KEWAJIBAN
DAN HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
Pemikiran-pemikiran
dunia barat yang berkembang selama ini sangat mementingkan individu, akibatnya
pola berpikir manusia lebih difokuskan kepada hak-hak asasi dari pada
kewajiban-kewajibannya. Para ahli pikir barat tampaknya lebih sangat dipengaruhi
oleh faham-faham individualisme, sehingga hak-hak manusia menjadi lebih
penting atau utama dari kewajiban-keajibannya.
Hampir
di setiap waktu orang-orang berbicara tentang hak-hak manusia sedangkan
kewajiban-kewajiban manusia itu sendiri
dilupakan atau kurang mendapat perhatian. Orang-orang berpendapat memperjuangkan hak-hak lebih utama dari kewajibannya bahkan
sering kita mendengar di sekitar
kitar kita, sekolah, kantor atau
dimana-manapun orang lebih menuntut hak-haknya
daripada mendahulukan kewajibannya. Ini semua dampak dari individualisme
yang pada hakekatnya sangat mementingkan individu dan hak-haknya.
Jika
pemikiran-pemikiran barat yang sekuler
ini sangat mementingkan hak-hak manusia
dan menomorduakan kewajibannya. Islam justru mendukung dan
menselarakan hubungan antara hak-ak dan
kewajiban. Apakan hak-hak manusia itu berdiri dengan sendirinya tanpa di dukung oleh
kewajiban-kewajiban-kewajibannya ? mari
kita lihat atau dan kita diskusikan bersama
1.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
Alqur`an
yang merupakan kitab suci umat islam Surah:5 56 Allah menyatakan secara
implicit bahwa hakekatnya jin dan
manusia di ciptakan untuk mengemban kewajiban-kewajiban, kewajiban mereka yang
paling utama adalah menyembah Allah. Menilik
ayat di atas tersebut seharusnya manusia itu harus bicara dulu tentang
kewajibannya. Setelah manusai menunaikan kewajibannya itu barulah berbicara
tentang hak-haknya. Dan apabila
kewajiban-kewajiban itu telah di penuhi maka dengan sendirinya ia akan
memperoleh hak-haknya.
Salah
satu ciri khas hukum islam adalah memberikan kepada setiap manusia
kewajiban-kewajiban sebagai tugasnya yang pertama dan utama. Berlainan dengan
hukum barat yang mengutamakan hak-hak seseorang. Dalam islam hak itu timbul
setelah kewajiban di selesaikan. Hukum islam telah menggariskan
2.
Hak asasi
manusia
Istilah
Hak Asasi Manusia (human rights) sejak lahirnya Declarations Of Human Rights
pada tanggal 10 desember 1948 mulai populer. Akan tetapi jauh sebelu itu telah
lahir beberapa piagam yang pada pokoknya memuat tentang prinsip kekebasan
manusia. Virginia juga memproklamirkan tentang ini dengan Bill
of Rights sekitar tahun 1776. Pada tahun 1789 lahirlah Declarations Of
Independence di Amerika Serikat. Pda tahun 1989 di Prancis telah lahir the
declarations of rights of men and citizenship
sebagai karya kontituante di perancis. Lahirnya piagam tersebut karena
kekuasaan mutlak yang pada waktu itu dimiliki oleh penguasa. Sehingga hak hak
asasi manusia sama sekalai tidak di indahkan.
Ada
perbedaan yang sangat antara hak-hak asasi manusia di lihat dari sudut pandang
orang barat dan Islam. Hak hak asasi manusia menurut orang barat semata-mata
bersifat Antroposentrik, artinya
segala sesuatu berpusat pada manusia. Dengan demikian manusia sangat
dipentingkan. Sedangkan hak-hak asasi manusia dilihat dari islam bersifat teosentrik,
artinya segala sesuatu berpusat kepada
tuhan. Dengan demikian tuhan sangat dipentingkan.
Makna
teosentrik tidak lain adalah bahwa manusia
pertama-pertama harus menyakini dahulu
ajaran dalam pokok islam yang dirumuskan dalam kalimat dua syahadat, bahwa
tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusanya. Barulah manusia boleh
berharap untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang baik.
Sepintas
lalu apabila orang tidak meneliti lebih lanjut, seolah olah dalam islam sama
sekali tidak hak asasi manusia. Namun jika mau memahami dan menempatkan masalah
hak-hak asasi manusia ini pada proporsinya, pastilah kesimpulan yang
diperolehnya. Tidak lain adalah kenyataan bahwa antara hak-hak asasi manusia
dan hukum islam terjalin suatau hubungan yang sangat erat dengan ciri
tersendiri yaitu teosentrik.
Hak-hak
asasi manusia dalam islam bukan
semata-mata menekankan kepada hak-hak asasi manusia saja, akan tetapi hak-hak
itu di landasi oleh kewajiban asasi untuk (terutama) samata-mata mengabdi
kepada Allah sebagai penciptanya.
Apabila kita pelajari prinsip-prinsip yang dirumuskan dalam universal
declaration of human Rights (deklarasi umum tentang Hak asasi manusia) lalu
kita bandingkan deklarasi umum tentang hak-hak asasi manusia dengan ajaran
islam. Di dalam al-qur`an dan sunnah rasul prinsip-prinsip human ini adalah :
1.
Martabat
manusia
2.
Prinsip
persamaan
3.
Prinsip
kebebasan menyatakan pendapat
4.
Prinsip kebebasan
beragama
5.
Hak atas
jaminan sosial
6.
Hak atas harta
benda