisnis Teuku Markam. Dan kini, ahli waris Teuku Markam tengah berjuang mengembalikan hak-hak orang tuanya.

Mengenal Lebih Dekat Sosok Teuku Markam? Teuku Markam turunan uleebalang. Lahir tahun 1925. Ayahnya Teuku Marhaban. Kampungnya Seuneudon dan Alue Capli, Panton Labu Aceh Utara. Sejak kecil Teuku Markam sudah menjadi yatim piatu. Ketika usia 9 tahun, Teuku Marhaban meninggal dunia. Sedangkan ibunya telah lebih dulu meninggal. Teuku Markam kemudian diasuh kakaknya Cut Nyak Putroe. Sempat mengecap pendidikan sampai kelas 4 SR (Sekolah Rakyat). Teuku Markam tumbuh lalu menjadi pemuda dan memasuki pendidikan wajib militer di Koeta Radja (Banda Aceh sekarang) dan tamat dengan pangkat letnan satu. Teuku Markam bergabung dengan Tentara Rakyat Indonesia (TRI) dan ikut pertempuran di Tembung, Sumatera Utara bersama-sama dengan Jendral Bejo, Kaharuddin Nasution, Bustanil Arifin dan lain-lain.

Selama bertugas di Sumatera Utara, Teuku Markam aktif di berbagai lapangan pertempuran. Bahkan ia ikut mendamaikan clash antara pasukan Simbolon dengan pasukan Manaf Lubis. Sebagai prajurit penghubung, Teuku Markam lalu diutus oleh Panglima Jenderal Bejo ke Jakarta untuk bertemu pimpinan pemerintah. Oleh pimpinan, Teuku Markam diutus lagi ke Bandung untuk menjadi ajudan Jenderal Gatot Soebroto. Tugas itu diemban Markam sampai Gatot Soebroto meninggal dunia. Adalah Gatot Soebroto pula yang mempercayakan Teuku Markam untuk bertemu dengan Presiden Soekarno. Waktu itu, Bung Karno memang menginginkan adanya pengusaha pribumi yang betul-betul mampu menangani masalah perekonomian Indonesia.

Tahun 1957, ketika Teuku Markam berpangkat kapten (NRP 12276), ia kembali ke Aceh dan mendirikan PT Karkam. Ia sempat bentrok dengan Teuku Hamzah (Panglima Kodam Iskandar Muda) karena "disiriki" oleh orang lain. Akibatnya Teuku Markam ditahan dan baru keluar tahun 1958. Pertentangan dengan Teuku Hamzah berhasil didamaikan oleh Sjamaun Gaharu.  Keluar dari tahanan, Teuku Markam kembali ke Jakarta dengan membawa PT Karkam. Perusahaan itu dipercaya oleh Pemerintah RI mengelola rampasan perang untuk dijadikan dana revolusi.  Selanjutnya Teuku Markam benar-benar menggeluti dunia usaha dengan sejumlah aset berupa kapal dan beberapa dok kapal di Palembang, Medan, Jakarta, Makassar, Surabaya.  Bisnis Teuku Markam semakin luas karena ia juga terjun dalam ekspor - impor dengan sejumlah negara. Antara lain mengimpor mobil Toyota Hardtop dari Jepang, besi beton, plat baja dan bahkan sempat mengimpor senjata atas persetujuan Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam) dan Presiden.  Komitmen Teuku Markam adalah mendukung perjuangan RI sepenuhnya termasuk pembebasan Irian Barat serta pemberantasan buta huruf yang waktu itu digenjot habis-habisan oleh Soekarno.  Hasil bisnis Teuku Markam konon juga ikut menjadi sumber APBN serta mengumpulkan sejumlah 28 kg emas untuk ditempatkan di puncak Monumen Nasional (Monas). Sebagaimana kita tahu bahwa proyek Monas merupakan salah satu impian Soekarno dalam meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

Peran Teuku Markam menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Afrika tidak kecil berkat bantuan sejumlah dana untuk keperluan KTT itu. Teuku Markam termasuk salah satu konglomerat Indonesia yang dikenal dekat dengan pemerintahan Soekarno dan sejumlah pejabat lain seperti Menteri PU Ir Sutami, politisi Adam Malik, Soepardjo Rustam, Kaharuddin Nasution, Bustanil Arifin, Suhardiman, pengusaha Probosutedjo dan lain-lain.

