
Surat bernomor 002/2013 dan tertanggal 2
Januari 2013 ini ditandatangani Wali Kota Suaidi Yahya, Ketua DPRK Saifuddin
Yunus, Ketua MPU Tengku Asnawi Abdullah, dan Ketua MAA Tengku Usman Budiman.
Pemerintah
Kota Lhokseumawe resmi telah mengeluarkan surat edaran larangan duduk
mengangkang bagi kamu perempuan saat dibonceng sepeda motor. Namun belum lagi surat edaran ini di sahkan
dan masih bersifat imbauan orang-orang pada protes, banyak kaum intelek yang
protes dengan surat edaran tersebut. mereka beralasan bahwa hal itu melanggar
hak perempuan, keselamtan penumpangalah serta berbagai alasan yang
kadang-kadang di luar jangkuaan. Dan lucunya lagi yang protes tersebut rata-rata
mereka yang bukan orang aceh. Mereka kepanasan seolah hal-hal tersebut
merupakan suatau ancaman bagi mereka. Mereka mungkin lupa atau mereka tidak
tahu bagaimana adat orang aceh.
Eva Kusuma Sudari, Anggota DPR-RI Fraksi PDI-Perjuangan
Aku merasa sedih dengan kebijakan seperti ini, Ini tidak sesuai
dengan kebutuhan publik," kata Eva saat dilansir Tempo, Kamis, 3/1/2013.
Politikus PDI Perjuangan ini menilai, peraturan ini mengabaikan
aspek keselamatan berkendaraan. Dia menyatakan, kebijakan publik seharusnya
tidak dibuat berdasarkan prasangka dan kecurigaan.
Menurut dia, keamanan berkendara merupakan yang utama ketimbangkan menyenangkan ulama.
Dia hanya melihat sekilas tanpa menilik lebih lanjut lagi dan malah mengatakan bahwa peraturan tersebut semata untuk menyenangkan ulama. entah apa yang ada dalam pikiran wanita ini sehingga ia mengatakan hal tersebut. Ia bukan orang Aceh bahkan ke sendiripun ia mungkin tidak pernah.
sebenarnya hal tersebut atau larangan tersebut bukanlah hal yang baru bagi rakyat aceh, karena memang itu adat orang aceh, pergilah saudara ke desa-desa atau gampong lalu anda duduk ngangkang di bonceng orang. pasti anda akan mendapat cemoohan dari masyarakat sekitar.
jadi tidak perlu di takuti apalagi bagi anda yang bukan warga aceh, itu bukan tujuan untuk menyenangkan ulama, tapi orang aceh mencoba mengembalikan adat yang sudah mulai ditinggalkan. tidak perlu risau kalau hal itu akan menambah tingkat kecelakaan lalu lintas. lalu saudara baca lalu saudara cerna tanpa emosi baru anda bisa mengambil kesimpulannya.
Berikut isi surat edaran tersebut.
UNTUK MENEGAKKAN SYARI'AT
ISLAM SECARA KAFFAH, MENJAGA NILAI-NILAI BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT MASYARAKAT
ACEH DALAM PERGAULAN SEHARI-HARI, SERTA SEBAGAI WUJUD UPAYA PEMERINTAH KOTA
LHOKSEUMAWE MENCEGAH MAKSIAT SECARA TERBUKA, MAKA DENGAN INI PEMERINTAH
MENGHIMBAU KEPADA SEMUA MASYARAKAT DI WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE, AGAR:
1. PEREMPUAN
DEWASA YANG DIBONCENG DENGAN SEPEDA MOTOR OLEH LAKI-LAKI MUHRIM, BUKAN MUHRIM,
SUAMI, MAUPUN SESAMA PEREMPUAN, AGAR TIDAK DUDUK SECARA MENGANGKANG (DUEK
PHANG), KECUALI DALAM KONDISI TERPAKSA ATAU DARURAT;
2. DI ATAS KENDARAAN
BAIK SEPEDA MOTOR, MOBIL DAN/ATAU KENDARAAN LAINNYA, DILARANG BERSIKAP TIDAK
SOPAN SEPERTI BERPELUKAN, BERPEGANG-PEGANGAN DAN/ATAU CARA-CARA LAIN YANG
MELANGGAR SYARI'AT ISLAM, BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT MASYARAKAT ACEH;
3. BAGI LAKI-LAKI
MAUPUN PEREMPUAN AGAR TIDAK MELINTASI TEMPAT-TEMPAT UMUM DENGAN MEMAKAI BUSANA
YANG TIDAK MENUTUP AURAT, BUSANA KETAT DAN HAL-HAL LAIN YANG MELANGGAR SYARIAT
ISLAM DAN TATA KESOPANAN DALAM BERPAKAIAN;
4. KEPADA SELURUH
KEUCHIK, IMUM MUKIM, CAMAT, PIMPINAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU LEMBAGA SWASTA,
AGAR DAPAT MENYAMPAIKAN SERUAN INI KEPADA SELURUH BAWAHANNYA SERTA KEPADA SEMUA
LAPISAN MASYARAKAT.
DEMIKIAN HIMBAUAN INI KAMI SAMPAIKAN UNTUK DAPAT DILAKSANAKAN
DENGAN PENUH KESADARAN DALAM UPAYA MENEGAKKAN SYARI'AT ISLAM.
Lhokseumawe, 7
Januari 2013