Pada zaman Soekarno, nama Teuku Markam memang luar biasa populer. Sampai-sampai Teuku Markam pernah dikatakan sebagai kabinet bayangan Soekarno.  Sejarah kemudian berbalik. Peran dan sumbangan Teuku Markam dalam membangun perekonomian Indonesia seakan menjadi tiada artinya di mata pemerintahan Orba. Ia difitnah sebagai PKI dan dituding sebagai koruptor dan Soekarnoisme. Tuduhan itulah yang kemudian mengantarkan Teuku Markam ke penjara pada tahun 1966. Ia dijebloskan ke dalam sel tanpa ada proses pengadilan. Pertama-tama ia dimasukkan tahanan Budi Utomo, lalu dipindahkan ke Guntur, selanjutnya berpindah ke penjara Salemba, Jl. Percetakan Negara. Lalu dipindah lagi ke tahanan Cipinang, dan terakhir dipindahkan ke tahanan Nirbaya, tahanan untuk politisi di kawasan Pondok Gede Jakarta Timur. Tahun 1972 ia jatuh sakit dan terpaksa dirawat di RSPAD Gatot Subroto selama kurang lebih dua tahun.

Peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto membuat hidup Teuku Markam menjadi sulit dan prihatin. Ia baru bebas tahun 1974. Ini pun, kabarnya, berkat jasa-jasa baik dari sejumlah teman setianya. Teuku Markam dilepaskan begitu saja tanpa ada kompensasi apapun dari pemerintahan Orba. "Memang betul, saat itu Teuku Markam tidak akan menuntut hak-haknya. Tapi waktu itu ia kan tertindas dan teraniaya," kata Teuku Syauki Markam, salah seorang putra Teuku Markam. Soeharto selaku Ketua Presidium Kabinet Ampera, pada 14 Agustus 1966 mengambil alih aset Teuku Markam berupa perkantoran, tanah dan lain-lain yang kemudian dikelola PT. PP Berdikari yang didirikan Suhardiman untuk dan atas nama pemerintahan RI. Suhardiman, Bustanil Arifin, Amran Zamzami (dua orang terakhir ini adalah tokoh Aceh di Jakarta) termasuk teman-teman Markam. Namun tidak banyak menolong mengembalikan asset PT Karkam. Justru mereka ikut mengelola aset-aset tersebut di bawah bendera PT PP Berdikari.uhardiman adalah orang pertama yang memimpin perusahaan tersebut. Dijajaran direktur tertera Sukotriwarno, Edhy Tjahaja, dan Amran Zamzami. Selanjutnya PP Berdikari dipimpin Letjen Achmad Tirtosudiro, Drs Ahman Nurhani, dan Bustanil Arifin SH.

Pada tahun 1974, Soeharto mengeluarkan Keppres N0 31 Tahun 1974 yang isinya antara lain penegasan status harta kekayaan eks PT Karkam/PT Aslam/PT Sinar Pagi yang diambil alih pemerintahan RI tahun 1966 berstatus "pinjaman" yang nilainya Rp 411.314.924,29 sebagai penyertaan modal negara di PT. PP Berdikari. Kepres itu terbit persis pada tahun dibebaskannya Teuku Markam dari tahanan. Proyek Bank Dunia
Sekeluar dari penjara, tahun 1974, Teuku Markam mendirikan PT. Marjaya dan menggarap proyek-prorek Bank Dunia untuk pembangunan infrastruktur di Aceh dan Jawa Barat. Tapi tidak satupun dari proyek-proyek raksasa yang dikerjakan PT Marjaya baik di Aceh maupun di Jawa Barat, mau diresmikan oleh pemerintahan Soeharto.

Proyek PT Marjaya di Aceh antara lain pembangunan Jalan Bireuen - Takengon, Aceh Barat, Aceh Selatan, Medan-Banda Aceh, PT PIM dan lain-lain. Teuku Syauki menduga, Rezim Orba sangat takut apabila Teuku Markam kembali bangkit. Untuk itulah, kata Teuku Syauki, proyek-proyek Markam "dianggap" angin lalu. Teuku Markam meninggal tahun 1985 akibat komplikasi berbagai penyakit di Jakarta. Sampai akhir hayatnya, pemerintah tidak pernah merehabilitasi namanya. Bahkan sampai sekarang.

Sekarang aceh mengalami pemulihan ekonomi dan sedang bangkit dari keterpurukan perang berkepanjangan serta pasca tsunami yang melanda tahun 2004. Setelah pihak RI dan GAM mengadakan kesepakatan damai di Helsinki 15 agustus tahun 2005 lalu. Setitik cerah untuk aceh. Namun sampai saat ini butir-butir kesepakatan belum juga direalisasikan. Dari tahun 2005 sampai 2013 butir kesepakatan tersebut masih bentuk kontek semata. Hampir 10 tahun sudah kesepakatan damai tersebut namun apa yang terjadi sampai saat ini belum bisa direalisasikan. Pihak pusat terlihat seperti tidak serius untuk melaksanakan hal tesebut. Begitupun pihak aceh sendiri. Seperti yang kita lihat sekarang ini. Terjadi pro kontra terhadap warna bendera bulan bintang. Seperti kita ketahui bahwa bendera tersebut sama persis dengan bendera yang di gunakan GAM saat belum damai dengan RI. Pro kontra terjadi dibeberapa kota dan kabupaten di aceh. Aceh lintas timur mendukung bendera tersebut. Sedangakan lintas Barat-Selatan menolak bendera tersebut. Apalagi lintas tengah aceh dengan keras menolak bendera tersebut. Pro kontra bendera ini di manfaat orang untuk mengambil keuntungan. ABAS atau  Aceh barat Selatan kembali di suarakan. Begitupun ALA aceh Lauser Antara. ABAS ada ALA merupakan wacana untuk memisahkan diri pemerintah Aceh kembali mencuat. Mendengar hal ini bagi kita orang aceh sebenarnya sangat teriris-iris. Mengapa harus seperti ini. Siapa mereka yang ingin kan aceh terpecah. Melihat kondisi aceh seperti ini sebenarnya yang di untung itu pihak pusat. Hal ini tentu di jadikan alas an untuk memperlambat realisasi point-point perjanjian tersebut.

Sebenarnya point-point perjanjian Helsinki itu bisa di realisasikan lebih cepat. Dengan rincian bahwa masyarakat aceh herus kompak, baik lintas timur, lintas barat, maupun lintas tengah.  Pemerintah aceh yang mengatakan bahwa bendera aceh bulan bintang itu sudah keputusan pinal. Artinya tidak dapat diganti lagi. Tentu hal ini menjadi masalah tersendiri. Orang bodoh sekalipun tahu itu bukan bendera untuk mewakili semua aceh. Tapi lebih mewakili mereka yang pernah menjadi anggota gerakan aceh merdeka. Jalan satu-satunya adalah adakan pertemuan-pertemuan antara pihak yang belum sepakat. Rakyat aceh cinta aceh tapi kalau hanya karena bendera tersebut haruskan sesame aceh bertengkar dan bermusuhan.

Seharusnya pemerintah aceh cepat tanggap hal ini dari semula, tapi  lucunnya malah diperjuangkan ke tingkat yang lebih tinggi tanpa memperdulikan suara-suara rakyatnya sendiri yang belum mau menerima keputusan tersebut, wajarlah beberapa rakyat di beberapa tempat menolak karena sebagian mereka masih teringat insiden bendera tersebut ketika aceh dalam peperangan.  Kenapa pemerintah aceh tidak mendengarkan mereka.  Terlehih lagi logo yang diusung untuk pemerintah aceh itu di protes oleh beberapa ulama, mereka memberikan saran supaya logo buraq yang dijadikan logo aceh tersebut untuk diganti. Hal ini wajar mengingat buraq merupakan hasil imajinasi yahuddi untuk menjelekkan nabi Muhammad s a w.  apakah itu berlebihan, ketika kaum ulama berpendapat untuk kebaikan ummat.

          Mereka memberikan saran supaya jangan memakai logo-logo yang tidak sesuai dengan syariat. Seperti logo buraq tersebut. Apa jadinya aceh bila saran dari saudara kita dari kaum ulama tidak kita dengar lagi. Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari pro kontra bendera bulan bintang serta logo buraq tersebut. Mari kita satukan langkah kita agar aceh ini tetap utuh tanpa harus di pecah, mari kita hidup berdampingan dalam naungan syariat, untuk aceh dan untuk Indonesia.


(Rikard Bagun)
Lembahkbautb.logspot.com



Entri Populer